TIDAK DAPAT MELAPOR PEMILIK MANFAAT DI AHU ? LAKUKAN HAL INI !

Badan hukum rekan-rekan tercatat dalam daftar korporasi yang belum melakukan pelaporan namun laman bo.ahu.go.id tidak dapat diakses ? lakukan hal berikut ini.



1.     BERKIRIM SURAT KE DIRJEN AHU JAKARTA

Sebelumnya, melalui berita yang diunggah dalam laman https://portal.ahu.go.id/ disampaikan bahwa untuk sementara waktu guna peningkatan kualitas akses bagi masyarakat umum, laman bo.ahu.go.id & ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat akan ditutup untuk sementara waktu (tanpa pemberitahuan tanggal detail akses akan dibuka kembali).



Apabila rekan-rekan mengalami blokir atau hambatan dalam akses perubahan AHU maka rekan-rekan dapat mengirimkan surat fisik berupa dokumen berikut :

a.    Identitas lengkap struktur & badan hukum

b.    Surat kuasa (apabila dikuasakan)

c.     Pernyataan pemilik manfaat

Surat dikirimkan ke alamat ke Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia di Jakarta (Alamat lengkap dapat di cek melalui google maps).

2.    KONFIRMASI VIA EMAIL

Setelah mengirimkan data fisik ke AHU Jakarta, rekan-rekan dapat mengirimkan soft file dari berkas yang dikirim beserta bukti resi pengiriman ke Alamat email followup.bo@ahu.go.id untuk dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan ? tidak ada aturan atau SOP resmi mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan, yang dapat rekan-rekan lakukan adalah melakukan pengecekan secara berkala pada akun AHU untuk dapat mengecek apakah  blokir sudah terbuka atau belum.

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida