BATASAN USIA BERTINDAK DI HADAPAN NOTARIS/PPAT

Pertanyaan :

-        Saudara saya telah memiliki KTP namun belum berusia 18 tahun. Pada saat ini hendak menjual tanahnya yang didapat dari warisan orang tuanya. Apakah batas usia bertindak di hadapan Notaris/PPAT sama dengan batasan usia untuk mendaftar perkawinan ? Terima kasih

Jawaban :

            Beberapa peraturan perundang-undangan memberikan batasan yang berbeda mengenai “perihal kedewasaan” seseorang bertindak secara hukum. Batasan tersebut juga berbeda bagi penghadap di hadapan notaris dan atau PPAT dalam pengaturannya. Perbuatan hukum yang dimaksud adalah yang dibuat atau dilakukan di hadapan Notaris/PPAT seperti membuat perjanjian maupun melakukan pengalihan kepemilikan atas sesuatu hak atas tanah.




Atas perbedaan penerapan keduanya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan dan kebingungan bagi sebagian pihak untuk menerapkan aturan batas umur dewasa. Beberapa perbedaan usia dewasa dalam Undang-Undang diantaranya sebagai berikut :

1.     Pasal 330 KUHPerdata

“Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.”

2.     Pasal 48 Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

“Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.”

3.     Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 53 K/Sip./1952

Menyebutkan bahwa, dalam lingkungan hukum adat batas usia dewasa ditetapkan 15 (lima belas) tahun.

Diantara ketiga pendapat mengenai usia di atas, penentuan usia dewasa dalam perbuatan hukum paling banyak ditemukan ditetapkan berusia minimal 18 (delapan belas) tahun. Hal tersebut dapat terlihat dari peraturan berikut: 

1.     Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria;

2.     Undang-Undang Nomor 3/1997 tentang pengadilan anak;

3.     Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak  Asasi Manusia;

4.     Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak;

5.     Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan;

6.     Undang-Undang Nomor 30/2004 tentang Jabatan Notaris;

7.     Undang-Undang Tahun 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI;

8.     Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

9.     Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi; dst.

Sejalan dengan berbagai Undang-Undang tersebut di atas, terdapat beberapa peraturan presiden, Keputusan Presiden, Surat Edaran Mahkamah Agung maupun berbagai yurisprudensi yang menyebutkan bahwa usia dewasa adalah 18 (Delapan belas) tahun.

Maka, untuk menghindari kebingungan mengenai penentuan batas usia dan memberikan kepastian hukum tentang keseragaman batas usia dewasa melakukan perbuatan hukum (baik di hadapan Notaris maupun PPAT), Kementerian Agraria & Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/SE/I/2015 tentang Batasan usia dewasa dalam rangka pelayanan pertanahan, yang pada angka 7 (tujuh) menetapkan bahwa “ usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam rangka pelayanan pertanahan adalah paling kurang 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.”

Dengan demikian jawaban dari pertanyaan di atas adalah, bagi penghadap di hadapan Notaris atau PPAT, batasan usia yang dianggap telah dewasa adalah 18 (Delapan belas) tahun. Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida