Pengertian Yayasan termuat dalam pasal 1 (1)
Undang-Undang 16 / 2001 tentang Yayasan yang menyatakan bahwa,
“Yayasan merupakan badan hukum, terdiri atas
kekayaan yang terpisah & diperuntukkan untuk tujuan tertentu dalam
bidang sosial, keagamaan & kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota.”
Yayasan tunduk dalam aturan Undang-Undang 16/2001 jo Undang-Undang
28/2004 tentang Yayasan. Bentuk Yayasan yang diatur dalam hukum hanya 1, yakni
berbentuk badan hukum. sebelum melakukan pendaftaran dan pengesahan Yayasan,
untuk mendirikan badan hukum Yayasan – pemohon wajib mengajukan nama bagi Yayasan
yang akan dijalankan. Aturan tersebut termuat dalam pasal 2 (1) bab II Pemakaian
nama Yayasan PP 63/2008 tentang pelaksanaan Undang-Undang Yayasan yang menyatakan
bahwa, “setiap Yayasan harus mempunyai nama diri”.
Nah, apa saja ketentuan mengenai penamaan Yayasan tersebut
? Simak disini!
1. BERJUMLAH
MINIMAL 3 SUKU KATA
Nama
Yayasan diwajibkan minimal berjumlah 3 suku kata selain penyebutan nama Yayasan
di depannya. Pasal 5 1a huruf b Permenkumham 13/2019 mengatur ketentuan sbb : “Nama Yayasan yang dipesan harus memenuhi persyaratan,
diantaranya minimal terdiri dari 3 (tiga) kata”.[1]
2. TIDAK
DIGUNAKAN OLEH YAYASAN LAIN
Nama
Yayasan yang telah digunakan oleh Yayasan lain yang lebih dahulu berdiri secara
otomatis tidak dapat digunakan ketika input data. Pasal 2 angka (2) PP 63/2008 menyatakan
bahwa, “nama yayasan yang telah didaftar dalam daftar yayasan tidak boleh
dipakai oleh yayasan lain”.
Untuk
mengantisipasi kesamaan nama Yayasan yang belum didaftar sebelumnya dan adanya
penolakan (pasal 4 angka 1: “Pemakaian Nama
Yayasan ditolak jika: (a) sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar lebih
dahulu dalam Daftar Yayasan; b) bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan), Yayasan
dapat menambahkan nama daerah atau nama tambahan pada nama yang telah digunakan
sebelumnya namun belum mendapatkan pengesahan badan hukumnya.
3. PENGAJUAN
NAMA ADALAH KEWENANGAN MUTLAK KEMENKUMHAM
Pasal 7 Permenkumham 13/2019
menyatakan bahwa, “Menteri dapat memberikan persetujuan, penolakan, atau
pelarangan atas pengajuan Nama Yayasan yang disampaikan oleh Pemohon.” Larangan
atau persetujuan permohonan nama yang akan digunakan nantinya akan muncul pada
sistem elektronik notaris yang mengajukan pemesanan nama.
Normalnya, perkiraan waktu
verifikasi membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu. Namun hal tersebut tetap
bergantung pada antrian berkas yang dikerjakan. Apabila dalam waktu tersebut
permohonan nama yang kalian ajukan belum di verifikasi, kalian dapat
menngirimkan email melalui alamat berikut cs@ahu.go.id.
Semoga bermanfaat!
Sumber
:
- Undang-Undang 16/2001 Tentang YAYASAN
(Lembaran Negara RI. 112/2001, Tambahan Lembaran Negara RI 4132);
- Undang-Undang 28/2004 Tentang Perubahan
Atas UU 16/2001 Tentang Yayasan (Lembaran Negara RI 115/2004, Tambahan
Lembaran Negara RI 4430);
3.
Peraturan Pemerintah
RI 63 / 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan
4.
Peraturan Menteri Hukum & Ham RI 13 /
2019 Tentang Perubahan Atas Permenkumham
Nomor 2 / 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum
Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar & Perubahan Data Yayasan
[1]
Pasal 5 (1) Permenkumham
13/2019: Nama Yayasan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (1a) Selain memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Yayasan harus memenuhi
syarat:
a. Menggunakan
huruf latin;
b. Minimal
terdiri dari 3 (tiga) kata;
c.
Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk
kata;
d. Tidak
menggunakan angka & tanda baca;
e. Tidak
hanya menggunakan maksud & tujuan serta kegiatan sebagai nama Yayasan;
f.
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum &/atau
kesusilaan; &
g.
Tidak mempunyai arti sebagai Yayasan / memiliki
arti yang sama dengan Yayasan, badan hukum, persekutuan perdata / entitas lain
yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida