Pertanyaan :
Jika pada Juli lalu admin
mengeluarkan artikel berjudul yang sama, nah setelah dilakukan pengecekan
ternyata struktur penamaan pada Yayasan mengalami perubahan nih rekan-rekan! Supaya
rekan-rekan tidak melakukan kesalahan dalam penginputan dan khususnya dalam
koordinasi pemohon, apa saja yang berubah?
Yuk
kita simak bareng disini!
Jadi, sebelum perubahan – berikut struktur
penamaan pada Yayasan :
1.
Kolom pendiri
2.
Kolom Pembina terdiri dari “KETUA SEKRETARIS
ANGGOTA”
3.
Kolom pengurus terdiri dari “ KETUA UMUM,
KETUA, KETUA 1 – 6, WAKIL KETUA, WAKIL KETUA 1- 6, SEKRETARIS UMUM, SEKRETARIS,
WAKIL SEKRETARIS, BENDAHARA UMUM, BENDAHARA, WAKIL BENDAHARA, ANGGOTA”
4. Kolom pengawas terdiri dari “KETUA SEKRETARIS ANGGOTA”.
Sekarang,
menjadi sebagai berikut :
1.
Kolom pendiri
2.
Kolom Pembina terdiri dari “KETUA - ANGGOTA”
3.
Kolom pengurus terdiri dari “ KETUA UMUM,
KETUA, SEKRETARIS UMUM, SEKRETARIS, WAKIL SEKRETARIS, BENDAHARA UMUM, BENDAHARA,
WAKIL BENDAHARA, ANGGOTA”
4.
Kolom pengawas terdiri dari “KETUA - ANGGOTA”.
Ada 3 perubahan ya rekan-rekan, pada kolom Pembina dan pengawas jabatan
sekretaris dihilangkan, sementara pada kolom pengurus ketua dan wakil ketua
dengan nomor 1 s.d 6 dihilangkan, menyisakan jabatan pokok saja.
Pastikan sebelum melakukan penginputan – data pada akta dan dokumen lain telah disesuaikan ya sehingga tidak terdapat kesalahan! Semoga bermanfaat!






Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida