Contoh Surat Kuasa

--- SURAT KUASA ---


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                    : Hamidah Syaheer
Tempat/tgl lahir     : Bantul/10 Mei 1979
Jenis Kelamin        : Perempuan
Alamat                  : Jalan ... Nomor ... RT/RW ...  Kec/Desa Bantul, Kab. Bantul
Agama                   : Islam
Pekerjaan              : Wiraswasta

Dalam perkara ini memlilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya dan memberi kuasa kepada :




Latifa Mustafida, S.H., M.H.
SITI SULAIHAH, S.H.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum
Berkantor di Kantor Advokat/Konsultan Hukum
“LMF, S.H. & Partners”
·         Jl. Kaliurang KM. 8 No. 6B Yogyakarta
email : law_lmf@yahoo.co.id

K H U S U S

Untuk menjadi kuasa hukum, membela hak-hak kami dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan kami menurut hukum, guna mendampingi dan atau mewakili pemberi kuasa tersebut di atas untuk mengajukan permohonan ...  kepada ;
Nama                    : Syahid Sutedja
Umur                     : 40 Tahun
Jenis Kelamin        : Laki-laki
Alamat                  : Kota Yogyakarta.
Agama                   : Islam
Pekerjaan              : Karyawan Swasta

Serta hal-hal yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas pada wilayah hukum Pengadilan Agama Bantul;

Selanjutnya kepada pemegang kuasa ini kami beri hak dan wewenang :

·      Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili, menghadap dan berbicara dalam sidang-sidang di Pengadilan Agama Bantul, dan atau dihadapan Pejabat/Instansi Pemerintah yang berwenang, perorangan ataupun pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan maksud dan tujuan pemberian kuasa ini;

·      Untuk membuat dan menandatangani surat-surat, memberi dan meminta keterangan-keterangan, membuat dan mengajukan jawaban-jawaban, mengajukan bukti-bukti surat dan saksi-saksi, meminta dan menolak sumpah, meminta dan mengajukan penyitaan, meminta dan membaca berkas-berkas yang berkaitan dengan perkara tersebut, membuat kesimpulan, membuat segala perlawanan, menerima dan melakukan pembayaran uang dalam perkara ini, meminta dan memberikan serta menandatangani bukti-bukti pembayaran, mengadakan perdamaian serta menandatangani akta perdamaian, mohon putusan Hakim dan dijalankannya putusan tersebut;

·      Pada pokoknya penerima kuasa ini diberi kewenangan penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dipandang baik dan perlu guna kepentingan pemberi kuasa dalam urusan perkara tersebut dan tidak bertentangan dengan hukum;

·      Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi(pelimpahan);


Yogyakarta, 10 Mei 2015

Penerima Kuasa                                                               Pemberi Kuasa

         
Latifa Mustafida, S.H., M.H.                                             Hamidah Syaheer



SITI SULAIHAH, S.H.


NB :
1.    Pada pokoknya, meskipun terdapat standart baku pembuatan surat kuasa tentang pokok isi surat kuasa, namun setiap advokat/konsultan hukum memiliki standar dan format tersendiri (size, font, dsb).

2.    Yang perlu diperhatikan adalah, pada pengadilan agama, biasanya subyek hukum harus dijelaskan kedudukannya sebagai Penggugat / Tergugat.

3.    Perhatikan alamat para subyek hukum, boleh dicantumkan kedua alamat (alamat ktp dan alamat domisili), dan kedudukan pemberi kuasa sebagai apa, dalam perkara apa.

4.    Kemudian, di dalam pokok-pokok isi kuasa, harus diperhatikan – bila kedudukan seseorang sebagai TERGUGAT harus dicantumkan klausul “untuk mengajukan gugatan rekonvensi” agar pada perkara sidang tidak dipermasalahkan oleh kuasa lawan/hakim pengadilan dan memuat klausul substitusi karena dimungkinkan kita menangani perkara lain dalam waktu yang bersamaan, sehingga untuk itulah dalam praktek Advokat membutuhkan partnet.

5.    Pada tanda tangan pemberi kuasa, disertakan materai terbaru Rp 6.000 dan di tandatangani sebagian pada materai dan keterangan waktu pada materai ditulis manual.


Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida