Oleh: Fina Asyfia
Pertanyaan :
Saya
memiliki usaha penyediaan barang yang dikirimkan ke beberapa toko, untuk mempermudah
dan memperluas bisnis saya disarankan untuk membuat badan usaha agar dapat
mengikuti lelang. Bisakah saya membuatnya Bersama dengan isteri/pasangan kawin
agar lebih mudah dan terpercaya ?
Jawaban :
Saat ini bisnis baru bermunculan seperti jamur dan berkembang dengan pesat. Banyak
pengusaha yang baru menjalankan
bisnis memilih membuat badan usaha dengan
pasangannya karena dirasa sangat mudah
dan cepat, baik dalam hal pendataan maupun koordinasi, namun pertanyaan paling
pentingnya adalah, apakah diperbolehkan pasangan suami isteri membuat badan
usaha bersama-sama?
Seperti diketahui, hal terpenting
dalam bisnis adalah legalitas usaha. Dengan legalnya
suatu usaha dan perizinan, maka bisnis akan mudah berkembang dan bukan tanpa
hambatan, namun setidaknya 1 langkah telah terpenuhi. Sehingga sudah tepat
pertanyaan tersebut disampaikan.
Dalam Undang-Undang No. 1 / 1974 tentang perkawinan Pasal 35
(1) & Pasal 119 KUHPerdata diatur bahwa, apabila seseorang telah
menikah, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Pada
intinya harta yang diperoleh dalam perkawinan itu melebur menjadi satu jika tidak pernah dibuat suatu perjanjian
pemisahan harta, sehingga suami
itri tersebut dianggap sebagai 1 subyek hukum. Yang menjadi permasalahan adalah, untuk mendirikan badan usaha minimal
harus ada 2 subyek hukum. Secara hukum,
suami istri yang tidak melakukan pemisahan harta kekayaan tidak dapat
mendirikan badan usaha bersama. Hal ini berhubungan dengan pertanggung jawaban hukum dalam suatu badan
usaha nantinya kepada pihak ketiga ya rekan-rekan!
Tapi jangan khawatir, hal tersebut memiliki pengecualian
kok!
Pasangan suami istri tetap bisa mendirikan badan usaha Bersama JIKA harta kekayaannya terpisah, atau
pernah membuat perjanjian pemisahan harta kekayaan – baik sebelum perkawinan
maupun setelah perkawinan. Jika suami istri memiliki perjanjian kawin yang pointnya menyatakan terdapat pemisahan hak
& kewajiban, berarti harta yang diperoleh dalam perkawinan terpisah
& masing-masing pihak berwenang melakukan perbuatan hukum sendiri.
Suami isteri sebagaimana tersebut
dianggap sebagai
2 subyek hukum yang berbeda (dan tidak
saling terikat) karena
kepemilikan harta selama perkawinan dikuasai oleh masing-masing pihak. Sehingga
suami & istri dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan.
Bagaimana jika tidak terpisah hartanya ? solusi
terakhir adalah, untuk memenuhi ketentuan minimal 2 subyek hukum yang diatur
menurut peraturan perundang-undangan, kalian yang hendak membuat badan usaha
(berbadan hukum maupun tidak) dapat mengajak orang lain (pihak ketiga) untuk mendirikan badan usaha agar ketentuannya terpenuhi.
Semoga artikel ini bermanfaat!
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida