PERSETUJUAN SIAPA SAJA YANG DIBUTUHKAN DALAM JUAL BELI TANAH ?


Di dalam hukum Adat di Indonesia, jual beli wajib dilakukan dengan asas terang dan tunai (lunas). Artinya proses jual beli wajib dipastikan terlebih dahulu mengenai kejelasan objek, keterbukaan subjek & pelunasan pembayarannya. Salah satu komponen mengenai terang yang dilakukan pengecekannya adalah, siapa saja yang berhak melakukan jual beli & siapa yang wajib memberikan persetujuan sebagai keabsahan formalitasnya.




Jual beli tidak hanya melibatkan penjual & pembeli yang namanya tertera di atas kertas, namun terdapat pihak-pihak lain yang haknya melekat pada objek jual beli sehingga persetujuan mereka bersifat wajib demi sahnya jual beli.

3 golongan yang dibutuhkan persetujuannya dalam jual beli tanah diantaranya adalah pasangan sah (suami/istri), ahli waris (garis lurus ke atas dan ke bawah atau menyamping), dan Struktural dalam Perusahaan/organ RUPS.

Apa saja detail kasus & tindak lanjutnya ? Kita bahas bersama disini!

1.    SUAMI / ISTRI (PASANGAN KAWIN)

Berdasarkan hukum perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan dikategorikan sebagai harta bersama/harta gono gini, artinya, meskipun sertifikat hanya menuliskan salah satu nama, apabila pasangan kawin tidak membuat perjanjian kawin pisah harta, harta yang dibeli seluruhnya merupakan harta bersama, dengan demikian ketika akan menjual dibutuhkan persetujuan pihak yang lainnya.  

2.    AHLI WARIS (GARIS LURUS KE ATAS, KE BAWAH / MENYAMPING),

a.    Kasus 1

Jika pasangan kawin telah meninggal dunia dan selama perkawinan memiliki anak, apabila harta bersama tercatat atas nama pihak yang masih hidup, maka persetujuan yang dibutuhkan adalah dari segenap anak kandungnya yang masih hidup.

b.    Kasus II

Jika obyek jual beli tercatat atas nama pasangan kawin yang masih hidup & tidak memiliki anak kandung, maka dibutuhkan persetujuan dari orang tua alm/almh pasangan kawinnya (jika masih hidup), dan jika orang tuanya pun telah meninggal dunia, persetujuan wajib dimintakan kepada saudara kandung dari pihak yang telah meninggal dunia lebih dulu. (persetujuan ini dilakukan dengan mengingat bahwa, 50% harta bagi pihak yang meninggal dunia tanpa keturunan merupakan hak orang tua dan atau saudara kandungnya (kasuistis).

c.    Kasus 3

Jika objek yang dijual merupakan tanah warisan dari orang tua yang belum dibagi/diproses waris secara resmi atas nama 1 orang ahli waris, maka persetujuan ahli waris lain secara keseluruhan dibutuhkan dalam bentuk surat kerelaan atau surat pembagian waris.

3.    STRUKTURAL / RUPS UNTUK PERUSAHAAN

Dalam suatu Perseroan Terbatas (PT), tindakan direksi tidak dapat berdiri sendiri ketika melakukan penjualan aset tetap atau kekayaan signifikan perusahaan. Kewenangan jual beli diatur dalam akta pendirian/perubahan PT nya sendiri, baik melalui persetujuan komisaris/pemegang saham lain/RUPS.

Apa akibat hukum jika persetujuan pihak di atas diabaikan ?

Mengabaikan kelengkapan persetujuan para pihak yang Namanya tersebut di atas, dapat menyebabkan hal-hal berikut:

a.     Transaksi dapat dibatalkan, dengan pembatalan melalui pengadilan;

  1. Proses balik nama di Kantor Pertanahan (BPN) atau instansi berwenang akan ditolak karena kurangnya persyaratan.

Jangan sampai salah ! Satu berkas saja dapat menghambat proses jual beli anda.

Ingin konsultasi mengenai jual beli dan apa saja persyaratannya? Hubungi kami disini!

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida