CARA MUDAH BALIK NAMA WAKAF TANAH BANTUL


 Memiliki niat mulia untuk mewakafkan tanah demi kepentingan sosial atau ibadah tidak boleh berhenti hanya pada ikrar secara lisan atau dokumen bawah tangan saja ya rekan-rekan!

Banyak sekali cerita yang kami dapat mengenai tanah sudah diwakafkan tapi sampai pemberi wakaf meninggal dunia tidak juga diurus balik namanya. Akibatnya apa ? harta wakaf yang sudah digunakan justru jadi rebutan ahli warisnya.

Nah supaya tidak terjadi  kasus serupa, tanah wakaf wajib diikuti dengan perlindungan hukum yang sah supaya tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Berikut proses Balik Nama Wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

DOKUMEN KELENGKAPAN

A.      WAKIF (pemberi wakaf atau pemilik sertifikat)

·       KK Wakif (scan asli)

·       KTP istri wakif (scan asli)

·       KTP wakif (scan asli)

·       Surat Pernyataan kerelaan

·       Surat Pernyataan tidak dalam sengketa (seluruh surat pernyataan biasanya akan dilengkapi dari instansi yang berwenang yakni KUA).

B.      TANAH

·       Sertifikat (scan asli)

·       Tanda batas tanah dari Desa /Kalurahan

·       PBB atas tanah

·       Foto lokasi & titik koordinat lokasi

C.      NADZIR (penerima wakaf)

·       AD/ART Yayasan

·       SK AHU

·       KTP Ketua, Sekretaris & Bendahara nadzir

·       KTP 2 saksi

·       Rencana kerja nadzir

·       Susunan Pengurus (jika berbentuk masjid atau badan)

·       Pernyataan bersedia menjadi nadzir

·       Pernyataan bersedia diaudit

·       Daftar kekayaan harta wakaf

PROSEDUR BALIK NAMA

Proses balik nama wakaf dibagi menjadi 2 tahapan yakni di KUA dan di BPN setempat.




A.      Pembuatan AIW (Akta Ikrar Wakaf) di KUA & Pendaftaran Nadzir di Badan Wakaf Indonesia (BWI)

1.      Para pihak melengkapi dokumen identitas & menandatangani surat-surat yang dibutuhkan di atas;

2.      PPAIW (Kepala KUA) akan memeriksa berkas & kelayakan tanah.

3.      Setelah berkas lengkap & dinyatakan layak, KUA membuat jadwal ikrar wakaf Wakif di hadapan PPAIW & saksi. (Wajib dihadiri oleh PPAIW, Wakif, 2 orang dan Ketua Nadzir);

4.      Setelah ikrar dilaksanakan, PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

5.      Seluruh Dokumen & ikrar wakaf didaftarkan di Badan Wakaf Indonesia untuk mendapatkan Surat tanda bukti pendaftaran Nadzir (digunakan sebagai lampiran pelengkap BPN).

B.       Pendaftaran Balik Nama di BPN

1.      Seluruh dokumen persyaratan dibawa ke Kantor BPN.

2.      Loket pendaftaran akan memeriksa berkas.

3.      Apabila berkas sudah lengkap BPN akan mengeluarkan sps (Surat perintah setor) dan menginfokan kepada pemohon terdaftar; meskipun menurut PP 128/2015 segala bentuk pelayanan pendaftaran tanah yang keperluannya untuk keagamaan, sosial & wakaf biaya Rp 0,- untuk tarif PNBP nya, sps ini dikeluarkan agar berkas memiliki nomor tercatat di BPN.

4.      BPN melakukan pencoretan nama pada sertifikat & status berubah menjadi Tanah Wakaf atas nama Nazhir.

5.      Sertifikat Tanah Wakaf terbit. (perkiraan waktu normal memakan waktu 30hari setelah berkas dinyatakan lengkap)

Ingin Proses Balik Nama Wakaf Lebih mudah & tidak Repot?

Cukup siapkan dokumen utama, dan hubungi kami setelahnya. [Hubungi Layanan kami Sekarang]

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida