Langkah-langkah membuat perjanjian/kontrak. Diantaranya harus memuat:
1. Judul
2. Nomor
3. Komparisi (identitas para pihak secara detail, lengkap, dituliskan lebih rinci)
4. Definisi kalimat atau kata yang akan sering dipergunakan, sehingga tidak menimbulkan tafsir ganda atau kebingungan.
5. Pasal-pasal HARUSmemuat (kurang lebih):
- Hak dan kewajiban
- Obyek harus jelas, ada, rinci, dan terdaftar/halal/boleh dijadikan obyek.
- Jaminan
- Asuransi
- Pertanggung jawaban
- Kecelakaan (baik bencana alam atau kesulitan yang bisa dipertanggung jawabkan)
- Alternative
- Sanksi, denda, ganti rugi
- Penyelesaian sengketa
- Harga, cara pembayaran, nominal keringanan
- Dan hal-hal yang ingin dimuat, dicantumkan yang dimungkinkan timbul sebagai suatu permasalahan kelak.
- Penutup dan tanda tangan para pihak. (tidak ada perjanjian tanpa kalimat penutup)
Contoh :
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO
Antara
PT. Dirgantara Mandiri Tbk.
Dengan
PT. Asram Desa
No: 134/PSMR/2013
Pada hari ini, Selasa tanggal Lima bulan Dua Belas tahun Dua Ribu Tiga Belas (05-12-2013) bertempat di Yogyakarta, telah diadakan perjanjian yang ditandatangani di bawah ini : (yang harus diperhatikan, dalam penulisan angka dimulai dengan huruf capital sehingga memudahkan pembaca sekaligus lebih formal dalam penulisan)
- A. nama lengkap, beralamat sesuai dengan no. Ktp di jalan …… dalam hal ini bertindak sebagai direktur utama pt ….. alamat perusahaan, website, no. telp (data-data lengkap dapat dicantumkan).
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama
- B. nama lengkap, alamat, dalam hal ini bertindak sebagai direktur/manager pemasaran/pemilik/ dll ….. alamat perusahaan …
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua
Pihak pertama dan pihak kedua, selanjutnya bersama-sama disebut sebagai para pihak, akan menerangkan lebih dulu bahwa:
I. Pihak pertama adalah …. Yang bergerak di bidang …
II. Pihak kedua adalah …. Yang bekerja dan memproduksi hal di bidang …
III. Bahwa untuk meningkatkan kualitas produksi dan pemasaran maka pihak pertama melakukan perjanjian sewa menyewa pada pihak kedua, dan pihak kedua menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan isi perjanjian sewa menyewa tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka kedua belah pihak setuju untuk membuat dan menandatangani perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL I
DEFINISI
Biasanya dalam pasal definisi akan memberikan kterangan tentang siapa, apa, dan rincian hal yang dijadikan obyek kerja sama/jual beli/ sewa menyewa/dll . misalkan .
a. PERJANJIAN adalah ….
b. PERJANJIAN SEWA MENYEWA adalah …
c. RUKO adalah …
d. BANK MANDIRI adalah Bank yang ditunjuk oleh para pihak untuk melakukan pembayaran secara langsung sesuai waktu yang telah disepakati.
e. PT. MSM LIFE adalah jasa asuransi yang digunakan untuk …
f. Dan semua hal yang seterusnya akan digunakan harus dicantumkan dalam pasal definisi ini .
PASAL II
OBYEK SEWA MENYEWA
Di dalam bab ini, anda harus menyebutkan apa saja yang dapat beralih kewenangan pihak penyewa terhadap hal-hal yang disewakan. Sedetail mungkin cantumkan seluruhnya, untuk menghindari adu mulut, melempar kesalahan. Misalkan lebar halaman, lemari pakaian, warna cat, pintu, keadaan fasilitas di dalam bangunan, dll.
PASAL III
PASAL IV
PASAL V
Dan seterusnya, anda harus mempertimbangkan segala macam hal yang akan dan atau dimungkinkan akan terjadi. Seperti kerusakan barang, musibah/bencana alam besar, pencurian, obyek musnah/roboh/cacat, dan jaminan-jaminan yang diberikan. Kewajiban dan hak pihak pertama, atau sebaliknya –pihak kedua. Hingga pembagian tanggung jawab menjadi jelas, dan meminimalisir resiko serta perselisihan dalam hubungan kerjasama.
Hal lain lagi, pemilihan cara penyelesaian sengketa hingga pada akhirnya trjadi sesuatu para pihak telah lebih dulu sepakat untuk menyelesaikan secara damai atau jalur litigasi.
Semakin banyak pasal yang dicantumkan, semakin rinci hal tntang obyek/hak/kewajiban masing-masing pihak, maka perjanjian akan lebih berguna dan menguntungkan kedua belah pihak.
Yang terakhir, anda harus menyebutkan amandemen, sanksi dan penutup. Dan semua tentu saja berdasar kesepakatan para pihak.
PASAL XX
PENUTUP
1. Demikian Perjanjian ini telah disetujui dan dibuat, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan Notaris serta saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dan campur tangan.
2. Surat Perjanjian jual beli ini bermaterai Rp 6.000,- dan rangkap 2 (dua) yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Cantumkan tempat, tanggal, tahun. Para pihak yang bersangkutan, notaries/advokat, beserta para saksi kedua belah pihak. Dan kemudian, tanda tangan.
Yogyakarta, 15 Maret 2013
Para Pihak
Para Pihak
Pihak Pertama Pihak Kedua
(……………, S. Sos) (……………………….., S.E.)
(……………, S. Sos) (……………………….., S.E.)
SAKSI-SAKSI
Notaris Notaris
………….……………., S.H. ………………………………………, S.H.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida