Hal yang harus diperhatikan dalam membuat somasi adalah:
1. No, tanggal, sifat, lampiran, perihal
2. Ditujukan kepada siapa (harus jelas)
3. Mencantumkan nomor surat kuasa yang telah dilimpahkan
4. Sebutkan dengan jelas identitas klien, keperluan, dan hal yang menjadi maksud awal. Tanpa berbelit-belit
5. Maksud dari somasi harus jelas : undangan, peringatan keras, mengajak diskusi/musyawarah, sehingga pihak yang menerima tidak menyalahartikan isi dari somasi tersebut sebagai suatu ancaman.
6. Jika ada hal yang disengketakan, disebutkan apa – berapa – dimana – milik siapa obyek tersebut dapat menjadi sengketa
7. Dan yang terakhir .. hal yang paling penting dalam sebuah somasi adalah : cantumkan dasar hukum yang tepat apa kesalahan/pelanggaran/kekeliruan yang diperbuat oleh pihak yang diberi somasi agar hal yang disampaikan menjadi jelas, dan pihak bisa saja menyadari kekeliruan.
No. : LBHJT. 09 . 06 / 02. 20-03-2013.
Sifat : SANGAT RAHASIA.
Lamp. : -
Perihal : S O M A S I.
Kepada Yang Terhormat :
Tuan Ir. B
di - YOGYAKARTA
Dengan Hormat,
Bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan Pengaduan serta Surat Kuasa Khusus dari Klien kami No. 099/SK/YM/V/96/BTL tertanggal 20 Maret 2013, yang bernama :
- Sdr. C, wanita, Umur : 30 Tahun, Beralamat di pedukuhan Mandi, desa Gayung, kecamatan Kamar mandi. Pekerjaan ibu rumah tangga, Islam -------
- Sdr. Tn. D, Pria, Umur : 35 Tahun, beralamat di Gubug, Jawa Tengah. Pekerjaan pegawai Negeri sipil, Kristen ------
Oleh karena itu kami sebagai kuasa hukum syah bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan hukum dari Klien kami ; dengan ini disampaikan Somasi/peringatan keras atas hal-hal sebagai berikut : --------
1. Bahwa menurut pengakuan Klien kami, Almarhumah Ny. A, pekerjaan guru, agama islam, bertempat tinggal di pedukuhan Mandi, desa Gayung, kecamatan Kamar Mandi Kabupaten Bantul. Telah meninggal sekitar tahun 2010; pada tanggal 28 Desember di ICU RS Sarbini karena sakit, dengan tidak meninggalkan seorang anak kandung maupun anak adopsi.
2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, almarhum meninggalkan ahli waris sebagai berikut:-------------------------------------
_ Tn. Ir. D ( suami )
_ Sdr. C ( keponakan dari saudara kandung yang juga telah meninggal )
_ Sdr. Tn. D (keponakan dari saudara kandung yang juga telah meninggal)
3. Bahwa almarhumah Ny. A memiliki harta warisan berupa tanah dan bangunan rumah dengan rincian sebagai berikut ;
· Tanah dan bangunan sertifikat Hak Milik No: 50, surat ukur 1989/1985, luas 204 M2 atas nama Ny. A yang terletak di Jln. Jend. Colonel Yogyakarta.
· Tanah Sawah persil: 97. a/II, luas: 650 M2; Persil 49. A/II, luas ; Persil 204 M2 94. b/V, luas : 1375 M2 sebagaimana tersebut dalam letter C No: 27, terletak di pedukuhan Mandi, desa gayung, kecamatan kamar mandi.
· Sejumlah uang hasil penjualan tanah dan bangunan SHM. No. 59 yang terletak di kampung pulo, kebayoran pasar, Jakarta atau yang dikenal dengan tanah dan bangunan Jl. Brambang 11B No. 67 kebayoran Jakarta sebesar R. 2.500.000.000,00,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), yang tersimpan dalam bentuk deposito dengan No : 334569707 atas nama Ny. A serta rekening tabungan No : 456738597 atas nama Ny. A pada BNI cabang Yogyakarta.
Dengan keterangan bahwa harta tersebut diperoleh almarhumah Ny. A dari orang tuanya yang sudah lebih dahulu meninggal dunia.
4. Bahwa Klien kami telah beberapa kali mengajak Tn. Ir. B yakni suami almarhumah, agar harta waris itu segera dibagi, tetapi saudara selalu mengabaikannya hingga saat ini (Dengan dalih bahwa almarhumah Ny. A memintanya untuk mewakafkan harta tersebut ) dan harta itu di bawah kekuasaan saudara Tn. Ir. B.------------------------------------------------
5. Bahwa akibat tindakan saudara itu sangat merugikan klien kami karena seharusnya sudah di nikmati sejak tahun 2012, tetapi hak itu hanya di nikmati oleh Tn. Ir. B--------------------------------------------------------------
6. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka kami peringatkan dengan keras agar segera menyelesaikan masalah harta waris ini secara kekeluargaan, akan tetapi jika Saudara mengabaikan Somasi ini, maka kami sebagai Kuasa Hukum dari Klien kami akan segera melakukan Gugatan melalui Pengadilan Agama atau tindakan lain sesuai hukum yang berlaku di negara RI-----------------------------------------------
Atas perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
Yogyakarta, 20 Maret 2013
TEAM ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
LMF PARTNER
Latifa Mustafida, SH_
TEMBUSAN dikirimkan Kepada :
1. Yth. Kantor Advokat LMF and partner ( sebagai Laporan ).
2. Yth. Sdr. C, dan Sdr. Tn. D ( Klien ).
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida