Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Pertanyaan ?
Ø Apakah ada batasan wilayah kerja unntuk Notaris dalam membuat akta pendirian PT, Ada PT yang hendak didirikan di wilayah Kota Madiun sementara itu pendiri PT hendak membuatnya di Sleman. Apakah diperbolehkan seperti itu ? Apakah ada aturan terkait hal tersebut ? (anonim).
Jawaban :
Sebagai jawaban
atas pertanyaan di atas, pada pasal 18 (2) UUJN
(Undang-Undang
No 30/2004 tentang
Jabatan Notaris (UUJN) sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 / 2014
tentang perubahan Atas UUJN) menyebutkan
bahwa wilayah kerja/wilayah jabatan notaris meliputi seluruh wilayah
provinsi dari tempat kedudukannya. Itu berarti notaris tersebut
berwenang untuk membuat akta sepanjang perbutan hukum tersebut dilakukan masih
dalam wilayah kerjanya, yang meliputi seluruh provinsi di tempat kedudukan
notaris yang bersangkutan.
Misal
:
Seorang
Notaris
yang berkedudukan di Kabupaten
Sleman
berhak untuk “membuat akta” di Sleman, Bantul, Gunung Kidul,
Kulon Progo dikarenakan daerah-daerah
tersebut masih masuk dalam wilayah kerjanya (Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), namun tidak berhak untuk
membuat akta di Klaten walaupun dari jarak masih dekat Sleman, karena Klaten
sudah masuk dalam provinsi Jawa Tengah. Kebolehan tersebut juga berlaku bagi “penghadap” yang
datang ke lingkup wilayah kerjanya.
Kemudian menjawab
pertanyaan di atas, bolehkah PT yang berkedudukan di Madiun dibuat di wilayah
lain, contohnya saja di hadapan Notaris Kabupaten Sleman ? jawabannya adalah : BOLEH.
Dalam hal ini
diterapkan rumus yang sama bahwa, apabila Notaris yang bersangkutan membuat
akta, membacakan akta, menandatangani akta di hadapan para penghadap yang masih
berada dalam wilayah kerjanya maka akta yang dibuat syah dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selama
subyek perjanjian atau subyek formalitas akta terpenuhi maka hal tersebut diperbolehkan.
Syarat formalitas
bagi pembuat akta PT sudah jelas ya rekan-rekan! Merupakan Notaris yang
terdaftar dan memiliki akun Administrasi Hukum Umum sehingga dapat mendaftarkan
pengesahan status badan hukum PT. Apa saja syarat formalitas pendirian PT ? Pasal 39 UUJN
menyebutkan
bahwa :
1.
Penghadap diwajibkan memenuhi syarat berikut:
a.
Berusia
minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah berstatus kawin ;
b.
Cakap melakukan perbuatan
hukum (sesuai kaidah Pasal 1320 KUHPerdata).
2.
Penghadap harus dikenal
oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 orang saksi pengenal yang
berumur paling minimal
18 tahun atau telah menikah &
cakap melakukan perbuatan hukum atau dikenalkan oleh 2 penghadap lainnya;
3. Pengenalan mengenai penghadap harus dinyatakan secara tegas dalam akta notaris.
Nah, itu ya
jawabannya rekan-rekan! Sudah menjawab pertanyaan bukan? Semoga bermanfaat.
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida