Perjanjian
kawin, baik prenuptial atau postnuptial
agreement, kini merupakan hal yang tidak lagi tabu di Masyarakat Indonesia.
Prakteknya kian diminati seiring dengan pemahaman mengenai perlindungan hak,
aset, dan masa depan finansial keluarga.
Lalu,
apa saja klausul-klausul yang paling sering ditanyakan dalam praktek kami
sebagai Notaris ?
Berikut
beberapa klausul yang paling sering ditanyakan :
1.
PEMISAHAN HARTA BAWAAN DAN HARTA
PEROLEHAN
Berikut
adalah klausul namberwan yang paling sering ditanyakan, “bisakah
harta yang diperoleh sebelum perkawinan (bawaan) dipisahkan? Perlu kita
pahami dulu istilah untuk menjawab pertanyaan di atas,
(1) Harta
Bawaan: adalah aset yang dimiliki sebelum menikah /
diperoleh karena warisan.
(2) Harta
Perolehan: adalah aset yang diperoleh selama pernikahan (dalam
bentuk apapun).
Untuk
jenis asset pertama, secara hukum diatur bahwa harta bawaan akan tetap menjadi
hak pribadi. Sementara untuk asset ke-2, hukum perkawinan dalam UU Nomor 1/1974
mengatur bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama.
Artinya, jika tidak diatur sebaliknya atau
secara khusus, maka harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan milik
bersama. disinilah peran perjanjian perkawinan untuk menegaskan, apakah harta
tersebut akan dicampur atau dipisahkan.
2.
TANGGUNG JAWAB ATAS UTANG DAN
PIUTANG
Tidak
perlu khawatir jika salah satu pihak tersangkut hutang atau terlilit pinjol,
salah satu Langkah preventif nya adalah memisahkan tanggung jawab atas utang
para pihak.
Jika
harta yang diperoleh dapat dipisahkan dan menjadi hak milik pribadi, hal
tersebut juga berlaku dalam hutang/pinjaman. Dalam hukum, perjanjian ini
disebut pisah harta untung rugi. Pemisahan dilakukan dalam perolehan keuntungan
maupun kerugian, semuanya terpisah.
Klausul
ini memastikan utang yang dibuat salah satu pihak hanya menjadi tanggung
jawab pihak yang membuatnya.
3.
PENGELOLAAN & PEMBIAYAAN RUMAH
TANGGA
Klausul
ini mengatur secara khusus pengeluaran dalam rumah tangga sehari-hari, termasuk
pula biaya sandang, pangan, papan anak dan isteri. Berikut kontribusi yang
paling lazim dituangkan :
a. Kewajiban
suami seluruhnya;
b. Isteri
berkontribusi semampunya;
c. 50:50
dari pendapatan masing-masing pihak;
d. Dituangkan
dalam rekening bersama.
Jika
ditanya mana yang paling tepat ? jawabannya menyesuaikan kesepakatan dan
kemampuan masing-masing pihak.
4.
PENYIMPANGAN DALAM RUMAH TANGGA
Apa
saja penyimpangan yang paling sering diminta untuk dituliskan ?
Sebut
saja perselingkuhan, KDRT, kecanduan film porno, minum-minuman keras, judi, dst.
Ragam jenis penyimpangan ini bergantung pengalaman traumatis atau kekhawatiran para
pihak. Kesemuanya dapat dituliskan dengan opsional perceraian atau musyawarah.
Namun,
yang perlu diperhatikan, klaim disini tidak dapat dilakukan sepihak, artinya,
penyimpangan wajib dibuktikan oleh pihak yang menuduh sehingga dapat dibuktikan
dan diambil keputusannya baik melalui putusan pengadilan maupun kesepakatan
bersama.
Kesimpulan
Perjanjian
kawin merupakan instrumen hukum yang sifatnya fleksibel. Isinya dapat
disesuaikan dengan kebutuhan, visi & kondisi finansial spesifik para pihak yang
membuatnya.
Konsultasikan
rencana perjanjian kawin Anda bersama kami. Hubungi kami via WhatsApp!

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida