Pertanyaan :
- Sedang
ramai kasus mbah tupon Bantul yang terkena mafia tanah, menurut mbah tupon
beliau tiba-tiba didatangi pihak bank dan tanah miliknya seluas 1.655 M2 akan
dilelang. Siapa yang harus bertanggung
jawab ? Apakah notaris dapat dikenakan tanggung jawab penuh ? atau bisakah
klien yang tidak berhati-hati dapat menjadi alasan hukum mencederai hak klien ?
Jawaban
:
Kronologi
yang ramai di media adalah berikut :
1. Tahun
2020, Mbah Tupon berencana menjual sebagian tanahnya ke BR. Proses pecah
dibantu BR.
2. Mbah tupon
beberapa kali bertanya ke BR tapi tidak ada jawaban, justru tanah sudah menjadi
milik pihak lain bernama IF yang mbah tupon tidak kenal dan dijadikan jaminan
senilai 1.5 Milyar.
3. BR
berdalih bahwa masalah ini disebabkan oleh kesalahan notaris, dan berjanji akan
mengurusnya. BR mengutus tangan kanannya TR untuk mengajak Mbah Tupon melapor
ke Polda DIY.
4. Dalam
proses jual beli tanah (rekayasa), Mbah Tupon diminta menandatangani dokumen 3x.
Tanda tangan pertama di Janti, kedua di Krapyak. Ketiga di rumah mbah tupon
dengan dalih proses pecah.
5.
Posisi mbah tupon tidak dapat membaca dan tidak
dibacakan. Mbah Tupon didampingi istrinya dan tidak didampingi anak-anaknya.
Dalam kasus
ini, ada beberapa kelemahan notaris yang dapat menjadi boomerang dalam menjawab
siapa yang harus bertanggung jawab kepada mbah tupon.
1. Ada posisi
penyalahgunaan keadaan BR
Disini
BR hanya membeli sebagian tanah mbah tupon dan keleluasaan BR untuk memilih
siapa yang akan memproses pecah dan balik Namanya. Dari sini, karena
keleluasaan dan adanya kesempatan (karena mbah tupon diketahui tidak dapat
membaca dan sudah sepuh) menyebabkan proses penandatanganan 3x berjalan secara
mulus walau tanpa membaca dokumennya. Ada dugaan penyalahgunaan keadaan oleh
BR karena kondisi yang sangat memungkinkan untuk dimanipulasi.
2. Notaris
tidak membacakan akta
Salah satu
kewajiban notaris/ppat dalam membuat akta adalah membacakan kepada penghadap,
hal tersebut termuat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. arti kata membacakan
tersebut dapat beragam, dibacakan oleh notaris – dibacakan oleh staff – dibaca sendiri
oleh penghadap dan memahaminya. Arti kata tersebut tidak saklek, yang merujuk
pada 1 kesimpulan bahwa, penghadap telah memahami – mengerti – dan menerima
apa pernyataan atau tanda tangannya hendak digunakan untuk apa dibubuhkan,
sehingga ketika kelak dipertanyakan notaris/ppat dapat menjawab telah
melaksanakan kewajiban secara procedural. Apa akibatnya jika tidak dibacakan,
akta dapat saja dibatalkan secara hukum karena prosedur kehati-hatian dan hak
penghadap tidak dipenuhi oleh notaris/ppat.
3. Kepercayaan
penuh
Sebagai
pejabat umum, kepercayaan wajib diberikan kepada notaris/ppat, namun sebagai bentuk
kehati-hatian, terhadap notaris/ppat atau siapapun setiap orang wajib untuk
tidak memberikan kepercayaan 100%. Kepercayaan penuh terhadap seseorang dapat
menyebabkan tingkat kehati-hatian seseorang menurun dan mengabaikan prosedural yang
seharusnya dilakukan. Dalam kasus ini, mbah tupon yang memberikan kepercayaan
kepada BR mungkin juga menjadi alasan, tapi PPAT/Notaris yang melakukan proses
juga wajib tidak terlalu mempercayai klien 100%. Kepercayaan tersebut wajib
dilakukan dengan pengecekan terhadap dokumen, keterangan klien, saksi dan
hal-hal lain yang merupapkan kewajiban seorang pejabat dalam mengurus dokumen. Sebagai
klien wajib membaca dokumen yang diserahkan sebelum bertanda tangan, dan
sebaliknya, pejabatpun wajib mengkonfrontir keterangan atau dokumen yang tidak
sesuai.
Lantas,
menjawab pertanyaan di atas, seberapa jauh pertanggung jawaban dan
kehati-hatian Notaris dalam melakukan transaksi pertanahan ?
Analisis
pada angka 2 yang dapat menyebabkan notaris turut serta bertanggung jawab dengan
alasan tidak melaksanakan kewajiban karena tidak membacakan akta. Entah
dengan siapa akta dibuat atau di hadapan siapa ditandatangani, notaris
telah turut serta menjadi pihak karena nama PPAT tersebut yang menjadi jaminan
suatu proses, meskipun faktanya BR yang diduga melakukan penyalahgunaan
keadaan akibat keadaan mbah tupon.
Tetapi
analisis ini belum tentu benar karena banyak fakta yang tidak kita tahu, biarkan polisi yang mengusutnya, semoga kita terus
berhati-hati dan dilindungi dalam melakukan pekerjaan yang menjadi amanah kita.
Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida