KETENTUAN PELAPORAN PERUBAHAN/PENCABUTAN PERJANJIAN KAWIN
Surat
edaran Nomor B. 2674/DJ.III.KW.00/9/2017 Tanggal 28 September 2017 perihal
pencatatan perjanjian perkawinan yang disampaikan kepada kepala Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Se-Indonesia, disampaikan bahwa,
Dengan
memperhatikan keputusan MK RI Nomor 69/PUU-XII/2015 perihal uji materi pasal 29
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Pencatatan
perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan,
atau selama dalam ikatan perkawinan yang disahkan oleh Notaris dapat dicatat
oleh Pegawai Pencatat nikah (PPN);
2. PPN
mencatat perjanjian perkawinan tersebut pada kolom catatan di dalam akta nikah
(model N) dan di kolom catatan status perkawinan di dalam kutipan akta nikah
(model NA);
3. Persyaratan
dan tata cara pencatatan perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada
lampiran I;
4. Perkawinan
yang dicatat oleh negara lain, akan tetapi perjanjian perkawinan atau perubahan/pencatatan
dibuat di Indonesia, maka pencatatan perlaporan perjanjian perkawinan dimaksud
dibuat dalam bentuk surat keterangan oleh KUA Kecamatan sebagaimana format pada
lampiran II;
5. Surat sebagaimana tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh kepala KUA di seluruh kecamatan di Indonesia di bawah wilayah masing-masing.
TAMPILAN
PENCATATAN PERUBAHAN/PENCABUTAN PERJANJIAN KAWIN
Lampiran
II : Surat Nomor : B. 2674/DJ.III.KW.00/9/2017
KOP
SURAT DINAS
SURAT
KETERANGAN
NOMOR
: …………………
TENTANG
PENCATATAN
PERUBAHAN/PENCABUTAN
PELAPORAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:
NIP :
Jabatan
:
Menerangkan
bahwa berdasarkan akta perjanjian perkawinan dengan nomor : ………………
tanggal
…………... bulan ……... tahun …………….. Yang dibuat di hadapan Notaris …………. yang berkedudukan
di ……….. bahwa sesuai dengan buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA
Kecamatan/KBRI/KJRI nomor ……….. tanggal ……… bulan …….. tahun ……………. telah dilakukan
perubahan/pencabutan atas akta perjanjian perkawinan nomor …….. tanggal …..……….
bulan ………….. tahun ……….……. Yang dibuat di hadapan notaris ………. berkedudukan di ……….
sebagai lampiran dalam akta perkawinan.
Demikian
untuk dimaklumi.
………..,
……………………… 20 …..
Kepala KUA Kecamatan
……………………………..
----------------------------------
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida