APAKAH BOLEH PNS & TNI MENJADI DIREKSI PERUSAHAAN ?

Pertanyaan :

-       Apakah boleh PNS/TNI menjadi direksi dalam suatu Perusahaan? 

Jawaban :

Menurut peraturan lama, PNS/TNI dilarang untuk menjadi direksi dalam suatu Perusahaan. Pengaturan tersebut termuat dalam PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3 (1) PP 30/1980 huruf O-Q menyatakan bahwa,

“Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang: (o) Memiliki saham dalam perusahaan yang ruang lingkup usahanya berada dalam kekuasaannya; (p) Memiliki saham perusahaan di luar ruang lingkup kekuasaannya dalam jumlah / sifat yang dapat memengaruhi langsung maupun tidak langsung penyelenggaraan perusahaan tersebut;  (q) Berdagang (resmi/sambilan)/menjabat sebagai direksi, pimpinan, maupun komisaris perusahaan swasta bagi PNS golongan Pembina (IV/a) ke atas / eselon I.

          Selain diberlakukan terhadap PNS/TNI itu sendiri, Pemerintah juga turut melarang pasangan kawin (isteri/suami) dari PNS/TNI melalui PP 6/1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Sipil dalam Usaha Swasta. PP tersebut mengatur sebagai berikut :




a.     Golongan Pembina (IV/a ke atas/Eselon I (termasuk istri/suami mereka) dilarang keras : 1) Melakukan kegiatan dagang, baik resmi/ sambilan; 2) Menjabat direksi, pimpinan/komisaris perusahaan swasta; 3) Pengecualian: Diperbolehkan pekerjaan swasta bersifat sosial/kemanusiaan, misal dokter praktik, bidan, /mengajar sebagai guru. Istri/suami juga boleh bekerja sebagai pegawai swasta biasa sejauh tidak ada sangkut paut dengan jabatan pasangannya (Pasal 2).

  1. Izin khusus : Golongan berpangkat Penata Tingkat I (Golongan III/d) ke bawah yang ingin melakukan kegiatan dagang/menjadi pimpinan perusahaan swasta wajib mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang Berwenang (Pasal 3);
  2. Batasan: Golongan IV/a ke atas/Eselon I dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan swasta yang kegiatan usahanya berada dalam bidang kekuasaan/ruang lingkup dinasnya secara langsung maupun tidak langsung (Pasal 4).
  3. Sanksi : PNS yang terbukti melanggar ketentuan pembatasan kegiatan usaha swasta ini dikenakan hukuman disiplin berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku (Pasal 5).

STATUS HUKUM PP 30/1980 & PP 6/1974

PP 30/1980 & PP 6/1974 telah dicabut & dinyatakan tidak berlaku karena dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman. PP tersebut digantikan PP 94 / 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Isi PP 94/2021 kurang lebih sbb :

  1. Tidak ada larangan tertulis bagi PNS untuk memiliki saham, berinvestasi/menjalankan bisnis sampingan (seperti franchise/e-commerce);
  2. PNS/TNI wajib melaporkan harta keuntungan/kepemilikan asset yang dari usaha/investasi secara transparan & jujur melalui LHKPN / LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara);
  3. Kegiatan usaha/bisnis PNS tetap terikat pada rambu-rambu disiplin ketat. Pasal 5 PP 94/2021 menyatakan, PNS dilarang keras: a) Menyalahgunakan wewenang jabatan untuk kepentingan bisnis pribadi; b) Memiliki konflik kepentingan yang dapat merugikan negara; c) Menggunakan fasilitas negara/memanfaatkan jam kerja operasional untuk mengurus bisnis pribadi.
  4. Kewajiban & Larangan PNS, sbb :

1)     Setiap PNS memiliki kewajiban dasar sbb: a) Setia kepada Pancasila & UUD 1945; b) Melaksanakan tugas dengan tanggung jawab;  c) Menaati jam kerja; d) melaporkan harta kekayaan; serta menolak gratifikasi.

2)     PNS dilarang: a) Menyalahgunakan wewenang; b) Menyalahgunakan barang negara; c) Memberikan dukungan politik praktis pada Pemilu/Pilkada guna menjaga netralitas.

5.    SANKSI

Terdapat 3 tingkatan hukuman dalam pelaksanaan peraturan, sbb : a) teguran lisan, teguran tertulis/pernyataan tidak puas secara tertulis (ringan); b) potongan tunjangan kinerja (tukin) 25% selama 6, 9 / 12 bulan (sedang); c) Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (berat); d) Akumulasi Absensi : sanksi tegas berdasarkan akumulasi jumlah hari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dalam 1 tahun, mulai dari 3 hari kerja (sanksi ringan), belasan hari (sanksi pemotongan tukin sedang), hingga 28 hari kerja/10 hari berturut-turut yang berujung pada pemberhentian.

Hubungi kami untuk konsultasi pendirian/perubahan badan usaha Kontak kami disini

 Semoga bermanfaat.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida

LOKASI KAMI

https://maps.app.goo.gl/zsUPeRtVU1VLEsG57