Badan
hukum rekan-rekan tercatat dalam daftar korporasi yang belum melakukan
pelaporan namun laman bo.ahu.go.id tidak dapat diakses ? lakukan hal berikut
ini. 
1.     BERKIRIM
SURAT KE DIRJEN AHU JAKARTA
Sebelumnya, melalui berita yang diunggah dalam laman https://portal.ahu.go.id/ disampaikan
bahwa untuk sementara waktu guna peningkatan kualitas akses bagi masyarakat umum,
laman bo.ahu.go.id & ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat
akan ditutup untuk sementara waktu (tanpa pemberitahuan tanggal detail akses
akan dibuka kembali). 
Apabila rekan-rekan mengalami blokir atau hambatan dalam
akses perubahan AHU maka rekan-rekan dapat mengirimkan surat fisik berupa dokumen
berikut : 
a.    Identitas
lengkap struktur & badan hukum 
b.    Surat kuasa
(apabila dikuasakan)
c.     Pernyataan
pemilik manfaat 
Surat dikirimkan ke alamat ke Kementerian Hukum
& Hak Asasi Manusia di Jakarta (Alamat lengkap dapat di cek melalui google
maps).
2.    KONFIRMASI
VIA EMAIL 
Setelah mengirimkan data fisik ke AHU Jakarta, rekan-rekan
dapat mengirimkan soft file dari berkas yang dikirim beserta bukti resi pengiriman
ke Alamat email followup.bo@ahu.go.id
untuk dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Berapa lama waktu yang dibutuhkan ? tidak ada aturan atau
SOP resmi mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan, yang dapat rekan-rekan
lakukan adalah melakukan pengecekan secara berkala pada akun AHU untuk dapat
mengecek apakah  blokir sudah terbuka
atau belum. 
Semoga
bermanfaat! 


Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida