BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN BADAN USAHA BERSAMA?

Oleh: Fina Asyfia

Pertanyaan :

              Saya memiliki usaha penyediaan barang yang dikirimkan ke beberapa toko, untuk mempermudah dan memperluas bisnis saya disarankan untuk membuat badan usaha agar dapat mengikuti lelang. Bisakah saya membuatnya Bersama dengan isteri/pasangan kawin agar lebih mudah dan terpercaya ?



 

Jawaban :

Saat ini bisnis baru bermunculan seperti jamur dan berkembang dengan pesat. Banyak pengusaha yang baru menjalankan bisnis memilih membuat badan usaha dengan pasangannya karena dirasa sangat mudah dan cepat, baik dalam hal pendataan maupun koordinasi, namun pertanyaan paling pentingnya adalah, apakah diperbolehkan pasangan suami isteri membuat badan usaha bersama-sama?

 

Seperti diketahui, hal terpenting dalam bisnis adalah legalitas usaha. Dengan legalnya suatu usaha dan perizinan, maka bisnis akan mudah berkembang dan bukan tanpa hambatan, namun setidaknya 1 langkah telah terpenuhi. Sehingga sudah tepat pertanyaan tersebut disampaikan.

 

Dalam Undang-Undang No. 1 / 1974 tentang perkawinan Pasal 35 (1) & Pasal 119 KUHPerdata diatur bahwa, apabila seseorang telah menikah, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Pada intinya harta yang diperoleh dalam perkawinan itu melebur menjadi satu jika tidak pernah dibuat suatu perjanjian pemisahan harta, sehingga suami itri tersebut dianggap sebagai 1 subyek hukum. Yang menjadi permasalahan adalah, untuk mendirikan badan usaha minimal harus ada 2 subyek hukum. Secara hukum, suami istri yang tidak melakukan pemisahan harta kekayaan tidak dapat mendirikan badan usaha bersama. Hal ini berhubungan dengan pertanggung jawaban hukum dalam suatu badan usaha nantinya kepada pihak ketiga ya rekan-rekan!

 

Tapi jangan  khawatir, hal tersebut memiliki pengecualian kok!

 

Pasangan suami istri tetap bisa mendirikan badan usaha Bersama JIKA harta kekayaannya terpisah, atau pernah membuat perjanjian pemisahan harta kekayaan – baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan. Jika suami istri memiliki perjanjian kawin yang pointnya menyatakan terdapat pemisahan hak & kewajiban, berarti harta yang diperoleh dalam perkawinan terpisah & masing-masing pihak berwenang melakukan perbuatan hukum sendiri.

Suami isteri sebagaimana tersebut dianggap sebagai 2 subyek hukum yang berbeda (dan tidak saling terikat) karena kepemilikan harta selama perkawinan dikuasai oleh masing-masing pihak. Sehingga suami & istri dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan.

Bagaimana jika tidak terpisah hartanya ? solusi terakhir adalah, untuk memenuhi ketentuan minimal 2 subyek hukum yang diatur menurut peraturan perundang-undangan, kalian yang hendak membuat badan usaha (berbadan hukum maupun tidak) dapat mengajak orang lain (pihak ketiga) untuk mendirikan badan usaha agar ketentuannya terpenuhi.

 

Semoga artikel ini bermanfaat!

Editor : Latifa Mustafida




Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida