3 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM PERUBAHAN YAYASAN

Apa saja yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perubahan Yayasan ? cermati 3 hal berikut untuk melanjutkannya!

1.   YAYASAN SUDAH TERDAFTAR ATAU BELUM.

Beberapa produk pendirian Yayasan lama memang diketahui belum disahkan di Kementerian Hukum & HAM. Apa imbasnya ? status badan hukumnya dianggap belum terdaftar secara resmi sehingga bunyi Pasal 71 (1) UU Nomor 16/2001 memberikan kategori Yayasan yang telah terdaftar secara hukum, sebagai berikut :

a.   Yayasan yang telah didaftarkan di PN & diumumkan dalam TBNRI; atau

b.   Yayasan yang telah didaftarkan di PN & mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;  

Jika tidak termasuk, bagaimana mengesahkan Yayasan yang belum terdaftar ?




  Pasal 15 A PP 2/2013 Tentang Perubahan PP 63/2008 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan menyatakan sebagai berikut: “Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk mendapat status badan hukum & kekayaan awal dari Yayasan yang mati suri "dapat dilakukan" dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Yang perlu diketahui, pendaftaran pengesahan tersebut harus dilakukan dengan menyertakan akta yayasan yang telah disesuaikan.

 

2.    CEK BENEFICIARY OWNER YAYASAN

Menurut data Kemenkumham, ada ribuan yayasan yang belum mendaftarkan data Beneficiary Owner. Beneficial owner (BO) merupakan orang perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya dari dana / saham suatu korporasi, baik langsung maupun tidak langsung. Korporasi yang dimaksud salah satunya adalah Yayasan.

Pengaturan mengenai BO diatur dalam Perpres 13/ 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan & Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang & Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Untuk mengeceknya, pemohon & / kuasanya dapat melakukan pengecekan sekaligus pelaporan melalui laman berikut, https://bo.ahu.go.id

3.   Cek NPWP YAYASAN

Selain pemilik manfaat/BO, data AHU online juga sudah ter-sinkronisasi dengan data wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pajak Pratama. Sebagai efek dari sinkronisasi tersebut, segala perubahan apapun yang melibatkan badan usaha akan mengikuti kewajiban perpajakan dari badan usaha tersebut.

Pemohon yang belum melakukan kewajiban perpajakan – maka tidak akan dapat melakukan perubahan apapun terhadap badan usahanya.

Apa saja akibatnya jika tidak mengecek ke-3 hal di atas ? Efek samping paling terasa adalah Yayasan tidak dapat melakukan perubahan karena :

1.   SK AHU Yayasan tidak terlacak sehingga data badan usaha tidak muncul;

2.   Akun AHU terblokir sehingga tidak dapat melakukan perubahan data dalam bentuk apapun juga.

   Ingin melakukan perubahan yayasan ? Kontak kami disini!

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida