Pertanyaan
:
Alm.
ayah saya meninggalkan sebidang tanah & bangunan sebagai waris di kabupaten
Bantul. Berapa pajak yang harus kami tanggung untuk mengurus turun warisnya di
Kantor Badan keuangan daerah dan BPN Bantul ? Terima kasih.
Jawaban
:
Dalam
setiap proses peralihan hak, termasuk pewarisan hak atas tanah – terdapat
beberapa kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemohon, salah satunya adalah pajak
bagi penerima. Pajak tersebut adalah BPHTB yang merupakan kepanjangan dari Bea
Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan.
Sederhananya,
BPHTB merupakan pajak yang dibebankan kepada penerima hak tanah & bangunan,
baik pembeli, penerima waris atau yang lainnya yang sifatnya menerima hak atas
tanah.
Aturan
utama BPHTB termuat dalam Undang-Undang 01/2022 Tentang Hubungan antara
Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah, pengaturan BPHTB termuat dalam
Paragraph 9, Pasal 44 - 49. Pasal 46 (6) Undang-Undang 01/2022 menyatakan :
“Dalam
hal perolehan karena hibah wasiat / waris sebagaimana dimaksud pada pasal 44 (2)
huruf a angka 4 & 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan
keluarga sedarah salam garis keturunan 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan
pemberi hibah atau waris, termasuk suami/isteri, nilai perolehan objek pajak
tidak kena pajak (NPOPTKP) ditetapkan paling sedikit sebesar Rp
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).”
Selanjutnya
pada angka (7) ditentukan :
“Atas
perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, Pemerintah
Daerah dapat menetapkan NPOPTKP yang lebih tinggi daripada NPOPTKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).”
Pasal
di atas menyebutkan kewenangan angka NPOPTKP dibebaskan kepada daerah masing-masing.
Lebih lengkapnya, pengaturan pajak daerah Bantul termuat dalam Perda Kab Bantul
6/2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah (Pasal 46 (8). Berikut beberapa
pasal yang memuat besaran NPOPTKP & persentase wajib pajak kena pajak :
a. Pasal
12 (5) Perda 6/2023 menyatakan bahwa: “Dalam hal perolehan hak karena hibah
wasiat / waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (2) huruf a angka 4 & 5
yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus 1 derajat ke atas / satu derajat ke bawah dengan pemberi
hibah wasiat / waris, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan
sebesar Rp800.000.000,- .” (berlaku sejak Januari 2024, Pasal
99).
b. Pasal
13 (1) Perda 6/2023 menyatakan “Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%”, sedangkan
ayat (2) menyebutkan, “Tarif BPHTB dalam hal perolehan hak karena hibah
wasiat / waris ditetapkan sebesar 2%”
SIMULASI
PERHITUNGAN PAJAK WARIS BANTUL 2026
1. Untuk
melakukan perhitungan pajak waris, perhatikan nilai yang tercantum dalam SPPT
PBB TAHUN TERBARU, berwarna pink.
- Amati bagian
NJOP total atas nilai tanah & bangunan, cantumkan sesuai luas sertifikat
& bangunan fisik terbangun. Misalnya luas tanah 300 M2, namun dalam PBB
termuat 450M2, maka hitung sesuai luas tanah saja.
- Nilai NJOP
permeter adalah Rp 802.000, maka dikalikan seperti ini LT 300M2 X Rp 802.000,-
= NJOP Rp 240.600.000,-
2. Perhatikan
apakah penerima sudah pernah menerima waris atau belum (karena pengurangan
hanya berlaku 1x seumur hidup), apabila belum maka perhitungan berlaku seperti
ini :
-
Rp 240.600.000,-- 800Jt x 2 % = 0 Rupiah
3. Point terakhir
yang sama pentingnya, tunggakan PBB Kabupaten Bantul wajib terbayar seluruh
tahun sejak PBB diterbitkan. Apabila tidak dibayarkan maka proses pajak
tidak akan terselesaikan. Untuk mengeceknya kalian bisa melakukan 3 cara,
-
Unduh aplikasi pajak Bantul;
-
Cek melalui m-banking
-
Bank BPD DIY terdekat.
Konsultasikan
nilai pajak warismu dengan kami, hubungi kami disini!
Semoga
bermanfaat!

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida