KETENTUAN & SYARAT PENCATATAN PERJANJIAN PERKAWINAN DI KUA

KETENTUAN PENCATATAN PERJANJIAN KAWIN

Surat edaran Nomor B. 2674/DJ.III.KW.00/9/2017 Tanggal 28 September 2017 perihal pencatatan perjanjian perkawinan yang disampaikan kepada kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia, berisi hal-hal sebagai berikut.

Dengan memperhatikan keputusan MK RI Nomor 69/PUU-XII/2015 perihal uji materi pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan ini disampaikan hal-hal di bawah ini :

1.     Pencatatan perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan yang disahkan oleh Notaris dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat nikah (PPN);

2.     PPN mencatat perjanjian perkawinan tersebut pada kolom catatan di dalam akta nikah (model N) dan di kolom catatan status perkawinan di dalam kutipan akta nikah (model NA);

3.     Persyaratan dan tata cara pencatatan perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada lampiran I;

4.     Perkawinan yang dicatat oleh negara lain, akan tetapi perjanjian perkawinan atau perubahan/pencatatan dibuat di Indonesia, maka pencatatan perlaporan perjanjian perkawinan dimaksud dibuat dalam bentuk surat keterangan oleh KUA Kecamatan sebagaimana format pada lampiran II;

5.     Surat sebagaimana tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh kepala KUA di seluruh kecamatan di Indonesia di bawah wilayah masing-masing.



SYARAT PENCATATAN PERJANJIAN KAWIN

Lampiran I : Surat Nomor : B. 2674/DJ.III.KW.00/9/2017

PERSYARATAN &

 TATA CARA PENCATATAN PELAPORAN PERJANJIAN PERKAWINAN

1.     Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan yang dibuat sebelum atau saat perkawinan dilangsungkan dengan persyaratan sebagai berikut :

a.     Fotocopy KTP

b.     Fotocopy KK

c.     Fotocopy akta notaris perjanjian kawin yang telah di legalisir

2.     Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan dengan persyaratan sebagai berikut :

a.     Fotocopy KTP

b.     Fotocopy KK

c.     Fotocopy akta notaris perjanjian kawin yang telah di legalisir

d.     Buku nikah suami dan isteri

3.     Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat di Indonesia sedangkan perkawinan dicatat di luar negeri atau di negara lain dengan persyaratan sebagai berikut:

a.     Fotocopy KTP

b.     Fotocopy KK

c.     Fotocopy akta notaris perjanjian kawin yang telah di legalisir

d.     Buku nikah suami isteri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain

4.     Pencatatan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan dengan persyaratan sebagai berikut :

a.     Fotocopy KTP

b.     Fotocopy KK

c.     Fotocopy akta notaris tentang perubahan atau pencabutan perjanjian kawin yang telah di legalisir

d.     Buku nikah suami isteri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain

5.     Tata cara pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan sebagai berikut :

a.     Pasangan suami dan/atau istri menyerahkan persyaratan sebagaimana pada angka 1,2,3 dan 4

b.     Kepala KUA Kecamatan selaku PPN membuat catatan pada kolom bawah akta nikah dan kolom catatan status perkawinan pada buku nikah dengan menulis kalimat “Perjanjian Perkawinan dengan akta notaris … nomor … telah dicatat dalam akta nikah pada tanggal …..”, atau membuat surat keterangan bagi perkawinan yang dicatat di luar negeri dan perjanjian perkawinannya dibuat di Indonesia;

c.     Catatan pada dokumen perjanjian perkawinan dilakukan pada bagian belakang halaman terakhir dengan kalimat “perjanjian perkawinan ini telah dicatatkan pada akte nikah nomor : …/…/… atas nama … dengan … tanggal …” kemudian ditandatangani oleh PPN.

d.     Buku nikah suami istri yang telah dibuatkan catatan perjanjian perkawinan atau surat keterangan diserahkan kepada masing-masing suami istri.


Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida