Di dalam hukum Adat di Indonesia, jual
beli wajib dilakukan dengan asas terang dan tunai (lunas). Artinya proses jual
beli wajib dipastikan terlebih dahulu mengenai kejelasan objek, keterbukaan
subjek & pelunasan pembayarannya. Salah satu komponen mengenai terang yang
dilakukan pengecekannya adalah, siapa saja yang berhak melakukan jual beli
& siapa yang wajib memberikan persetujuan sebagai keabsahan formalitasnya.
Jual beli tidak hanya melibatkan
penjual & pembeli yang namanya tertera di atas kertas, namun terdapat pihak-pihak
lain yang haknya melekat pada objek jual beli sehingga persetujuan mereka bersifat
wajib demi sahnya jual beli.
3 golongan yang dibutuhkan
persetujuannya dalam jual beli tanah diantaranya adalah pasangan sah
(suami/istri), ahli waris (garis lurus ke atas dan ke bawah atau menyamping),
dan Struktural dalam Perusahaan/organ RUPS.
Apa saja detail kasus & tindak
lanjutnya ? Kita bahas bersama disini!
1.
SUAMI
/ ISTRI (PASANGAN KAWIN)
Berdasarkan hukum perkawinan, harta
yang diperoleh selama perkawinan dikategorikan sebagai harta bersama/harta
gono gini, artinya, meskipun sertifikat hanya menuliskan salah satu nama,
apabila pasangan kawin tidak membuat perjanjian kawin pisah harta, harta yang
dibeli seluruhnya merupakan harta bersama, dengan demikian ketika akan menjual dibutuhkan
persetujuan pihak yang lainnya.
2.
AHLI
WARIS (GARIS LURUS KE ATAS, KE BAWAH / MENYAMPING),
a.
Kasus
1
Jika pasangan kawin telah meninggal
dunia dan selama perkawinan memiliki anak, apabila harta bersama tercatat atas
nama pihak yang masih hidup, maka persetujuan yang dibutuhkan adalah dari segenap
anak kandungnya yang masih hidup.
b.
Kasus
II
Jika obyek jual beli tercatat atas nama
pasangan kawin yang masih hidup & tidak memiliki anak kandung, maka
dibutuhkan persetujuan dari orang tua alm/almh pasangan kawinnya (jika
masih hidup), dan jika orang tuanya pun telah meninggal dunia, persetujuan
wajib dimintakan kepada saudara kandung dari pihak yang telah meninggal
dunia lebih dulu. (persetujuan ini dilakukan dengan mengingat bahwa, 50% harta
bagi pihak yang meninggal dunia tanpa keturunan merupakan hak orang tua dan
atau saudara kandungnya (kasuistis).
c.
Kasus
3
Jika objek yang dijual merupakan tanah
warisan dari orang tua yang belum dibagi/diproses waris secara resmi atas nama 1
orang ahli waris, maka persetujuan ahli waris lain secara keseluruhan
dibutuhkan dalam bentuk surat kerelaan atau surat pembagian waris.
3.
STRUKTURAL
/ RUPS UNTUK PERUSAHAAN
Dalam suatu Perseroan Terbatas (PT),
tindakan direksi tidak dapat berdiri sendiri ketika melakukan penjualan aset
tetap atau kekayaan signifikan perusahaan. Kewenangan jual beli diatur dalam
akta pendirian/perubahan PT nya sendiri, baik melalui persetujuan komisaris/pemegang
saham lain/RUPS.
Apa akibat hukum jika persetujuan pihak
di atas diabaikan ?
Mengabaikan kelengkapan persetujuan
para pihak yang Namanya tersebut di atas, dapat menyebabkan hal-hal berikut:
a. Transaksi dapat dibatalkan, dengan pembatalan
melalui pengadilan;
- Proses
balik nama di Kantor Pertanahan (BPN) atau instansi berwenang akan ditolak
karena kurangnya persyaratan.
Jangan sampai salah ! Satu berkas saja
dapat menghambat proses jual beli anda.
Ingin konsultasi mengenai jual beli dan
apa saja persyaratannya? Hubungi kami disini!
Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida