BOLEHKAH PPAT LEGALISIR DOKUMEN? INI DASAR HUKUMNYA!

Pertanyaan :

-       Bolehkah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) me-legalisir berkas seperti halnya kewenangan yang dimiliki oleh Notaris yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30/2004 juncto 02/2014 tentang Jabatan Notaris ?

Jawaban :

-       Sebelum membahas lebih jauh mengenai bolehkah PPAT membuat legalisir atas dokumen tertentu, ada baiknya kita membahas mengenai pengertian legalisir. Yuk simak lebih lanjut disini!



PENGERTIAN LEGALISIR

Legalisir adalah melakukan pengesahan dengan membubuhkan tanda tangan dan cap oleh pihak yang berwenang pada lembar fotocopy sesuai berkas aslinya. Pembubuhan tanda tangan beserta capnya tersebut merupakan bentuk validasi yang diatur menurut hukum. Menurut KBBI sendiri, legalisir bersumber dari kata legal yang berarti “sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan”.

Yang perlu digarisbawahi adalah, tidak semua instansi berwenang untuk membuat legalisir ya rekan-rekan! Kalian harus mencermati syarat apa yang dibutuhkan dan tujuan dari legalisir itu sendiri supaya tepat sasaran.

Nah, lantas siapa saja yang berhak membuat Legalisir? Salah satu kewenangan tersebut diberikan kepada Notaris. Menurut Pasal 15 angka 2 huruf d Bab III Kewenangan, Kewajiban & Larangan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa “Notaris berwenang pula melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya”

 


DASAR HUKUM KEWENANGAN PPAT

Masih ada beberapa pihak lain yang diberi kewenangan untuk membuat legalisir, diantaranya adalah PPAT yang dikenal merupakan 1 profesi bersama dengan Notaris. Sebagai tambahan informasi, mereka yang berstatus sebagai PPAT belum tentu berstatus Notaris ya! Hal itu bisa kalian lihat dari papan nama kantor / kartu tanda pengenal yang bersangkutan.

Banyaknya PPAT yang belum berstatus Notaris merupakan salah satu imbas dari perbedaan Instansi atau Kementerian yang menaunginya. PPAT berada di bawah kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sementara Notaris berada langsung di bawah pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga menyebabkan sederet pengaturan umur yang berbeda.

Meskipun belum berstatus sebagai Notaris, agar tidak kesulitan untuk menenuhi persyaratan dalam pembuatan akta, melalui Keputusan Kepala BPN RI Nomor 354/Kep-100.17.3/VIII/2014 tertanggal 27 Agustus 2014 tentang Kewenangan Pengesahan Kecocokan Fotocopy dengan aslinya untuk PPAT yang tidak merangkap sebagai Notaris.

Keputusan tersebut dilakukan dengan syarat sbb :

  1. PPAT dapat melakukan pengesahan fotokopi identitas diri dan dokumen lain untuk pembuatan Aktanya (hanya terhadap berkas atas Akta kewenangan PPAT);
  2. Pengesahan dilakukan dengan menunjukkan dokumen aslinya;
  3. Sebagai bukti telah dilakukan pengesahan, maka dokumen di cap dan ditandatangani dengan kata-kata sbb “ FOTOKOPI INI SESUAI DENGAN ASLINYA”;
  4. Dibuat stempel khusus dengan kata-kata yang diatur menurut Keputusan BPN.

 

Nah, itu tadi dasar hukum kewenangan PPAT untuk membuat legalisir ya rekan-rekan! Jadi PPAT diperbolehkan membuat legalisir selama dalam lingkup jabatan dan merupakan pelengkap dari akta yang dibuatnya! Jadi, buat kalian yang belum berstatus Notaris nggak perlu khawatir lagi ya,  dasar hukum ini dapat digunakan jika ada pihak lain yang menyangkal keabsahan legalisir yang dibuat oleh PPAT.

Baca artikel lain seputar PPAT disini Perbedaan Notaris PPAT NPAK Semoga bermanfaat!

Kontributor : Latifa Mustafida

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida