Apa
saja yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perubahan Yayasan ? cermati 3
hal berikut untuk melanjutkannya!
1.
YAYASAN SUDAH TERDAFTAR ATAU BELUM.
Beberapa produk pendirian Yayasan lama
memang diketahui belum disahkan di Kementerian Hukum & HAM. Apa imbasnya ?
status badan hukumnya dianggap belum terdaftar secara resmi sehingga bunyi Pasal
71 (1) UU Nomor 16/2001 memberikan kategori Yayasan yang telah terdaftar secara
hukum, sebagai berikut :
a.
Yayasan yang telah didaftarkan di PN &
diumumkan dalam TBNRI; atau
b.
Yayasan yang telah didaftarkan di PN &
mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
Jika tidak termasuk, bagaimana
mengesahkan Yayasan yang belum terdaftar ?
Pasal
15 A PP 2/2013 Tentang Perubahan PP 63/2008 Tentang Pelaksanaan UU
Yayasan menyatakan sebagai berikut: “Permohonan pengesahan akta pendirian
Yayasan untuk mendapat status badan hukum & kekayaan awal dari Yayasan yang
mati suri "dapat dilakukan" dengan melampirkan dokumen-dokumen
yang dipersyaratkan.
Yang
perlu diketahui, pendaftaran pengesahan tersebut harus dilakukan dengan
menyertakan akta yayasan yang telah disesuaikan.
2.
CEK BENEFICIARY OWNER YAYASAN
Menurut data Kemenkumham, ada ribuan yayasan
yang belum mendaftarkan data Beneficiary Owner. Beneficial owner (BO)
merupakan orang perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya dari dana / saham
suatu korporasi, baik langsung maupun tidak langsung. Korporasi yang dimaksud salah
satunya adalah Yayasan.
Pengaturan mengenai BO diatur dalam Perpres
13/ 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan & Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang &
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Untuk mengeceknya, pemohon & / kuasanya
dapat melakukan pengecekan sekaligus pelaporan melalui laman berikut, https://bo.ahu.go.id.
3.
Cek NPWP YAYASAN
Selain pemilik manfaat/BO, data AHU online juga
sudah ter-sinkronisasi dengan data wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pajak
Pratama. Sebagai efek dari sinkronisasi tersebut, segala perubahan apapun yang
melibatkan badan usaha akan mengikuti kewajiban perpajakan dari badan usaha tersebut.
Pemohon yang belum melakukan kewajiban perpajakan –
maka tidak akan dapat melakukan perubahan apapun terhadap badan usahanya.
Apa
saja akibatnya jika tidak mengecek ke-3 hal di atas ? Efek samping paling
terasa adalah Yayasan tidak dapat melakukan perubahan karena :
1.
SK AHU Yayasan tidak terlacak sehingga
data badan usaha tidak muncul;
2. Akun AHU terblokir sehingga tidak dapat melakukan perubahan data dalam bentuk apapun juga.
Ingin melakukan perubahan yayasan ? Kontak kami disini!
Semoga
bermanfaat!

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida