Membeli
asset tanah bukan hanya persoalan harga jual atau bagaimana nanti bentuk
bangunan yang akan digunakan, tapi juga soal keamanan secara hukum. terdapat
beberapa tahapan untuk para pihak bisa sampai pada penandatanganan Akta Jual
Beli (AJB), artinya, jual beli tidak dapat dilakukan pada saat itu juga ketika
kalian melakukan pelunasan pembayaran.
Untuk
mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, para pihak biasanya menginginkan
dokumen lain yang memberi rasa aman bagi keduanya. Inilah PPJB, atau Perjanjian
Pengikatan Jual Beli.
Pertanyaannya,
manakah yang lebih aman, NOTARIIL ATAU BAWAH TANGAN? Meskipun
sama-sama berbentuk dokumen PPJB, kekuatan pembuktiannya sangat berbeda ya
rekan-rekan!
Yuk
kita bahas perbedaannya dalam praktek Notaris yang kami lakukan.
1. PPJB NOTARIIL
PPJB
jenis ini dibuat langsung dan di hadapan Notaris. Karena dibuat oleh dan di
hadapan notaris, akta ini dinamakan akta Notariil yang otentik dan kekuatan pembuktiannya
kuat dalam hukum.
a.
Kelebihan:
Kekuatan pembuktian sempurna, tertinggi diantara jenis lain, kenapa begitu?
karena Notaris memastikan data para pihak, legalitas objek tanah, pembayaran
pajak & validasi, serta isi perjanjian disesuaikan peraturan
perundang-undangan.
b. Keamanan: Dokumen
aslinya tersimpan di kantor Notaris, apabila Para Pihak kehilangan dokumen bisa
meminta salinan barunya.
2.
PPJB BAWAH TANGAN
PPJB
jenis ini dapat dibuat secara mandiri oleh Para Pihak dan tidak mewajibkan
untuk ditandatangani atau disahkan oleh Notaris. ada 2 jenis dari PPJB bawah
tangan ini, grade kekuatan pembuktiannya di angka 2 dan 3. Nomor 2
adalah legalisasi (ditandatangani di hadapan notaris dengan mengesahkan
tanggal dan pihak yang bertanda tangan), yang ke-3 waarmerking (hanya
mendaftar di buku khusus notaris)
a.
Kelebihan: Proses
mudah, cepat & tidak butuh biaya mahal meski dengan notaris karena grade
pembuktiannnya, tidak perlu pembayaran pajak serta validasi awal.
b. Keamanan: Jika
terjadi gugatan atau wanprestasi, kekuatan pembuktian lebih rendah karena
klausul, tanggal, maupun pihaknya tidak di cek secara detail oleh pejabat yang
berwenang.
Perbandingan:
|
Fitur |
PPJB Bawah tangan |
PPJB Notariil |
|
Pihak
pembuat |
Para
pihak secara mandiri |
Notaris
atas permintaan para pihak |
|
Kekuatan
hukum |
Rendah |
Kuat
(Akta Otentik) |
|
Biaya
|
Lebih
murah |
Biaya
jasa notaris disesuaikan klausul |
|
Keamanan |
Rendah,
mudah disangkal, bisa jadi klausul tidak seimbang, obyek tidak di cek |
Dibantu
oleh pejabat yang berwenang untuk pengecekan dan validasi |
Saran
saya sebagai Notaris :
Gunakan
sesuai kebutuhan rekan-rekan! Jika kalian membeli dengan keragu-raguan atau
dengan nilai besar, lebih baik menggunakan PPJB Notariil dan dibantu ahlinya. Anggap
saja sebagai perlindungan investasi di kemudian hari!
Masih
punya pertanyaan seputar PPJB ?

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida