Pertanyaan :
- Bolehkah
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) me-legalisir berkas seperti halnya kewenangan
yang dimiliki oleh Notaris yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30/2004 juncto
02/2014 tentang Jabatan Notaris ?
Jawaban :
- Sebelum
membahas lebih jauh mengenai bolehkah PPAT membuat legalisir atas dokumen
tertentu, ada baiknya kita membahas mengenai pengertian legalisir. Yuk simak
lebih lanjut disini!
PENGERTIAN LEGALISIR
Legalisir adalah melakukan pengesahan dengan
membubuhkan tanda tangan dan cap oleh pihak yang berwenang pada lembar fotocopy
sesuai berkas aslinya. Pembubuhan tanda tangan beserta capnya tersebut merupakan
bentuk validasi yang diatur menurut hukum. Menurut KBBI sendiri, legalisir
bersumber dari kata legal yang berarti “sesuai dengan hukum dan
peraturan perundang-undangan”.
Yang perlu digarisbawahi adalah, tidak semua
instansi berwenang untuk membuat legalisir ya rekan-rekan! Kalian harus
mencermati syarat apa yang dibutuhkan dan tujuan dari legalisir itu sendiri
supaya tepat sasaran.
Nah, lantas siapa saja yang berhak membuat
Legalisir? Salah satu kewenangan tersebut diberikan kepada Notaris. Menurut
Pasal 15 angka 2 huruf d Bab III Kewenangan, Kewajiban & Larangan UU Nomor
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa “Notaris berwenang pula
melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya”
DASAR HUKUM KEWENANGAN PPAT
Masih ada beberapa pihak lain yang diberi
kewenangan untuk membuat legalisir, diantaranya adalah PPAT yang dikenal
merupakan 1 profesi bersama dengan Notaris. Sebagai tambahan informasi, mereka
yang berstatus sebagai PPAT belum tentu berstatus Notaris ya! Hal itu bisa
kalian lihat dari papan nama kantor / kartu tanda pengenal yang bersangkutan.
Banyaknya PPAT yang belum berstatus Notaris
merupakan salah satu imbas dari perbedaan Instansi atau Kementerian yang
menaunginya. PPAT berada di bawah kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional, sementara Notaris berada langsung di bawah pengawasan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga menyebabkan sederet pengaturan
umur yang berbeda.
Meskipun belum berstatus sebagai Notaris, agar
tidak kesulitan untuk menenuhi persyaratan dalam pembuatan akta, melalui
Keputusan Kepala BPN RI Nomor 354/Kep-100.17.3/VIII/2014 tertanggal 27 Agustus
2014 tentang Kewenangan Pengesahan Kecocokan Fotocopy dengan aslinya untuk PPAT
yang tidak merangkap sebagai Notaris.
Keputusan tersebut dilakukan dengan syarat sbb :
- PPAT dapat melakukan pengesahan fotokopi
identitas diri dan dokumen lain untuk pembuatan Aktanya (hanya terhadap
berkas atas Akta kewenangan PPAT);
- Pengesahan dilakukan dengan menunjukkan
dokumen aslinya;
- Sebagai bukti telah dilakukan pengesahan, maka
dokumen di cap dan ditandatangani dengan kata-kata sbb “ FOTOKOPI
INI SESUAI DENGAN ASLINYA”;
- Dibuat stempel khusus dengan kata-kata yang
diatur menurut Keputusan BPN.
Nah, itu tadi dasar hukum kewenangan PPAT untuk
membuat legalisir ya rekan-rekan! Jadi PPAT diperbolehkan membuat legalisir
selama dalam lingkup jabatan dan merupakan pelengkap dari akta yang dibuatnya!
Jadi, buat kalian yang belum berstatus Notaris nggak perlu khawatir lagi
ya, dasar hukum ini dapat digunakan jika ada pihak lain yang menyangkal
keabsahan legalisir yang dibuat oleh PPAT.
Semoga bermanfaat
Kontributor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida