1. Pengangkatan anak dalam syariat Islam dibolehkan bahkan dianjurkan sepanjang motivasi pengangkatan anak tersebut untuk kepentingan dan kesejahteraan anak serta tidak bertentangan dengan hukum Islam.
2. Permohonan pengangkatan anak oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam terhadap anak WNI yang beragama Islam merupakan kewenangan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah. Prosedur permohonan dan pemeriksaannya harus mempedomani hal-hal sebagai berikut :
a) Permohonan pengangkatan anak oleh WNI yang beragama Islam terhadap anak WNI yang beragama Islam diajukan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana anak tersebut bertempat tinggal (berada). Permohonan tersebut bersifat voluntair.
b) Prosedur permohonan pemeriksaan pengangkatan anak harus mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1979, Nomor 6 Tahun 1983 dan Nomor 3 Tahun 2005.
c) Permohonan tersebut di atas dapat dikabulkan apabila terbukti memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, SEMA RI Nomor 2 Tahun 1979, Nomor 6 Tahun 1983 dan Nomor 3 Tahun 2005.
3. Untuk keseragaman, amar penetapan pengangkatan anak sebagaimana di atas berbunyi :
― Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama ………… bin/binti …....…, alamat ..., terhadap anak bernama……………..bin/binti ………….., umur...............‖.
4. Salinan penetapan pengangkatan anak tersebut dikirim kepada Kementrian Sosial, Kementerian Kehakiman Cg. Dirjen Imigrasi, Kementerian Luar negeri, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI dan Panitera Mahkamah Agung RI.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida