1. Menurut Sudargo Gautama, dalam bukunya Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, terbitan Badan Pembinaan Hukum Nasional (hlm 168 – 170), mengenai pilihan hukum (choice of law/Rechtswahl), para pihak dapat memilih sendiri hukum yang harus dipakai untuk kontrak/ perjanjian dengan pembatasan, yaitu sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan tidak boleh menjelma menjadi penyelundupan hukum.
2. Bahwa kesepakatan para pihak dalam suatu perjanjian untuk memilih pilihan hukum yang berlaku tetap dikembalikan pada penerapan dari asas kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Secara khusus dan terperinci tentang wewenang nisbi Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 118 HIR/142 RBg yang mengatur sebagai berikut :
a. Gugatan perdata pada tingkat pertama yang termasuk wewenang Pengadilan Negeri diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat kediamannya yang sebenarnya.
b. Apabila tergugat lebih dari satu orang diajukan di tempat tinggal salah satunya sesuai pilihan penggugat.
c. Jika tidak dikenal tempat tinggal dan kediaman tergugat diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat.
d. Jika objeknya benda tetap (benda tidak bergerak) maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi benda tetap itu berada, jika benda tetap itu berada di beberapa daerah hukum Pengadilan Negeri maka gugatan diajukan kepada salah satu Pengadilan Negeri menurut pilihan Penggugat.
e. Jika ditentukan dalam perjanjian (akta) ada tempat tinggal yang dipilih maka gugatan diajukan di tempat tinggal yang dipilih tersebut, penggugat kalau ia mau dapat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
4. Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata hlm 194-195 menyatakan, “apabila gugatan tersebut merupakan gugatan tuntutan ganti rugi yang timbul dari Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) atas objek benda tetap, Gugatan diajukan di wilayah hukum tergugat/ actor sequitor forum rei. Lain halnya apabila gugatan tersebut mengenai benda tetap tersebut, maka yang diterapkan adalah Asas forum rei sitae.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida