Cara Menaikkan status HGB menjadi HM di BPN

BAGAIMANA CARA MENAIKKAN STATUS TANAH, HGB MENJADI HM di BPN ?

Peningkatan status dan perubahan status atas tanah dominan dilakukan oleh para Notaris PPAT dan staffnya karena terkenal dengan ribet dan mengahabiskan waktu lama. Sehingga atas kebiasaan tersebut, masyarakat menjadi enggan mengurus sendiri perubahan status atas tanah kepemilikannya di BPN.

Padahal, perlu diketahui, pemerintah sudah memberikan akses untuk masyarakat biasa – khusus bagi pemilik tanah dan keluarganya untuk dapat mengurus tanahnya secara cepat, dan murah. BPN memberikan akses tersebut dengan layanan, ONE DAY SERVICE.



Di kantor Badan Pertanahan Sleman, layanan ini dilakukan setiap hari Rabu (Berlaku berbeda di kantor BPN lain). Caranya mudah, pemilik nama atas tanah yang tertera diwajibkan datang ke BPN membawa seluruh persyaratan diantaranya identitas, Surat Tanah, form dari BPN yang dijual di BPN, dan membayar sebesar Rp 50,000,- (lima puluh ribu rupiah). Apabila diwakilkan anak/keluarga cukup melampirkan kuasa dan kartu keluarga. Layanan ini benar-benar terbukti dilaksanakan satu hari, masuk pagi – siang hari sertifikat dapat diambil di loket akhir. Cepat dan murah bukan?  

Yang perlu diperhatikan adalah, antrian one day service memang lumayan panjang ketika pengambilan sertifikat. Belum lagi antrian di BPN sebagian besar ditunggu oleh staff notaris sehingga biasanya yang didahulukan adalah orang yang dikenal. Tapi tidak perlu khawatir, sertifikat akan tetap selesai dalam waktu 1 hari sebagaimana namanya, ONE DAY SERVICE.

Dalam peningkatan status ini, keterangan HGB hanya akan dicoret HM oleh BPN sehingga tidak memakan waktu lama. Jadi, tidak perlu ragu mengurus perubahan sertifikat HGB ke HM di kantor BPN sendirian? Lebih cepat dan murah bukan?



Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida