PENAMAAN LENGKAP PADA STRUKTUR YAYASAN

Pertanyaan :

-          Apa saja struktur yang dibutuhkan dalam organ Yayasan ? apakah ada kategori khususnya dalam pemberian nama ?

Jawaban :

              Meskipun dalam artikel sebelumnya telah disebutkan bahwa Yayasan memiliki 3 organ yakni Pembina, pengurus dan pengawas, kita tetap perlu untuk mengetahui apa saja sih struktur atau sebutan dalam organ tersebut untuk memudahkan dalam penginputan data.

              Kenapa sih harus dicermati ? karena kesalahan kecil dalam akta atau penginputan bisa menyebabkan waktu tunggu menjadi lebih lama dan membutuhkan perbaikan yang tidak sebentar. Selain itu, kesalahan penulisan membuat biaya yang diperlukan lebih banyak lho! 







Nah, supaya lebih mudahnya, berikut kategori penamaan struktur Yayasan dalam AHU online.  

1.      PENDIRI

2.      PEMBINA

Pembina terdiri dari 3 opsi yakni :

KETUA, SEKRETARIS, ANGGOTA”

3.      PENGURUS

Pengurus terdiri dari banyak opsi, kurang lebih berjumlah 22 opsional yakni sbb : “KETUA UMUM, KETUA, KETUA 1 – 6, WAKIL KETUA, WAKIL KETUA 1-6, SEKRETARIS UMUM, SEKRETARIS, WAKIL SEKRETARIS, BENDAHARA UMUM, BENDAHARA, WAKIL BENDAHARA, ANGGOTA.”

4.      PENGAWAS

Tidak jauh berbeda dengan Pembina, pengawas juga hanya memiliki 3 opsi dalam strukturnya yakni sbb :

KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA.”

 1 yang perlu diperhatikan adalah bahwa, dari ketiga organ tersebut masing-masing tidak dapat rangkap jabatan yaa! Semoga memudahkan dalam penginputan data.

Semoga bermanfaat!

Peraturan perundang-undangan :

  1. Undang-Undang Nomor. 16/2001 Tentang YAYASAN (Lembaran Negara RI Nomor. 112/2001, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4132);
  2. Undang-Undang Nomor. 28/2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16/2001 Tentang Yayasan (Lembaran Negara RI Nomor.115/2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4430);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor. 63/2008 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan (Lembaran Negara RI Nomor. 134/2008 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4894);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor. 2/2013 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan (Lembaran RI Indonesia Nomor. 2/2013, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5387);

 

 Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida