TIPS MEMILIH NAMA YAYASAN 2026


         Memilih nama YAYASAN memang gampang-gampang sulit!

Secara teori, kita bebas memilih kata apapun yang diinginkan untuk nama YAYASAN yang akan didirikan, namun sayangnya, nama tersebut belum tentu akan diterima. Yang terjadi, nama yang kita ajukan lebih sering ditolak karena tidak cek ricek dulu sebelum melakukan pemesanan nama berbayar di AHU online.  

Secara teknis, ketentuan pemilihan nama YAYASAN diatur dalam Pasal 5 (1a) Permenkum RI Nomor 13/2019 Tentang Perubahan Atas Permenkumham Manusia Nomor 2/2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum & Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar & Perubahan Data Yayasan sebagai berikut :




Pasal (1a)

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Yayasan harus memenuhi syarat:

a.   Menggunakan huruf latin;

b.   Minimal terdiri dari 3 (tiga) kata;

c.    Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata;

d.   Tidak menggunakan angka dan tanda baca;

e.    Tidak hanya menggunakan maksud & tujuan serta kegiatan sebagai nama Yayasan;

f.     Tidak bertentangan dengan ketertiban umum &/atau kesusilaan; &

g.   Tidak mempunyai arti sebagai Yayasan / memiliki arti yang sama dengan Yayasan, badan hukum, persekutuan perdata / entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.

Pasal 5A

(1)   Nama Yayasan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat disertai dengan singkatan nama.

(2)   Singkatan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh sama dengan nama Yayasan & singkatan nama Yayasan lain yang telah terdaftar dalam Daftar Yayasan.

(3)   Singkatan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:

a.   singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Yayasan; atau

b.   singkatan yang merupakan akronim dari Nama Yayasan.

Pasal di atas telah memberikan beberapa clue penting tentang pemilihan nama, namun sayangnya, ketentuan di atas tidak langsung menjawab apakah nama Yayasan yang akan digunakan diterima atau tidak.

Berikut 3 cara nama lebih mudah diterima!  

1.   Cek menu AHU Unduh Data/YAYASAN di AHU online

Karena nama tidak boleh memiliki kemiripan secara pokok (penulisan maupun pengucapan) dengan YAYASAN lain yang telah terdaftar di database AHU, maka langkah paling valid sebelum melakukan pemesanan nama adalah sbb :

a.   Klik laman ini: https://www.ahu.go.id/pencarian/profil-yayasan

b.   Ketik nama Yayasan yang diinginkan;

c.    Apabila belum ada nama yang diinginkan, maka nama tersebut dapat dipesan.

2.   Siapkan nama cadangan

Apabila pada langkah pertama rekan-rekan mendapatkan hasil nama Yayasan yang diinginkan telah digunakan, rekan-rekan dapat menambahkan Alamat khusus di belakang nama Yayasan untuk membedakannya supaya diterima.

Selain itu, mempersiapkan beberapa nama cadangan akan menghemat waktu yang dibutuhkan bagi notaris untuk melakukan pemesanan nama.

Misal nama yang diinginkan : Yayasan kita bisa (telah digunakan)

Bisa dicoba : Yayasan kita bisa baturetno Bantul.

3.   Pengajuan di Kementerian Agama terlebih dahulu untuk nama yang berbau agama.

Dalam ketentuan menimbang huruf a Peraturan Menteri Agama Indonesia nomor 19/2021 tentang Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan disebutkan bahwa,

“Bahwa untuk pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan, perlu mendapat pertimbangan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama”

Peraturan ini mulai berlaku sejak 31 Agustus 2021. Artinya, Yayasan yang bergerak di bidang agama atau menghimpun dana dari Masyarakat mengenai agama wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang. Dalam hal ini utk Yayasan keagamaan islam adalah di Kementerian agama.

Ingin melakukan pemesanan nama voucher dan mendirikan ?

Kontak kami disini untuk konsultasi lansung!

Best Regards, Latifa Mustafida

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida