Alasan-alasan diajukannya PENINJAUAN KEMBALI yang diatur dalam Pasal 67 huruf f Undang-UNDANG No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, diantaranya adalah sebagai berikut ;
1.1 Bahwa Putusan Didasarkan Pada Suatu Kebohongan Atau Tipu Muslihat Pihak Lawan Yang Diketahui Setelah Perkaranya Diputus Atau Didasarkan Pada Bukti-Bukti Yang Kemudian Oleh Hakim Pidana Dinyatakan Palsu ;
1.2 Ditemukan Surat-Surat Bukti Yang Bersifat Menentukan Yang Pada Waktu Perkara Diperiksa Tidak Dapat Ditemukan;
1.3 Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
1.4 Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
1.5 Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
1.6 Terdapat Kekhilafan Hakim, Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata yang dilakukan oleh Judex Juris;
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida