APA SAJA KLAUSUL YANG SERING DITANYAKAN DALAM PERJANJIAN KAWIN?


Perjanjian kawin, baik prenuptial atau postnuptial agreement, kini merupakan hal yang tidak lagi tabu di Masyarakat Indonesia. Prakteknya kian diminati seiring dengan pemahaman mengenai perlindungan hak, aset, dan masa depan finansial keluarga.

Lalu, apa saja klausul-klausul yang paling sering ditanyakan dalam praktek kami sebagai Notaris ?

Berikut beberapa klausul yang paling sering ditanyakan :




1.   PEMISAHAN HARTA BAWAAN DAN HARTA PEROLEHAN

Berikut adalah klausul namberwan yang paling sering ditanyakan, “bisakah harta yang diperoleh sebelum perkawinan (bawaan) dipisahkan? Perlu kita pahami dulu istilah untuk menjawab pertanyaan di atas,

(1)   Harta Bawaan: adalah aset yang dimiliki sebelum menikah / diperoleh karena warisan.

(2)   Harta Perolehan: adalah aset yang diperoleh selama pernikahan (dalam bentuk apapun).

Untuk jenis asset pertama, secara hukum diatur bahwa harta bawaan akan tetap menjadi hak pribadi. Sementara untuk asset ke-2, hukum perkawinan dalam UU Nomor 1/1974 mengatur bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama.

     Artinya, jika tidak diatur sebaliknya atau secara khusus, maka harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan milik bersama. disinilah peran perjanjian perkawinan untuk menegaskan, apakah harta tersebut akan dicampur atau dipisahkan.  

2.   TANGGUNG JAWAB ATAS UTANG DAN PIUTANG

Tidak perlu khawatir jika salah satu pihak tersangkut hutang atau terlilit pinjol, salah satu Langkah preventif nya adalah memisahkan tanggung jawab atas utang para pihak.

Jika harta yang diperoleh dapat dipisahkan dan menjadi hak milik pribadi, hal tersebut juga berlaku dalam hutang/pinjaman. Dalam hukum, perjanjian ini disebut pisah harta untung rugi. Pemisahan dilakukan dalam perolehan keuntungan maupun kerugian, semuanya terpisah.

Klausul ini memastikan utang yang dibuat salah satu pihak hanya menjadi tanggung jawab pihak yang membuatnya.

3.   PENGELOLAAN & PEMBIAYAAN RUMAH TANGGA

Klausul ini mengatur secara khusus pengeluaran dalam rumah tangga sehari-hari, termasuk pula biaya sandang, pangan, papan anak dan isteri. Berikut kontribusi yang paling lazim dituangkan :

a.    Kewajiban suami seluruhnya;

b.    Isteri berkontribusi semampunya;

c.    50:50 dari pendapatan masing-masing pihak;

d.    Dituangkan dalam rekening bersama.

Jika ditanya mana yang paling tepat ? jawabannya menyesuaikan kesepakatan dan kemampuan masing-masing pihak.

4.    PENYIMPANGAN DALAM RUMAH TANGGA

Apa saja penyimpangan yang paling sering diminta untuk dituliskan ?

Sebut saja perselingkuhan, KDRT, kecanduan film porno, minum-minuman keras, judi, dst. Ragam jenis penyimpangan ini bergantung pengalaman traumatis atau kekhawatiran para pihak. Kesemuanya dapat dituliskan dengan opsional perceraian atau musyawarah.

Namun, yang perlu diperhatikan, klaim disini tidak dapat dilakukan sepihak, artinya, penyimpangan wajib dibuktikan oleh pihak yang menuduh sehingga dapat dibuktikan dan diambil keputusannya baik melalui putusan pengadilan maupun kesepakatan bersama.

Kesimpulan

Perjanjian kawin merupakan instrumen hukum yang sifatnya fleksibel. Isinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan, visi & kondisi finansial spesifik para pihak yang membuatnya.

Konsultasikan rencana perjanjian kawin Anda bersama kami. Hubungi kami via WhatsApp!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida