KAPAN PT PERORANGAN WAJIB BERUBAH MENJADI PT BIASA?

PENGERTIAN PT PERORANGAN

              Pasal 2 (1) PP 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendirian, Perubahan & Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro & kecil menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan Perseroan Perseorangan (PT Perorangan) merupakan “perseroan yang pendiriannya dapat dilakukan oleh 1 orang”(ketentuan mengenai PT perorangan  dapat didirikan 1 orang juga termuat dalam Pasal 17 (1) Permenkumham 21/2021).

Selanjutnya, pasal 2 (3) mendefinisikan PT Perorangan sebagai, Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pengaturan tersebut, PT Perorangan hanya dikhususkan bagi pelaku usaha Mikro & Kecil atau UMK.

              Menurut PP 7/2021 yang termasuk dengan usaha kategori UMK adalah :

a.       Usaha mikro yakni usaha dengan modal maks 1 Milyar & omzet maks 2 Milyar;

b.       Usaha kecil adalah usaha dengan modal lebih dari 1 Milyar & omzet lebih dari 2 Milyar – maks 15 Milyar.




SYARAT PT PERORANGAN

  1. WNI (Warga Negara Indonesia);
  2. Minimal berumur 17 tahun & cakap hukum;
  3. Membuat & mengisi pernyataan pendirian;
  4. Mendaftarkan seluruh dokumen persyaratan & pernyataan secara elektronik;
  5. Mengisi kelengkapan di laman https://ptp.ahu.go.id/
  6. Apabila diterima, status hukum Perseroan dapat diunduh secara elektronik di laman https://ahu.go.id/;

KAPAN PT PERORANGAN HARUS BERUBAH MENJADI PT BIASA ?

Pasal 17 Permenkumham 21/2021, bagian ke-dua tentang perubahan status perseroan perorangan menjadi perseroan Persekutuan modal mengatur, perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan Persekutuan modal jika terjadi 2 keadaan berikut yakni :  

a)      Pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; &/atau

b)      Tidak memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 2 kemudian ditegaskan, sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris & didaftarkan secara elektronik. Perubahan status sebagaimana tersebut mengenai badan hukumnya yang dituangkan dalam suatu akta notaris wajib memuat hal-hal sbb (pasal 17 (3)):

a.       Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal;

b.       Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian &/atau pernyataan perubahan Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); &

c.        Data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (4).

Baca juga artikel seputar PT Perorangan disini Prosedur Pendirian PT Perorangan Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida