Dalam
melakukan jual beli, hukum mengatur setidaknya pembeli telah bertindak/berlaku
sebagai pembeli yang beriktikad baik sehingga tidak dipersalahkan menurut hukum
dan telah melakukan upayanya secara maksimal.
Menurut
lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) halaman 3-4 Nomor 4/2016, kategori
pembeli beriktikad baik diantaranya:
1.
Pembelian tanah dilakukan dengan tata
cara/prosedur & dokumen valid sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-perundangan;
2.
Pembelian dilakukan dengan harga layak;
3.
Melakukan kehati-hatian dengan
meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan sbb :
a. Penjual
adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli,
sesuai dengan bukti kepemilikan;
b.
Tanah/objek yang diperjualbelikan tidak
dalam status disita;
c.
Tanah objek yang diperjualbelikan
tidak dalam status jaminan/hak tanggungan;
d.
Telah memperoleh keterangan dari BPN &
riwayat hubungan hukum antara tanah dengan pemilik sertipikat (untuk tanah bersertipikat).
Dengan
kata lain, pembeli telah menegaskan bahwa, tidak ada cacat hukum pada obyek,
atau tidak mengetahui adanya cacat hukum/sengketa pada obyek.
Bagi
pembeli yang telah melaksanakan ketentuan di atas, terdapat perlindungan hukum apabila
di kemudian hari ditemukan bahwa penjual bukan merupakan pemilik yang sah. Perlindungan
tersebut diberikan karena pembeli telah menerapkan/memenuhi unsur
kehati-hatian.
Terdapat
beberapa putusan Mahkamah Agung yang memberikan perlindungan bagi pembeli yang
beritikad baik, diantaranya sebagai berikut:
1.
Putusan MA 1230 K/Sip/1980 (29 Maret 1982)
- Pembeli
tidak mengetahui jika kuasa telah dicabut oleh penjual, dan telah melakukan prosedur
lain dengan hati-hati, sehingga dikategorikan sebagai pembeli beriktikad baik. Pembeli
dianggap tidak mengetahui cacat hukum pada objek / kewenangan penjual/penerima
kuasanya.
2. Putusan
MA RI 3201 K/Pdt/1991 (30 Januari 1996)
- Mahkamah
Agung menegaskan sikap peradilan adalah konsisten melindungi pembeli yang jujur
(good faith buyer) agar tercipta kepastian hukum dalam lalu lintas
keperdataan & transaksi perdagangan.
3. Putusan
Mahkamah Agung No. 1267 K/Pdt/2012
-
Prinsip perjanjian jual beli oleh
pembeli beritikad baik dianggap sah, hak-hak pembeli tsb wajib dilindungi hukum
meskipun ada sengketa dengan pihak lain.
4. Putusan
Mahkamah Agung No. 255 K/Sip/1962 & Putusan No. 35 K/Sip/1973
-
Yurisprudensi klasik yang menegaskan
pembeli yang memegang alas hak secara sah & beritikad baik harus dilindungi
dari gugatan pemilik asal jika transaksi dilakukan secara terbuka & tunai.
5.
Putusan MA No. 5267 K/Pdt/2025
-
Legalitas & keabsahan akta jual beli formal yang dilakukan secara
jujur & transparan tanpa adanya cacat kehendak, memberikan kepastian
kepemilikan bagi pihak pembeli.
6.
Putusan MA Reg. No. 821 K/Sip/1974
-
Pembeli yang melakukan pembelian barang melalui Lelang resmi Kantor
Lelang Negara dikategorikan
sebagai pembeli beriktikad baik & haknya mutlak dilindungi undang-undang.
7.
Putusan MA No. 251 K/Sip/1958 (26 Desember 1958)
-
Pembeli yang jujur/beriktikad baik harus dilindungi
dari pembatalan transaksi akibat sengketa internal pemilik sebelumnya.
Berikut
beberapa contoh putusan yang menunjukkan perlindungan hukum bagi pembeli
beriktikad baik. Semoga bermanfaat!
Ingin
membeli tanah ? Hubungi kami disini!

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida