Hibah Wasiat di Indonesia


1.  Hibah Wasiat merupakan pemberian barangatau barang-barang tertentu oleh Pewaris (orang yang memiliki harta) kepada orang tertentu yang telah disebutkan atau ditetapkan oleh Pewaris dalam Surat wasiatyang dibuatnya

2.    Hibah wasiat dalam hukum Islamhampir sama dengan shadaqah, yang mana merupakan pemberian tak bersyarat berdasarkan sukarela dengan mengharapkan pahaladari Allah SWT.

3.    Perbedaan antara hibah biasa dengan hibah wasiat terletak pada saat penghibahan terjadi. Jika hibah dilakukan pada waktu si penghibah masih hidup maka disebut hibah biasa (Pasal 1666 KUHPerdata). Jika penghibahan dilakukan setelah penghibah meninggal dunia maka disebut hibah wasiat dimana penghibahan dituangkan dalam suatu akta yang disebut akta hibah wasiat .

4.    Pasal 957 KUHPerdata, Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.

5.    Pasal 1682 KUHPerdata yang menyatakan, tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat, atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu.

6.    Pasal 1687 KUHPerdata : Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah.

7.    Apabila ingin membuat akta hibah wasiat berdasarkan KUHPerdata pasal 839, maka pembuatan hibah wasiat dapat dilakukan dengan suatu akta yang dibuat dihadapan Notarisatau dengan Surat wasiat yang dibuat di bawah tangan yang ditulis sendiri atau ditulis oleh orang lain atau diketik kemudian ditandatanganinya dan selanjutnya ia serahkan kepada Notarisuntuk disimpan dan selanjutnya untuk penyimpanan tersebut Notarisakan membuat akta Penyimpanan.

8.    Apabila mereka beragama Islamsesuai dengan pasal 195 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI), wasiat dilakukan secara lisan dihadapan 2 (dua) orang saksi, atau tertulis dihadapan 2 (dua) orang saksi, atau dihadapan Notaris. Selanjutnya pasal 196 KHI menentukan bahwa dalam wasiat baik secara tertulis maupun secara lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan. Apabila wasiat dibuat dalam keadaan tertutup (rahasia) maka wasiat tersebut dapat disimpan di tempat Notarisyang membuatnya atau ditempat lain, demikian ditentukan dalam Pasal 203 ayat (1) KHI

9.    Prof. Hazairin mengemukakan pendapatnya mengenai hibah wasiat sbb: “Selain daripada hibah atau penghibahan menurut adat itu, ada pula perbuatan si pemilik di masa hidupnya yang dinamakan hibah wasiat, yaitu suatu pernyataan di hadapan calon-calon ahli warisnya dan dihadapan anggota-anggota keluarga lainnya bahwa suatu barang tertentu kelak sesudah matinya diperuntukkan untuk seseorang tertentu yang sekali-kali bukan ahli warisnya. (Hibah wasiat itu dalam KHI merupakan pengertian wasiat) ([8] Suhrawardi K. Lubis, Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam (Lengkap dan Praktis), hlm. 41)

10.  Arti hibah wasiat dalam masyarakat Indonesia ialah apa yang dimaksud wasiat dalam hokum kewarisan Islam. Pada hukum adat, penghibahan harta di waktu seseorang masih sehat dianggap sebagai awal dari pembagian harta warisan si penghibah jika nanti ia wafat. Perbedaaan yang menyolok antara suatu penghibahan yang biasa dan hibah wasiat adalah, bahwa hibah biasa umumnya tak dapat diambil kembali, sedangkan hibah wasiat dapat diambil kembali oleh si penghibah. (Demarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, hlm. 85)




Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida