Memilih nama YAYASAN memang
gampang-gampang sulit!
Secara teori,
kita bebas memilih kata apapun yang diinginkan untuk nama YAYASAN yang akan
didirikan, namun sayangnya, nama tersebut belum tentu akan diterima. Yang
terjadi, nama yang kita ajukan lebih sering ditolak karena tidak cek ricek dulu
sebelum melakukan pemesanan nama berbayar di AHU online.
Secara teknis,
ketentuan pemilihan nama YAYASAN diatur dalam Pasal 5 (1a) Permenkum RI Nomor
13/2019 Tentang Perubahan Atas Permenkumham Manusia Nomor 2/2016 Tentang Tata
Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum & Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar &
Perubahan Data Yayasan sebagai berikut :
Pasal (1a)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
nama Yayasan harus memenuhi syarat:
a.
Menggunakan huruf latin;
b.
Minimal terdiri dari 3 (tiga) kata;
c.
Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata;
d.
Tidak menggunakan angka dan tanda baca;
e.
Tidak hanya menggunakan maksud & tujuan serta kegiatan sebagai
nama Yayasan;
f.
Tidak bertentangan dengan ketertiban
umum &/atau kesusilaan; &
g.
Tidak mempunyai arti sebagai Yayasan /
memiliki arti yang sama dengan Yayasan, badan hukum, persekutuan perdata /
entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.
Pasal 5A
(1)
Nama Yayasan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dapat disertai dengan singkatan nama.
(2)
Singkatan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh sama
dengan nama Yayasan & singkatan nama Yayasan lain yang telah terdaftar
dalam Daftar Yayasan.
(3)
Singkatan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a.
singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Yayasan; atau
b.
singkatan yang merupakan akronim dari Nama Yayasan.
Pasal di atas telah
memberikan beberapa clue penting tentang pemilihan nama, namun
sayangnya, ketentuan di atas tidak langsung menjawab apakah nama Yayasan yang
akan digunakan diterima atau tidak.
Berikut 3 cara nama
lebih mudah diterima!
1.
Cek menu AHU Unduh Data/YAYASAN di AHU online
Karena nama tidak
boleh memiliki kemiripan secara pokok (penulisan maupun pengucapan) dengan YAYASAN
lain yang telah terdaftar di database AHU, maka langkah paling valid sebelum
melakukan pemesanan nama adalah sbb :
a. Klik laman ini: https://www.ahu.go.id/pencarian/profil-yayasan
b. Ketik nama Yayasan
yang diinginkan;
c. Apabila belum ada
nama yang diinginkan, maka nama tersebut dapat dipesan.
2.
Siapkan nama cadangan
Apabila pada langkah pertama rekan-rekan mendapatkan hasil nama Yayasan
yang diinginkan telah digunakan, rekan-rekan dapat menambahkan Alamat khusus di
belakang nama Yayasan untuk membedakannya supaya diterima.
Selain itu, mempersiapkan beberapa nama cadangan akan menghemat
waktu yang dibutuhkan bagi notaris untuk melakukan pemesanan nama.
Misal nama yang diinginkan : Yayasan kita bisa
(telah digunakan)
Bisa dicoba : Yayasan kita bisa baturetno Bantul.
3.
Pengajuan di Kementerian Agama terlebih dahulu
untuk nama yang berbau agama.
Dalam ketentuan menimbang huruf a Peraturan Menteri Agama
Indonesia nomor 19/2021 tentang Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan
Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang
keagamaan disebutkan bahwa,
“Bahwa untuk pengesahan badan hukum
organisasi kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan, perlu
mendapat pertimbangan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama”
Peraturan ini mulai berlaku sejak 31 Agustus 2021. Artinya, Yayasan
yang bergerak di bidang agama atau menghimpun dana dari Masyarakat mengenai agama
wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang. Dalam
hal ini utk Yayasan keagamaan islam adalah di Kementerian agama.
Ingin melakukan
pemesanan nama voucher dan mendirikan ?
Kontak kami disini untuk konsultasi lansung!
Best Regards,
Latifa Mustafida

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida