CARA MUDAH LAPOR PAJAK NOTARIS


          Bulan maret adalah bulan pajak, bagi rekan-rekan yang ingin melakukan pelaporan pajak tapi bingung untuk meluangkan waktu berkunjung ke kantor pajak tidak perlu khawatir. Dengan kemudahan teknologi, sekarang rekan-rekan sudah dapat melaporkan pajak via online dengan menu e-form atau e-filling yang disediakan oleh dirjen pajak.

          Untuk melakukan pelaporan pajak, kalian dapat mengikuti step berikut :

1.    Klik laman https://pajak.go.id/ ;

2.    Login melalui akun pajak masing-masing, apabila belum memilikinya kalian dapat mendaftar dan aktivasi;

3.    Jika belum memiliki form pajak, kalian dapat mengunduhnya secara online. Sebelum mengunduh form, kalian wajib mengetahui lembar form yang dibutuhkan terlebih dahulu, ada 3 jenis form pelaporan pajak. Bagi notaris/pengacara, kalian dapat mengunduh form 1770 dengan cara sbb :




a.    Klik “lapor



b.    Klik “E-FORM

Mengupload: 141845 dari 141845 byte diupload.

c.     Apabila belum memiliki aplikasi adobe pdf reader, kalian wajib mengunduhnya terlebih dahulu untuk dapat mengisi e-form yang diunduh secara langsung. Tips tambahan, jenis adobe pdf reader yang diunduh adalah 32 bit (jika salah jenis pdf kalian tidak bisa mengisinya secara manual) !



d.    Fyi, form 1770 merupakan form bagi WP yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, dalam hal ini adalah termasuk notaris dan pengacara. Untuk melanjutkannya, kalian dapat klik “YA”

e.    Setelah muncul kolom di bawah ini, kalian dapat mengisi tahun pajak yang akan dilaporkan, dan memilih status SPT normal, kemudian klik “UNDUH FORMULIR”.



PENGISIAN E-FORM 1770 UNTUK NOTARIS

1.    Terdapat 6 lembar form 1770 yang harus kalian perhatikan, pada menu awal – kalian dapat mengisikan tahun, jenis laporan, dan data lain yang wajib diisi (nama, Nomor NPWP, jenis usaha, dst)



2.    Isi jumlah Tabungan, harta, dan hutang yang kalian miliki di tahun yang akan dilaporkan;

3.    Isi dengan lengkap nama keluarga terdekat yang kalian punya;

4.    Pada form ini, tidak perlu mengisi seluruh isian – hanya bagian pokok saja yang dibutuhkan. Pada kolom yang di anak panah, pindahkan penulisan penghasilan net di kolom berikutnya



5.       Penulisan tsb diletakkan pada kolom berikut

7

 

7.    Nantinya, hasil dari penghasilan netto akan muncul pada bagian ini. kalian wajib mengisi isian lanjutan, meliputi pilihan NPOPTKP WP

8.    Setelah berhasil melakukan pengisian, kalian dapat klik “SUBMIT”pada kolom kanan atas. Dan berikut hasil yang muncul, kode token/verifikasi akan muncul di email akun kalian.

9.    Setelah berhasil melakukan pelaporan data, arsip SPT akan muncul pada akun pribadi WP dan sekaligus dikirimkan melalui email.

10. Selamat mencoba, semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida