Pertanyaan
:
- Apakah
boleh PNS/TNI menjadi direksi dalam suatu Perusahaan?
Jawaban
:
Menurut
peraturan lama, PNS/TNI dilarang untuk menjadi direksi dalam suatu Perusahaan.
Pengaturan tersebut termuat dalam PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil. Pasal 3 (1) PP 30/1980 huruf O-Q menyatakan bahwa,
“Setiap
Pegawai Negeri Sipil dilarang: (o) Memiliki saham dalam perusahaan yang
ruang lingkup usahanya berada dalam kekuasaannya; (p) Memiliki saham perusahaan
di luar ruang lingkup kekuasaannya dalam jumlah / sifat yang dapat memengaruhi
langsung maupun tidak langsung penyelenggaraan perusahaan tersebut; (q) Berdagang (resmi/sambilan)/menjabat
sebagai direksi, pimpinan, maupun komisaris perusahaan swasta bagi PNS golongan
Pembina (IV/a) ke atas / eselon I.
Selain diberlakukan terhadap PNS/TNI
itu sendiri, Pemerintah juga turut melarang pasangan kawin (isteri/suami) dari
PNS/TNI melalui PP 6/1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Sipil
dalam Usaha Swasta. PP tersebut mengatur sebagai berikut :
a. Golongan
Pembina (IV/a ke atas/Eselon I (termasuk istri/suami
mereka) dilarang keras : 1) Melakukan kegiatan dagang, baik resmi/ sambilan; 2)
Menjabat direksi, pimpinan/komisaris perusahaan swasta; 3) Pengecualian:
Diperbolehkan pekerjaan swasta bersifat sosial/kemanusiaan, misal dokter
praktik, bidan, /mengajar sebagai guru. Istri/suami juga boleh bekerja sebagai
pegawai swasta biasa sejauh tidak ada sangkut paut dengan jabatan pasangannya (Pasal
2).
- Izin khusus : Golongan berpangkat
Penata Tingkat I (Golongan III/d) ke bawah yang ingin melakukan
kegiatan dagang/menjadi pimpinan perusahaan swasta wajib mendapatkan izin
tertulis dari Pejabat yang Berwenang (Pasal 3);
- Batasan: Golongan
IV/a ke atas/Eselon I dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan
swasta yang kegiatan usahanya berada dalam bidang kekuasaan/ruang lingkup
dinasnya secara langsung maupun tidak langsung (Pasal 4).
- Sanksi :
PNS yang terbukti melanggar ketentuan pembatasan kegiatan usaha swasta ini
dikenakan hukuman disiplin berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku (Pasal
5).
STATUS
HUKUM PP 30/1980 & PP 6/1974
PP
30/1980 & PP 6/1974 telah dicabut & dinyatakan tidak berlaku karena
dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman. PP tersebut digantikan PP
94 / 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Isi PP 94/2021 kurang
lebih sbb :
- Tidak ada larangan tertulis
bagi PNS untuk memiliki saham, berinvestasi/menjalankan bisnis sampingan
(seperti franchise/e-commerce);
- PNS/TNI wajib melaporkan harta keuntungan/kepemilikan
asset yang dari usaha/investasi secara transparan & jujur
melalui LHKPN / LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara);
- Kegiatan usaha/bisnis PNS
tetap terikat pada rambu-rambu disiplin ketat. Pasal 5 PP 94/2021 menyatakan,
PNS dilarang keras: a) Menyalahgunakan wewenang jabatan untuk kepentingan
bisnis pribadi; b) Memiliki konflik kepentingan yang dapat
merugikan negara; c) Menggunakan fasilitas negara/memanfaatkan jam
kerja operasional untuk mengurus bisnis pribadi.
- Kewajiban & Larangan PNS, sbb
:
1)
Setiap PNS memiliki kewajiban dasar sbb:
a) Setia kepada Pancasila & UUD 1945; b) Melaksanakan tugas dengan tanggung
jawab; c) Menaati jam kerja; d) melaporkan
harta kekayaan; serta menolak gratifikasi.
2)
PNS dilarang: a) Menyalahgunakan
wewenang; b) Menyalahgunakan barang negara; c) Memberikan dukungan politik
praktis pada Pemilu/Pilkada guna menjaga netralitas.
5.
SANKSI
Terdapat
3 tingkatan hukuman dalam pelaksanaan peraturan, sbb : a) teguran lisan,
teguran tertulis/pernyataan tidak puas secara tertulis (ringan); b) potongan
tunjangan kinerja (tukin) 25% selama 6, 9 / 12 bulan (sedang); c) Penurunan
jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,
hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (berat); d) Akumulasi
Absensi : sanksi tegas berdasarkan akumulasi jumlah hari ketidakhadiran tanpa
alasan yang sah dalam 1 tahun, mulai dari 3 hari kerja (sanksi ringan), belasan
hari (sanksi pemotongan tukin sedang), hingga 28 hari kerja/10 hari
berturut-turut yang berujung pada pemberhentian.
Hubungi kami untuk konsultasi pendirian/perubahan badan usaha Kontak kami disini
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida