JANGAN SAMPAI SALAH! 3 POINT PENTING DALAM PPJB

PPJB seringkali jadi primadona bagi para pihak yang hendak melakukan jual beli. Alasannya ? “Biar ada bukti di atas kertas”, begitu katanya. Padahal, selain sebagai bukti, point-point dalam PPJB dapat kita manfaatkan lho untuk menampung seluruh kekhawatiran kita sebagai penjual atau selaku pembeli.

Misalnya saja, “saya selaku pembeli khawatir, tanah yang saya taksir masih atas nama orang tuanya yang sudah meninggal, harus turun waris dulu. Saya nggak mau dong bayar lunas kalau proses belum bisa langsung balik nama, baiknya apa ya yang harus saya cantumkan ?’

Anda bisa saja mencantumkan klausul mengenai tahapan pembayaran yang akan dilakukan setelah proses waris selesai. Selain itu, melihat kasus di atas, anda juga bisa mencantumkan bahwa ahli waris wajib sepakat dan bertindak kooperatif jika ada salah satu pihak yang mempersulit pembeli.  




Selain itu, kira-kira apa saja point yang harus kalian cantumkan sebagai penjual atau selaku pembeli dalam PPJB ?

Saran saya sebagai Notaris, ini 3 point penting dalam PPJB :

1.   HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK.

Hak bagi satu pihak adalah kewajiban bagi pihak yang lain. begini mudahnya, penjual berhak menerima uang pembayaran – sedangkan pembeli wajib membayarkan biaya kesepakatan. Hak dan kewajiban disini harus seimbang dan dapat diukur, seperti jika obyek jual beli telah dibayarkan oleh pembeli, penjual wajib pula menyerahkan sertifikat tanda buktinya kepada Notaris/PPAT yang ditunjuk, sehingga kedua belah pihak merasa aman. Pastikan ketika menuliskan hak dan kewajiban para pihak saling melengkapi ya!

2.   TANGGAL & CARA PASTI PELAKSANAAN PERJANJIAN.

Jika ada hak dan kewajiban, maka sudah pasti tanggal pelaksanaan wajib dicantumkan. Jangan sekali-kali menggunakan perkiraan umum yang akan menyulitkan di kemudian hari. Seperti, pembayaran akan dilakukan setelah proses selesai, jika dirunut lagi, kapan proses akan selesai? Bulan apa? Berapa lama? Atau melalui apa ? kesemuanya harus jelas.

Syarat ini tidak jelas, tambahkan kalimat seperti “pembayaran wajib dilunasi pada saat sertifikat telah selesai proses waris atau selambat-lambatnya maksimal dalam waktu 2 bulan setelah penandatanganan perjanjian ini yakni pada tanggal … bulan … tahun”.

3.   LARANGAN DAN SANKSI

Pada point ini kalian bisa menambahkan hal-hal yang menjadi kekhawatiran kalian sebagai pihak dalam perjanjian, misalnya saja karena obyek yang anda beli masih dalam proses waris, anda bisa mencantumkan klausul seperti ini, “bahwa selama proses turun waris sedang berlangsung, penjual dilarang menaikkan harga kesepakatan jual beli atau menjual kepada pihak lain yang menawar lebih tinggi”.

     Setelah larangan, tentu sanksi harus diberlakukan, sanksi dari pasal di atas bisa berbunyi sebagai berikut, “bahwa apabila pihak pertama melanggar kesepakatan dalam Pasal … pihak pertama akan dikenakan denda sebesar … “

         Punya pertanyaan seputar pembuatan PPJB ? Hubungi kami via whatsapp disini.

Konsultasikan proses hukum Anda sekarang.

📍 Lokasi Kantor

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida