PENCATATAN PERUBAHAN/PENCABUTAN PERJANJIAN KAWIN

KETENTUAN PELAPORAN PERUBAHAN/PENCABUTAN PERJANJIAN KAWIN

Surat edaran Nomor B. 2674/DJ.III.KW.00/9/2017 Tanggal 28 September 2017 perihal pencatatan perjanjian perkawinan yang disampaikan kepada kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia, disampaikan bahwa,

Dengan memperhatikan keputusan MK RI Nomor 69/PUU-XII/2015 perihal uji materi pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.     Pencatatan perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan yang disahkan oleh Notaris dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat nikah (PPN);

2.     PPN mencatat perjanjian perkawinan tersebut pada kolom catatan di dalam akta nikah (model N) dan di kolom catatan status perkawinan di dalam kutipan akta nikah (model NA);

3.     Persyaratan dan tata cara pencatatan perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada lampiran I;

4.     Perkawinan yang dicatat oleh negara lain, akan tetapi perjanjian perkawinan atau perubahan/pencatatan dibuat di Indonesia, maka pencatatan perlaporan perjanjian perkawinan dimaksud dibuat dalam bentuk surat keterangan oleh KUA Kecamatan sebagaimana format pada lampiran II;

5.     Surat sebagaimana tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh kepala KUA di seluruh kecamatan di Indonesia di bawah wilayah masing-masing.




TAMPILAN PENCATATAN PERUBAHAN/PENCABUTAN PERJANJIAN KAWIN

Lampiran II : Surat Nomor : B. 2674/DJ.III.KW.00/9/2017

KOP SURAT DINAS

SURAT KETERANGAN

NOMOR : …………………

TENTANG

PENCATATAN PERUBAHAN/PENCABUTAN

PELAPORAN PERJANJIAN PERKAWINAN

 Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama               :

NIP                  :

Jabatan            :

Menerangkan bahwa berdasarkan akta perjanjian perkawinan dengan nomor : ………………

tanggal …………... bulan ……... tahun …………….. Yang dibuat di hadapan Notaris …………. yang berkedudukan di ……….. bahwa sesuai dengan buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan/KBRI/KJRI nomor ……….. tanggal ……… bulan …….. tahun ……………. telah dilakukan perubahan/pencabutan atas akta perjanjian perkawinan nomor …….. tanggal …..………. bulan ………….. tahun ……….……. Yang dibuat di hadapan notaris ………. berkedudukan di ………. sebagai lampiran dalam akta perkawinan.

Demikian untuk dimaklumi.

                                                                                    ……….., ……………………… 20 …..

                                                                                    Kepala KUA Kecamatan

                                                                                    ……………………………..

                                                                                   

                                                                                    ----------------------------------      

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida