PPJB
seringkali jadi primadona bagi para pihak yang hendak melakukan jual beli.
Alasannya ? “Biar ada bukti di atas kertas”, begitu katanya. Padahal,
selain sebagai bukti, point-point dalam PPJB dapat kita manfaatkan lho untuk
menampung seluruh kekhawatiran kita sebagai penjual atau selaku pembeli.
Misalnya
saja, “saya selaku pembeli khawatir, tanah yang saya taksir masih atas
nama orang tuanya yang sudah meninggal, harus turun waris dulu. Saya nggak mau
dong bayar lunas kalau proses belum bisa langsung balik nama, baiknya apa ya
yang harus saya cantumkan ?’
Anda
bisa saja mencantumkan klausul mengenai tahapan pembayaran yang akan
dilakukan setelah proses waris selesai. Selain itu, melihat kasus di atas,
anda juga bisa mencantumkan bahwa ahli waris wajib sepakat dan bertindak
kooperatif jika ada salah satu pihak yang mempersulit pembeli.
Selain
itu, kira-kira apa saja point yang harus kalian cantumkan sebagai penjual atau
selaku pembeli dalam PPJB ?
Saran
saya sebagai Notaris, ini 3 point penting dalam PPJB :
1.
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK.
Hak
bagi satu pihak adalah kewajiban bagi pihak yang lain. begini mudahnya, penjual
berhak menerima uang pembayaran – sedangkan pembeli wajib membayarkan biaya
kesepakatan. Hak dan kewajiban disini harus seimbang dan dapat diukur, seperti
jika obyek jual beli telah dibayarkan oleh pembeli, penjual wajib pula
menyerahkan sertifikat tanda buktinya kepada Notaris/PPAT yang ditunjuk,
sehingga kedua belah pihak merasa aman. Pastikan ketika menuliskan hak dan
kewajiban para pihak saling melengkapi ya!
2.
TANGGAL & CARA PASTI
PELAKSANAAN PERJANJIAN.
Jika
ada hak dan kewajiban, maka sudah pasti tanggal pelaksanaan wajib dicantumkan.
Jangan sekali-kali menggunakan perkiraan umum yang akan menyulitkan di kemudian
hari. Seperti, pembayaran akan dilakukan setelah proses selesai, jika dirunut
lagi, kapan proses akan selesai? Bulan apa? Berapa lama? Atau melalui apa ?
kesemuanya harus jelas.
Syarat
ini tidak jelas, tambahkan kalimat seperti “pembayaran wajib dilunasi
pada saat sertifikat telah selesai proses waris atau selambat-lambatnya
maksimal dalam waktu 2 bulan setelah penandatanganan perjanjian ini yakni pada
tanggal … bulan … tahun”.
3.
LARANGAN DAN SANKSI
Pada
point ini kalian bisa menambahkan hal-hal yang menjadi kekhawatiran kalian
sebagai pihak dalam perjanjian, misalnya saja karena obyek yang anda beli masih
dalam proses waris, anda bisa mencantumkan klausul seperti ini, “bahwa
selama proses turun waris sedang berlangsung, penjual dilarang menaikkan harga
kesepakatan jual beli atau menjual kepada pihak lain yang menawar lebih tinggi”.
Setelah
larangan, tentu sanksi harus diberlakukan, sanksi dari pasal di atas bisa
berbunyi sebagai berikut, “bahwa apabila pihak pertama melanggar
kesepakatan dalam Pasal … pihak pertama akan dikenakan denda sebesar … “
Punya pertanyaan seputar pembuatan PPJB ? Hubungi kami via whatsapp disini.
Konsultasikan proses hukum Anda
sekarang.

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida