C. Asas hukum Tata Negara diantaranya :
1. Asas Pancasila
Asas pancasila merupakan sumber hukum materil karena itu setiap pengaturan isi peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan jika terjadi maka peraturan tersebut harus segera dicabut.
Pancasila sebagai asas Hukum Tata Negara dapat dilihat dari:
a. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Asas prikemanusiaan
c. Asas kebangsaan
d. Asas kedaulatan rakyat
e .Asas keadilan
2. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan terdapat pada batang tubuh UUD 1945 dan didalam penjelasannya: Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
3. Asas Kedaulatan Rakyat
Dalam Hukum Tata Negara pengertian kedaulatan bisa relatif, artinya bahwa kedaulatan itu tidak hanya dikenal pada negara-negara yang mempunyai kekuasaan penuh keluar dan kedalam tapi juga bisa dikenakan kepada negara-negara yang terikat pada suatu perjanjian yang berbentuk traktat atau dalam bentuk konfederasi atau federasi.kedaulatan itu tidak terpecah-pecah karena dalam suatu negara hanya terdapat satu kekuassan yang teringgi.
Kedaulatan rakyat adalah bahwa rakyatlah yang mempunyai wewenang yang tertinggi yang menentukan segala wewenang dalam negara kedaulatan rakyat diwakilkan pada MPR, kekuasaan majelis itu nyata dan ditentukan oleh UUD tapi oleh karena majelis merupakan suatu badan yang besar dan lamban sifatnya maka ia menyerahkan lagi kepada badan-badan yang ada dibawahnya.
4. Asas Pembagian Kekuasaan
Pengertian pembagian kekuasaan adalah berbeda dari pengertian pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai orangnya maupun fungsinya. Kenyataan menunujukan bahwa suatu pemisahan kekuasaan murni tidak dapat dilaksanakan. Karena itu pilihan jatuh kepada istilah pembagian kekuasaan yang berarti bahwa kekuasaan itu dibagi-bagi dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan adanya kerjasama.
5. Asas Negara Hukum
Yang dimaksud dengan Negara Hukum ialah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga Negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu di ajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga Negara yang baik. Demikian pula peraturan hokum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hokum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya.
Negara hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan pada warga negaranya. Ciri-ciri negara hukum, adalah sebagai berikut:
- Pengakuan dan perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekusaan atau kekuatan apapun juga.
- Legalitas dalam arti dalam segala bentuknya.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida