Dalil Hukum mengenai Perbuatan Melawan Hukum


1.   pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa: “tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”

2.   Menurut Wirjono Prodjodikoro, perbuatan melawan hukum adalah tidak hanya perbuatan yang langsung melanggar hukum, melainkan juga perbuatan yang secara langsung melanggar kesusilaan, keagamaan, dan sopan santun yang secara tidak langsung juga melanggar hukum.

3.   Lebih lanjut lagi, Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hlm. 117, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai Perbuatan melawan hukum, diperlukan 4 syarat:

a.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
b.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
c.    Bertentangan dengan kesusilaan
d.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

4.    Pasal 1321 KUH Perdata, “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”

5.    Pasal 1328 KUHPerdata,Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak hanya dapat dikira-kira, melainkan harus dibuktikan”.

6.    Bahwa menurut Rosa Agustina, di dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum yang diterbitkan oleh Pasca Sarjana Fakultas Hukum UII, Hlm. 117 menyebutkan bahwa: Dalam menentukan suatu perbuatan melawan hukum dapat dikualifisir dalam 4 syarat; bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, hak subjektif orang lain, kesusilaan, dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.”

7.    Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

8.    Bahwa menurut Yahya Harahap di dalam Bukunya Hukum Acara Perdata halaman 455, menyatakan bahwa: “ Patokan menentukan berapa besarnya ganti rugi Perbuatan Melawan Hukum ialah prinsip yang digariskan pada Ps. 1872 KUHPerd, yaitu didasarkan pada penilaian kedudukan sosial ekonomis kedua belah pihak satau dapat dipedomani pada Putusan MA No: 1226 K/Sip/1977 yang menyatakan, soal besarnya ganti rugi karena PMH, pada hakikatnya lebih cenderung merupakan soal kelayakan dan kepatutan.


Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida