Memiliki niat mulia untuk
mewakafkan tanah demi kepentingan sosial atau ibadah tidak boleh berhenti hanya
pada ikrar secara lisan atau dokumen bawah tangan saja ya rekan-rekan!
Banyak sekali
cerita yang kami dapat mengenai tanah sudah diwakafkan tapi sampai pemberi
wakaf meninggal dunia tidak juga diurus balik namanya. Akibatnya apa ? harta
wakaf yang sudah digunakan justru jadi rebutan ahli warisnya.
Nah supaya tidak
terjadi kasus serupa, tanah wakaf wajib
diikuti dengan perlindungan hukum yang sah supaya tidak terjadi sengketa di
kemudian hari. Berikut proses Balik Nama Wakaf di Badan Pertanahan
Nasional (BPN).
DOKUMEN KELENGKAPAN
A.
WAKIF (pemberi wakaf atau pemilik sertifikat)
· KK Wakif (scan asli)
· KTP istri wakif (scan asli)
· KTP wakif (scan asli)
· Surat Pernyataan kerelaan
· Surat Pernyataan tidak dalam sengketa
(seluruh surat pernyataan biasanya akan dilengkapi dari instansi yang berwenang
yakni KUA).
B.
TANAH
· Sertifikat (scan asli)
· Tanda batas tanah dari Desa
/Kalurahan
· PBB atas tanah
· Foto lokasi & titik
koordinat lokasi
C.
NADZIR (penerima wakaf)
· AD/ART Yayasan
· SK AHU
· KTP Ketua, Sekretaris & Bendahara
nadzir
· KTP 2 saksi
· Rencana kerja nadzir
· Susunan Pengurus (jika
berbentuk masjid atau badan)
· Pernyataan bersedia menjadi
nadzir
· Pernyataan bersedia diaudit
· Daftar kekayaan harta wakaf
PROSEDUR BALIK NAMA
Proses balik nama
wakaf dibagi menjadi 2 tahapan yakni di KUA dan di BPN setempat.
A.
Pembuatan AIW (Akta
Ikrar Wakaf) di KUA & Pendaftaran Nadzir di Badan Wakaf Indonesia (BWI)
1.
Para pihak melengkapi dokumen identitas & menandatangani
surat-surat yang dibutuhkan di atas;
2.
PPAIW (Kepala KUA) akan memeriksa berkas & kelayakan
tanah.
3.
Setelah berkas lengkap & dinyatakan layak, KUA membuat jadwal
ikrar wakaf Wakif di hadapan PPAIW & saksi. (Wajib dihadiri oleh PPAIW, Wakif,
2 orang dan Ketua Nadzir);
4.
Setelah ikrar dilaksanakan, PPAIW menerbitkan Akta Ikrar
Wakaf (AIW).
5.
Seluruh Dokumen & ikrar wakaf didaftarkan di Badan Wakaf
Indonesia untuk mendapatkan Surat tanda bukti pendaftaran Nadzir (digunakan
sebagai lampiran pelengkap BPN).
B.
Pendaftaran Balik Nama
di BPN
1.
Seluruh dokumen persyaratan dibawa ke Kantor BPN.
2.
Loket pendaftaran akan memeriksa berkas.
3.
Apabila berkas sudah lengkap BPN akan mengeluarkan sps (Surat
perintah setor) dan menginfokan kepada pemohon terdaftar; meskipun menurut PP
128/2015 segala bentuk pelayanan pendaftaran tanah yang keperluannya untuk
keagamaan, sosial & wakaf biaya Rp 0,- untuk tarif PNBP nya, sps ini
dikeluarkan agar berkas memiliki nomor tercatat di BPN.
4.
BPN melakukan pencoretan nama pada sertifikat & status
berubah menjadi Tanah Wakaf atas nama Nazhir.
5.
Sertifikat Tanah Wakaf terbit. (perkiraan waktu normal
memakan waktu 30hari setelah berkas dinyatakan lengkap)
Ingin Proses Balik Nama Wakaf
Lebih mudah & tidak Repot?
Cukup siapkan dokumen utama, dan hubungi kami setelahnya. [Hubungi Layanan kami Sekarang]

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida