Pertanyaan :
-
Apa
saja struktur yang dibutuhkan dalam organ Yayasan ? apakah ada kategori
khususnya dalam pemberian nama ?
Jawaban :
Meskipun
dalam artikel sebelumnya telah disebutkan bahwa Yayasan memiliki 3 organ yakni Pembina,
pengurus dan pengawas, kita tetap perlu untuk mengetahui apa saja sih struktur
atau sebutan dalam organ tersebut untuk memudahkan dalam penginputan data.
Kenapa
sih harus dicermati ? karena kesalahan kecil dalam akta atau penginputan bisa
menyebabkan waktu tunggu menjadi lebih lama dan membutuhkan perbaikan yang
tidak sebentar. Selain itu, kesalahan penulisan membuat biaya yang diperlukan lebih banyak lho!
Nah, supaya lebih
mudahnya, berikut kategori penamaan struktur Yayasan dalam AHU online.
1. PENDIRI
2. PEMBINA
Pembina terdiri dari 3 opsi yakni :
“KETUA, SEKRETARIS, ANGGOTA”
3. PENGURUS
Pengurus terdiri dari banyak opsi,
kurang lebih berjumlah 22 opsional yakni sbb : “KETUA UMUM, KETUA, KETUA 1 –
6, WAKIL KETUA, WAKIL KETUA 1-6, SEKRETARIS UMUM, SEKRETARIS, WAKIL SEKRETARIS,
BENDAHARA UMUM, BENDAHARA, WAKIL BENDAHARA, ANGGOTA.”
4. PENGAWAS
Tidak jauh berbeda dengan Pembina,
pengawas juga hanya memiliki 3 opsi dalam strukturnya yakni sbb :
“KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA.”
1 yang perlu diperhatikan adalah bahwa, dari
ketiga organ tersebut masing-masing tidak dapat rangkap jabatan yaa! Semoga memudahkan
dalam penginputan data.
Semoga bermanfaat!
Peraturan perundang-undangan :
- Undang-Undang
Nomor. 16/2001 Tentang YAYASAN (Lembaran Negara RI Nomor. 112/2001,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4132);
- Undang-Undang
Nomor. 28/2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16/2001 Tentang Yayasan
(Lembaran Negara RI Nomor.115/2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4430);
- Peraturan
Pemerintah Nomor. 63/2008 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan (Lembaran Negara
RI Nomor. 134/2008 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4894);
- Peraturan
Pemerintah Nomor. 2/2013 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 63 Tahun 2008
Tentang Pelaksanaan UU Yayasan (Lembaran RI Indonesia Nomor. 2/2013,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5387);
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida