Pertanyaan :
-
Saudara
saya telah memiliki KTP namun belum berusia 18 tahun. Pada saat ini hendak
menjual tanahnya yang didapat dari warisan orang tuanya. Apakah batas usia bertindak
di hadapan Notaris/PPAT sama dengan batasan usia untuk mendaftar perkawinan ? Terima
kasih
Jawaban :
Beberapa
peraturan perundang-undangan memberikan batasan yang berbeda mengenai “perihal
kedewasaan” seseorang bertindak secara hukum. Batasan tersebut juga berbeda
bagi penghadap di hadapan notaris dan atau PPAT dalam pengaturannya. Perbuatan
hukum yang dimaksud adalah yang dibuat atau dilakukan di hadapan Notaris/PPAT seperti
membuat perjanjian maupun melakukan pengalihan kepemilikan atas sesuatu hak atas
tanah.
Atas perbedaan penerapan
keduanya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan dan kebingungan bagi sebagian pihak
untuk menerapkan aturan batas umur dewasa. Beberapa perbedaan usia dewasa dalam
Undang-Undang diantaranya sebagai berikut :
1.
Pasal
330 KUHPerdata
“Belum dewasa adalah mereka yang belum
mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu
telah kawin.”
2.
Pasal
48 Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“Orang tua tidak diperbolehkan
memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya
yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah
melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.”
3.
Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 53 K/Sip./1952
Menyebutkan bahwa, dalam lingkungan
hukum adat batas usia dewasa ditetapkan 15 (lima belas) tahun.
Diantara ketiga pendapat mengenai usia di atas, penentuan usia dewasa dalam perbuatan hukum paling banyak ditemukan ditetapkan berusia minimal 18 (delapan belas) tahun. Hal tersebut dapat terlihat dari peraturan berikut:
2.
Undang-Undang
Nomor 3/1997 tentang pengadilan anak;
3.
Undang-Undang
Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4.
Undang-Undang
Nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak;
5.
Undang-Undang
Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan;
6.
Undang-Undang
Nomor 30/2004 tentang Jabatan Notaris;
7.
Undang-Undang
Tahun 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI;
8.
Undang-Undang
Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
9.
Undang-Undang
Nomor 44/2008 tentang Pornografi; dst.
Sejalan dengan berbagai
Undang-Undang tersebut di atas, terdapat beberapa peraturan presiden, Keputusan
Presiden, Surat Edaran Mahkamah Agung maupun berbagai yurisprudensi yang
menyebutkan bahwa usia dewasa adalah 18 (Delapan belas) tahun.
Maka, untuk menghindari
kebingungan mengenai penentuan batas usia dan memberikan kepastian hukum tentang
keseragaman batas usia dewasa melakukan perbuatan hukum (baik di hadapan Notaris
maupun PPAT), Kementerian Agraria & Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/SE/I/2015 tentang Batasan
usia dewasa dalam rangka pelayanan pertanahan, yang pada angka 7 (tujuh)
menetapkan bahwa “ usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam
rangka pelayanan pertanahan adalah paling kurang 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin.”
Dengan demikian jawaban dari
pertanyaan di atas adalah, bagi penghadap di hadapan Notaris atau PPAT, batasan
usia yang dianggap telah dewasa adalah 18 (Delapan belas) tahun. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida