APAKAH NOTARIS PUNYA BATAS WILAYAH PEMBUATAN AKTA ?

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Pertanyaan ?

Ø  Apakah ada batasan wilayah kerja unntuk Notaris dalam membuat akta pendirian PT, Ada PT yang hendak didirikan di wilayah Kota Madiun sementara itu pendiri PT hendak membuatnya di Sleman. Apakah diperbolehkan seperti itu ? Apakah ada aturan terkait hal tersebut ? (anonim).


Jawaban :

Sebagai jawaban atas pertanyaan di atas, pada pasal 18 (2) UUJN (Undang-Undang No 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 / 2014 tentang perubahan Atas UUJN) menyebutkan bahwa wilayah kerja/wilayah jabatan notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Itu berarti notaris tersebut berwenang untuk membuat akta sepanjang perbutan hukum tersebut dilakukan masih dalam wilayah kerjanya, yang meliputi seluruh provinsi di tempat kedudukan notaris yang bersangkutan.

Misal :

Seorang Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Sleman berhak untuk “membuat akta” di Sleman, Bantul, Gunung Kidul, Kulon Progo dikarenakan daerah-daerah tersebut masih masuk dalam wilayah kerjanya (Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), namun tidak berhak untuk membuat akta di Klaten walaupun dari jarak masih dekat Sleman, karena Klaten sudah masuk dalam provinsi Jawa Tengah. Kebolehan tersebut juga berlaku bagi “penghadap” yang datang ke lingkup wilayah kerjanya.

Kemudian menjawab pertanyaan di atas, bolehkah PT yang berkedudukan di Madiun dibuat di wilayah lain, contohnya saja di hadapan Notaris Kabupaten Sleman ? jawabannya adalah : BOLEH.

Dalam hal ini diterapkan rumus yang sama bahwa, apabila Notaris yang bersangkutan membuat akta, membacakan akta, menandatangani akta di hadapan para penghadap yang masih berada dalam wilayah kerjanya maka akta yang dibuat syah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama subyek perjanjian atau subyek formalitas akta terpenuhi maka hal tersebut diperbolehkan.

Syarat formalitas bagi pembuat akta PT sudah jelas ya rekan-rekan! Merupakan Notaris yang terdaftar dan memiliki akun Administrasi Hukum Umum sehingga dapat mendaftarkan pengesahan status badan hukum PT. Apa saja syarat formalitas pendirian PT ? Pasal 39 UUJN menyebutkan bahwa :

1.     Penghadap diwajibkan memenuhi syarat berikut:

a.     Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah berstatus kawin ;

b.     Cakap melakukan perbuatan hukum (sesuai kaidah Pasal 1320 KUHPerdata).

2.     Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 orang saksi pengenal yang berumur paling minimal 18 tahun atau telah menikah & cakap melakukan perbuatan hukum atau dikenalkan oleh 2 penghadap lainnya;

3.     Pengenalan mengenai penghadap harus dinyatakan secara tegas dalam akta notaris.

Nah, itu ya jawabannya rekan-rekan! Sudah menjawab pertanyaan bukan? Semoga bermanfaat.

Editor : Latifa Mustafida 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida