Ribet gak sih ngurus gugatan di Pengadilan?
*katanya sih ribet. Suruh kesana kemari.
Enggak kok, tenang. Ada penjelasannya.
Bagi orang awam, mengurus sesuatu di pengadilan mungkin memang hal yang membosankan, capek, dan ribet. Harus inilah, harus itulah, wasting timebanget. Tapi bagi anak-anak hukum yang bekerja di lingkungan pengadilan, berurusan di Pengadilan sama halnya dengan mengurus sesuatu di birokrasi. Butuh kecepatan, kenalan, dan terus menerus pengecekan.
Lantas, bagaimana caranya mudah, cepat, dan ringkas mendaftar gugatan di Pengadilan?
Begini tahapannya :
1. Pastikan gugatan anda sudah benar subyek, obyek, dan materi gugatannya sebelum didaftarkan.
2. Diusahakan untuk bisa mendaftar sejak pagi di pengadilan karena waktu tunggu di pengadilan tidak dapat dipastikan
3. Apabila menggunakan kuasa hukum, yang harus dipersiapkan adalah :
- gugatan asli, copy 5-6 rangkap,
- kemudian di burning ke dalam vcd format rtf 1 biji,
- surat kuasa asli, di copy 2-3 lembar
- sertakan Berita Acara Sumpah Advokat copy beberapa lembar.
4. Setelah diserahkan ke bagian perdata atau pidana, daftarkan surat kuasa dan berita acara sumpah tersebut (biasanya Rp 10.000 - 20.000)
5. Setelah menyetorkan gugatan dan surat kuasa, kasir pengadilan akan menghitungkan berapa nominal biaya panjar yang harus dibayarkan/disetorkan ke bank yang ditunjuk beserta SKUM (surat kuasa untuk membayar)
6. Dengan SKUM tersebut anda membayarkan biaya panjar yang tersebut dalam tulisan dan bukti pembayaran diserahkan kembali ke kasir. (Biaya yang lazim dibayarkan apabila Tergugat tidak terlalu banyak dan lokasi tidak jauh adalah Rp 800.000 s/d 1 juta rupiah, hal tersebut merupakan hitungan penuh dan kewenangan langsung bagian kasir pengadilan)
7. Setelah semua rangkaian proses 1 -6 telah selesai dilakukan, anda akan mendapatkan surat keterangan pendaftaran gugatan, surat kuasa dan gugatan yang telah bernomor perkara berstempel pengadilan.
8. Apabila menggunakan kuasa hukum, yang harus bertanda tangan pada surat keterangan pendaftaran biasanya adalah kuasa hukum. Sehingga pastikan anda bersama kuasa hukum anda, bukan asisten/staff kantor hukum.
9. Langkah selanjutnya adalah, pengajuan gugatan anda sedang di proses, dan tunggu panggilan yang datang (lamanya waktu menyesuaikan lokasi subyek/para pihak dalam gugatan, normalnya 2 minggu s/d satu bulan)
Yang harus diperhatikan adalah, untuk bisa melakukan semua tahapan tadi dalam satu hari. Pastikan seluruh syarat sudah dilengkapi sehingga anda tidak perlu bolak-balik ke pengadilan agar proses dapat dilakukan secara cepat, mudah dan ringkas.
Mudah bukan? Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida