Derden Verzet


1.    Bahwa menurut Moh. Taufik Makaro, dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Acara Perdata “Perlawanan Pihak Ketiga yaitu upaya hukum yang dilakukan orang yang semula bukan pihak yang berperkara tetapi oleh karena ia merasa berkepentingan atas barang atau benda yang dipersengketakan dimana barang atau benda tersebut akan/sedang disita atau akan/sedang dijual, lelang maka ia berusaha untuk mempertahankan benda atau barang tersebut adalah miliknya bukan milik tergugat”.

2.    Pihak ketiga yang merasa dirugikan terhadap suatu putusan, maka ia dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut (pasal 378 Rv.).

3.    perlawanan diajukan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan dengan mengugat dengan cara biasa (pasal 379 Rv.).

4.    Pihak ketiga yang hendak mengajukan perlawanan terhadap suatu putusan harus nyata-nyata dirugikan hak-haknya. Apabila perlawanan itu dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang merugikan pihak ketiga (pasal 382 Rv.).



Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida