CARA MENGHITUNG PAJAK WARIS BANTUL 2026

Pertanyaan :

Alm. ayah saya meninggalkan sebidang tanah & bangunan sebagai waris di kabupaten Bantul. Berapa pajak yang harus kami tanggung untuk mengurus turun warisnya di Kantor Badan keuangan daerah dan BPN Bantul ? Terima kasih.





Jawaban :

Dalam setiap proses peralihan hak, termasuk pewarisan hak atas tanah – terdapat beberapa kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemohon, salah satunya adalah pajak bagi penerima. Pajak tersebut adalah BPHTB yang merupakan kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan.

Sederhananya, BPHTB merupakan pajak yang dibebankan kepada penerima hak tanah & bangunan, baik pembeli, penerima waris atau yang lainnya yang sifatnya menerima hak atas tanah.

Aturan utama BPHTB termuat dalam Undang-Undang 01/2022 Tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah, pengaturan BPHTB termuat dalam Paragraph 9, Pasal 44 - 49. Pasal 46 (6) Undang-Undang 01/2022 menyatakan :

“Dalam hal perolehan karena hibah wasiat / waris sebagaimana dimaksud pada pasal 44 (2) huruf a angka 4 & 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah salam garis keturunan 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah atau waris, termasuk suami/isteri, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).”

Selanjutnya pada angka (7) ditentukan :

“Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, Pemerintah Daerah dapat menetapkan NPOPTKP yang lebih tinggi daripada NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6).”

Pasal di atas menyebutkan kewenangan angka NPOPTKP dibebaskan kepada daerah masing-masing. Lebih lengkapnya, pengaturan pajak daerah Bantul termuat dalam Perda Kab Bantul 6/2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah (Pasal 46 (8). Berikut beberapa pasal yang memuat besaran NPOPTKP & persentase wajib pajak kena pajak :

a.    Pasal 12 (5) Perda 6/2023 menyatakan bahwa: “Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat / waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (2) huruf a angka 4 & 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas / satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat / waris, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp800.000.000,- .” (berlaku sejak Januari 2024, Pasal 99).

b.    Pasal 13 (1) Perda 6/2023 menyatakan “Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%”, sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Tarif BPHTB dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat / waris ditetapkan sebesar 2%”

SIMULASI PERHITUNGAN PAJAK WARIS BANTUL 2026

1.    Untuk melakukan perhitungan pajak waris, perhatikan nilai yang tercantum dalam SPPT PBB TAHUN TERBARU, berwarna pink.

-       Amati bagian NJOP total atas nilai tanah & bangunan, cantumkan sesuai luas sertifikat & bangunan fisik terbangun. Misalnya luas tanah 300 M2, namun dalam PBB termuat 450M2, maka hitung sesuai luas tanah saja.

-       Nilai NJOP permeter adalah Rp 802.000, maka dikalikan seperti ini LT 300M2 X Rp 802.000,- = NJOP Rp 240.600.000,-

2.    Perhatikan apakah penerima sudah pernah menerima waris atau belum (karena pengurangan hanya berlaku 1x seumur hidup), apabila belum maka perhitungan berlaku seperti ini :

-       Rp 240.600.000,-- 800Jt x 2 % = 0 Rupiah

3.    Point terakhir yang sama pentingnya, tunggakan PBB Kabupaten Bantul wajib terbayar seluruh tahun sejak PBB diterbitkan. Apabila tidak dibayarkan maka proses pajak tidak akan terselesaikan. Untuk mengeceknya kalian bisa melakukan 3 cara,

-       Unduh aplikasi pajak Bantul;

-       Cek melalui m-banking

-       Bank BPD DIY terdekat.

Konsultasikan nilai pajak warismu dengan kami, hubungi kami disini!

Semoga bermanfaat!

 

est Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida