1. Putusan Mahkamah Agung RI No.102K/SIP/1973 tertanggal 24 April 1975, "Berdasarkan Jurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa Ibu kandungnya yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya";
2. Putusan Mahkamah Agung RI No.423K/SIP/1980 tertanggal 23 September 1980, "Dalam hal terjadi perceraian, maka anak-anak dibawah umur berada dibawah perwalian Ibu kandungnya". Putusan Mahkamah Agung RI No. 239K/SIP/1990, "Dalam hal terjadi perceraian anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan Ibu, perwaliannya patut diserahkan kepada Ibunya".
3. Putusan Mahkamah Agung RI No. 10K/Ag/1995 tertanggal 15 Agustus 1995, "Anak-anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan ibunya walaupun ibunya sibuk bekerja tetapi dapat menangani kebutuhan dan kepentingan anak-anak".
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida