( Conservatoir Beslaag )
1. Penjelasan tentang sita jaminan terdapat pada pasal 227 HIR (RIB-S.1941 No. 44) Pada ayat (1) menyatakan bahwa: Jika terdapat persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya, atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan Ketua Pengadilan Negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan Pengadilan Negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.
2. Pengertian Sita Jaminan atau CB terdapat dalam Pasal 227 HIR ayat (1), Pasal 261 ayat (1) RBG atau Pasal 720 Rv : menyita barang debitur selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut; tujuannya agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan tergugat selama proses persidangan berlangsung, sehingga pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi, dengan jalan menjual barang sitaan itu.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida