TATA CARA PENAMAAN YAYASAN

Pengertian Yayasan termuat dalam pasal 1 (1) Undang-Undang 16 / 2001 tentang Yayasan yang menyatakan bahwa,

Yayasan merupakan badan hukum, terdiri atas kekayaan yang terpisah & diperuntukkan untuk tujuan tertentu dalam bidang sosial, keagamaan & kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota.”

Yayasan tunduk dalam aturan Undang-Undang 16/2001 jo Undang-Undang 28/2004 tentang Yayasan. Bentuk Yayasan yang diatur dalam hukum hanya 1, yakni berbentuk badan hukum. sebelum melakukan pendaftaran dan pengesahan Yayasan, untuk mendirikan badan hukum Yayasan – pemohon wajib mengajukan nama bagi Yayasan yang akan dijalankan. Aturan tersebut termuat dalam pasal 2 (1) bab II Pemakaian nama Yayasan PP 63/2008 tentang pelaksanaan Undang-Undang Yayasan yang menyatakan bahwa, “setiap Yayasan harus mempunyai nama diri”.

Nah, apa saja ketentuan mengenai penamaan Yayasan tersebut ? Simak disini!




1.     BERJUMLAH MINIMAL 3 SUKU KATA

Nama Yayasan diwajibkan minimal berjumlah 3 suku kata selain penyebutan nama Yayasan di depannya. Pasal 5 1a huruf b Permenkumham 13/2019 mengatur ketentuan sbb : “Nama Yayasan yang dipesan harus memenuhi persyaratan, diantaranya minimal terdiri dari 3 (tiga) kata”.[1]

 

2.     TIDAK DIGUNAKAN OLEH YAYASAN LAIN

Nama Yayasan yang telah digunakan oleh Yayasan lain yang lebih dahulu berdiri secara otomatis tidak dapat digunakan ketika input data. Pasal 2 angka (2) PP 63/2008 menyatakan bahwa, “nama yayasan yang telah didaftar dalam daftar yayasan tidak boleh dipakai oleh yayasan lain”.

Untuk mengantisipasi kesamaan nama Yayasan yang belum didaftar sebelumnya dan adanya penolakan (pasal 4 angka 1: “Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika: (a) sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; b) bertentangan  dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan), Yayasan dapat menambahkan nama daerah atau nama tambahan pada nama yang telah digunakan sebelumnya namun belum mendapatkan pengesahan badan hukumnya.

 

3.     PENGAJUAN NAMA ADALAH KEWENANGAN MUTLAK KEMENKUMHAM

Pasal 7 Permenkumham 13/2019 menyatakan bahwa, “Menteri dapat memberikan persetujuan, penolakan, atau pelarangan atas pengajuan Nama Yayasan yang disampaikan oleh Pemohon.” Larangan atau persetujuan permohonan nama yang akan digunakan nantinya akan muncul pada sistem elektronik notaris yang mengajukan pemesanan nama.

Normalnya, perkiraan waktu verifikasi membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu. Namun hal tersebut tetap bergantung pada antrian berkas yang dikerjakan. Apabila dalam waktu tersebut permohonan nama yang kalian ajukan belum di verifikasi, kalian dapat menngirimkan email melalui alamat berikut cs@ahu.go.id.

 

Semoga bermanfaat!

 

Sumber :

  1. Undang-Undang 16/2001 Tentang YAYASAN (Lembaran Negara RI. 112/2001, Tambahan Lembaran Negara RI 4132);
  2. Undang-Undang 28/2004 Tentang Perubahan Atas UU 16/2001 Tentang Yayasan (Lembaran Negara RI 115/2004, Tambahan Lembaran Negara RI 4430);

3.     Peraturan Pemerintah RI 63 / 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan

4.     Peraturan Menteri Hukum & Ham RI 13 / 2019  Tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 2 / 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar & Perubahan Data Yayasan

 

 



[1] Pasal 5 (1) Permenkumham 13/2019: Nama Yayasan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (1a) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Yayasan harus memenuhi syarat:

a.       Menggunakan huruf latin;

b.       Minimal terdiri dari 3 (tiga) kata;

c.        Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata;

d.       Tidak menggunakan angka & tanda baca;

e.       Tidak hanya menggunakan maksud & tujuan serta kegiatan sebagai nama Yayasan;

f.         Tidak bertentangan dengan ketertiban umum &/atau kesusilaan; &

g.        Tidak mempunyai arti sebagai Yayasan / memiliki arti yang sama dengan Yayasan, badan hukum, persekutuan perdata / entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida