Pasal tentang Kewenangan Notaris


1.    Pasal 16 point 1 (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan dengan jelas bahwa, “Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib: a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum

2.    Pasal 1366 KUHPerdata bahwa,

Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya”.

3.    Pasal 66 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Jo ... tentang Jabatan Notaris menyebutkan:

(1)  Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:

a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan

b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.


Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida