Pertanyaan :
-
Saya membeli tanah di wilayah Bantul dengan
harga Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), ketika hendak diajukan di sistem diketahui
nilai NJOP lebih tinggi dari nilai transaksi yang saya lakukan ? apakah benar
nilai tsb dapat menjadi patokan penghitungan pajak ? kategori apa saja yang
digunakan ? terima kasih
Jawaban
:
Nilai
penentu jual beli dan atau proses peralihan hak atas tanah biasanya ditentukan
dengan kebijakan peraturan daerah masing-masing. Peraturan tersebut biasanya
akan diperbaharui setiap tahunnya menyesuaikan perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat
di wilayah setempat.
Secara mudahnya, ada 3 komponen penentu nilai penentuan jual beli yang ditetapkan sebagai NPOP (Nilai perolehan objek pajak). Ketiganya sbb:
1. NILAI
TRANSAKSI
Dasar pengenaan BPHTB jual beli (biasanya) ditentukan dari
nilai riil/nilai sesungguhnya dari jual beli yang dilakukan para pihak. Kategori
ini diterima dengan syarat apabila nilai transaksi jual beli tidak lebih rendah
dari NJOP yang termuat dalam SPPT PBB.
Misalnya saja tuan X melakukan jual beli dengan harga Rp 150
juta, namun dalam NJOP masih tercantum di angka 100jt maka opsi ini masih
dimungkinkan untuk dituliskan dalam sistem sebagai opsi pertama untuk mem-validasi
kebenaran data dengan menunjukkan kwitansi atas transaksi yang dilakukan, namun
diterima atau tidaknya bergantung dari nilai yang ditentukan instansi setempat.
Di wilayah kabupaten Bantul sendiri, pengenaan nilai untuk
peralihan hak atas tanah karena hibah dan waris masih diperbolehkan dengan
nilai NJOP dan bukan nilai pasar, jadi pemohon dapat langsung melihat penentuan
harga dari SPPT PBB terbaru yang dibagikan.
2. NILAI
NJOP
Acuan kedua yang digunakan dalam penentuan NPOP jual beli
adalah nilai NJOP. NJOP merupakan kepanjangan dari nilai jual obyek
pajak, nilai ini termuat dalam SPPT PBB atas hak tanah. Menjawab pertanyaan di
atas, NJOP merupakan nilai awal yang digunakan sebagai batas ambang wajar
atas permohonan pengajuan pajak. Nilai ini ditentukan oleh Badan
Keuangan & Aset Daerah wilayah setempat bergantung kebijakan masing-masing.
Misalnya, jual beli dilakukan di harga 100.000.000,-
(Seratus juta rupiah), setelah dicek dengan PBB terbaru, ternyata NJOP atas
tanah tersebut berjumlah Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah. Nilai
mana yang akan digunakan ?
Untuk melindungi nilai transaksi yang terlalu rendah &
penurunan nilai tanah secara drastis di suatu wilayah, kategori ini digunakan
secara otomatis. Dalam sistem, NJOP yang lebih tinggi digunakan sebagai
nilai acuan dan tidak dapat dirubah. Sehingga penentuan nilai pajaknya
menggunakan nilai NJOP yang lebih tinggi & bukan nilai transaksi.
3. NILAI
PASAR YANG DITENTUKAN BADAN KEUANGAN & ASET DAERAH
Nilai penentu ketiga adalah nilai yang ditentukan oleh Badan
Keuangan & Aset Daerah wilayah setempat. Apabila nilai transaksi yang
kalian ajukan sudah berada di atas NJOP, namun oleh BKAD setempat masih
dianggap terlalu rendah – biasanya akan terdapat penolakan yang muncul dari
sistem dan kalian diharuskan untuk melakukan penyesuaian.
Di setiap daerah akan memiliki sistem evaluasi yang berbeda,
namun tidak menutup kemungkinan klarifikasi masih dilakukan secara manual
dengan menghadap atau mendatangi kantor BKAD setempat dan menunjukkan bukti-bukti
atas transaksi yang dimiliki. Dari nilai yang muncul secara sistem tsb, kalian
masih memiliki 2 opsi yang sama besar, yakni diterima dengan nilai sesungguhnya
atau nilai yang diberikan oleh BKAD dari peninjauan lokasi.
Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida