Proses
jual beli membutuhkan waktu yang tidak sebentar, meskipun sedang digadang-gadang
proyek ambisius balik nama 10 hari, prakteknya tidak sesederhana itu.
Berikut
3 pertanyaan paling sering ditanyakan klien mengenai proses jual beli tanah
& bangunan. Cekidot!
1.
BERAPA BIAYA YANG DIBUTUHKAN UNTUK
PROSES JUAL BELI ?
Komponen biaya dalam jual beli ada beberapa, berikut
komponen terpentingnya.
a.
Pajak Penjual (PPh):
2,5% dari nilai transaksi / Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertinggi.
b. Pajak
Pembeli (BPHTB): Sebesar 5% dari nilai transaksi setelah
dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
c. Biaya
Notaris: Meliputi biaya cek sertifikat, validasi pajak, AJB &
biaya balik nama di BPN.
d. Tunggakan
PBB : bisa di cek melalui m-banking atau badan keuangan
dan asset daerah setempat.
2.
BERAPA LAMA PROSES JUAL BELI ?
Berikut
prosedur proses balik nama :
a)
Pengumpulan dokumen; b) Pengecekan legalitas
subyek & obyek; c) Validasi pajak; d) Ttd AJB; e) Balik nama di BPN.
Seluruh proses ini umumnya memakan waktu
1 - 3 bulan, tergantung pada kecepatan layanan kantor pertanahan
setempat & kelengkapan berkas.
3.
DOKUMEN APA SAJA YANG HARUS
DISIAPKAN?
Kelengkapan
dokumen akan diminta oleh kami, Notaris, selaku pihak ketiga untuk memastikan
legalitas subjek & objek pajak sebagai berikut :
a.
Penjual:
Sertifikat asli, KTP suami-istri, buku/akta, NPWP, Kartu Keluarga (KK), PBB tahun
berjalan, foto Lokasi, share Lokasi.
b. Pembeli:
KTP suami & isteri (jika telah menikah), Kartu Keluarga (KK), NPWP.
Kesimpulan
Sebelum
melakukan transaksi, pastikan rekan-rekan telah mengetahui perihal mengenai
biaya, persyaratan, maupun perkiraan waktu sehingga ketika melakukan negosiasi
baik dengan pihak lain maupun dengan notaris dapat mengantisipasi hal-hal yang
tidak diinginkan.
Hubungi Kantor Kami untuk konsultasi !

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida