PPJB NOTARIIL VS. BAWAH TANGAN: MANA YANG LEBIH AMAN?

Membeli asset tanah bukan hanya persoalan harga jual atau bagaimana nanti bentuk bangunan yang akan digunakan, tapi juga soal keamanan secara hukum. terdapat beberapa tahapan untuk para pihak bisa sampai pada penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), artinya, jual beli tidak dapat dilakukan pada saat itu juga ketika kalian melakukan pelunasan pembayaran.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, para pihak biasanya menginginkan dokumen lain yang memberi rasa aman bagi keduanya. Inilah PPJB, atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Pertanyaannya, manakah yang lebih aman, NOTARIIL ATAU BAWAH TANGAN? Meskipun sama-sama berbentuk dokumen PPJB, kekuatan pembuktiannya sangat berbeda ya rekan-rekan!




Yuk kita bahas perbedaannya dalam praktek Notaris yang kami lakukan.  

1.   PPJB NOTARIIL

PPJB jenis ini dibuat langsung dan di hadapan Notaris. Karena dibuat oleh dan di hadapan notaris, akta ini dinamakan akta Notariil yang otentik dan kekuatan pembuktiannya kuat dalam hukum.

a.    Kelebihan:  Kekuatan pembuktian sempurna, tertinggi diantara jenis lain, kenapa begitu? karena Notaris memastikan data para pihak, legalitas objek tanah, pembayaran pajak & validasi, serta isi perjanjian disesuaikan peraturan perundang-undangan.

b.    Keamanan: Dokumen aslinya tersimpan di kantor Notaris, apabila Para Pihak kehilangan dokumen bisa meminta salinan barunya.

2.   PPJB BAWAH TANGAN

PPJB jenis ini dapat dibuat secara mandiri oleh Para Pihak dan tidak mewajibkan untuk ditandatangani atau disahkan oleh Notaris. ada 2 jenis dari PPJB bawah tangan ini, grade kekuatan pembuktiannya di angka 2 dan 3. Nomor 2 adalah legalisasi (ditandatangani di hadapan notaris dengan mengesahkan tanggal dan pihak yang bertanda tangan), yang ke-3 waarmerking (hanya mendaftar di buku khusus notaris)

a.    Kelebihan: Proses mudah, cepat & tidak butuh biaya mahal meski dengan notaris karena grade pembuktiannnya, tidak perlu pembayaran pajak serta validasi awal.

b.    Keamanan: Jika terjadi gugatan atau wanprestasi, kekuatan pembuktian lebih rendah karena klausul, tanggal, maupun pihaknya tidak di cek secara detail oleh pejabat yang berwenang.

Perbandingan:

Fitur

PPJB Bawah tangan

PPJB Notariil

Pihak pembuat

Para pihak secara mandiri

Notaris atas permintaan para pihak

Kekuatan hukum

Rendah

Kuat (Akta Otentik)

Biaya

Lebih murah

Biaya jasa notaris disesuaikan klausul

Keamanan

Rendah, mudah disangkal, bisa jadi klausul tidak seimbang, obyek tidak di cek

Dibantu oleh pejabat yang berwenang untuk pengecekan dan validasi

 

Saran saya sebagai Notaris :

Gunakan sesuai kebutuhan rekan-rekan! Jika kalian membeli dengan keragu-raguan atau dengan nilai besar, lebih baik menggunakan PPJB Notariil dan dibantu ahlinya. Anggap saja sebagai perlindungan investasi di kemudian hari!

Masih punya pertanyaan seputar PPJB ?

Hubungi kami via WhatsApp untuk konsultasi gratis! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida