Bai’ > jual beli benda-benda (barter)/ pertukaran benda-uang.
a. Pihak-pihak
- Penjual : memiliki kewajiban memberikan objek jual beli, menerima uang sebagai alat tukar barang, punya hak khiyar sebelum ijab qabul, memutuskan bai’ dengan alasan.
- Pembeli : memiliki kewajiban membayarkan uang senilai yang disepakati, menerima objek jual beli, hak khiyar sebelum ijab qabul, memutuskan bai’ karena suatu alasan yang telah disepakati.
- Pihak lain yang terlibat.
b. Obyek Bai’
- Berwujud atau tidak 1) terukur (porsi, jumlah, berat, panjang baik satuan/keseluruhan)
- Bergerak atau tida 2) dapat ditakar/ ditimbang jumlahnya
- Terdaftar atau tidak 3) dapat dipisah
Syarat objek Bai’:
a) Obyek ada
b) Dapat diserahkan
c) Berupa barang dengan nilai/harga tertentu
d) Halal
e) Diketahui pembeli
f) Diketahui
g) Penentuan obje jual beli pada waktu akad.
c. Kesepakatan
- Tulisan, lisan, isyarat.
- Kesepakatan yg paling berlaku adl plg akhir dibuat.
Yang wajib disepakati adl :
1. Harga
2. Obyek yang diperjualbelikan
3. Tempat transaksi
4. Klasifikasi obyek
5. Tempat penyerahan
Berakhirnya Bai’ :
1) Pembatalan sepihak
2) Pernyataan berakhir karena sepakat
3) Berakhirnya kegiatan.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida