Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali


Alasan-alasan diajukannya PENINJAUAN KEMBALI yang diatur dalam Pasal 67 huruf f Undang-UNDANG No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, diantaranya adalah sebagai berikut ;

1.1          Bahwa Putusan Didasarkan Pada Suatu Kebohongan Atau Tipu Muslihat Pihak Lawan Yang Diketahui Setelah Perkaranya Diputus Atau Didasarkan Pada Bukti-Bukti Yang Kemudian Oleh Hakim Pidana Dinyatakan Palsu ;

1.2          Ditemukan Surat-Surat Bukti Yang Bersifat Menentukan Yang Pada Waktu Perkara Diperiksa Tidak Dapat Ditemukan;

1.3          Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;

1.4          Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

1.5          Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

1.6          Terdapat Kekhilafan Hakim, Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata yang dilakukan oleh Judex Juris;


Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida