SYARAT PENDIRIAN PT PERORANGAN LENGKAP 2023

                     Ketentuan Undang-Undang 40 / 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur PT wajib didirikan minimal 2 orang. Ketentuan tersebut telah berubah (bersyarat) dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan & Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro & kecil sbb:

“Perseroan yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh 1 orang saja.”

Dengan bunyi Pasal 2 (1) tersebut, jenis PT yang sebelumnya hanya 1 macam menjadi 2 macam. Penambahan jenis PT tersebut salah satunya diberikan untuk tujuan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK. Perseroan Perorangan atau PT Perorangan telah lebih dulu dikenal dalam sistem hukum di luar negeri, seperti belanda, Inggris, Singapore, Vietnam & kini disahkan di Indonesia secara resmi dengan Pasal 153 A Undang Undang Cipta Kerja.



Apa saja kemudahan yang diberikan bagi pelaku PT Perorangan ? Cek disini!

  1. Pemisahan harta kekayaan PT dapat dilakukan dalam bentuk pernyataan modal;
  2. Pelaku usaha dibebaskan dari kewajiban pengumuman di Tambahan Berita Negara RI;
  3. Pajak yang dibebankan lebih murah daripada PT biasa / pajak perorangan lain (UU HPP 7/2021 menyatakan bahwa, PT Perorangan dapat menggunakan skema pajak penghasilan final UMKM hanya selama 3 tahun saja, sementara bagi WP Pribadi dapat menggunakannya selama 7 tahun);
  4. Pelaku usaha dalam bentuk ini diberikan tenor pembayaran dengan jangka waktu te
    rtentu dalam pembayaran pajak.

CIRI PERSEROAN PERORANGAN

  1. Status badan hukumnya hanya diberikan kepada pelaku UMK;
  2. Bentuk PT perorangan adalah “one-tier”, artinya pemegang saham dapat bertindak sebagai direktur / pengurus;
  3. Pasal 153 J (1) UU Ciptaker menyebutkan, Pertanggungjawaban hukum pada PT perorangan  sama dengan PT biasa. Tanggung jawabnya terbatas (Limited Liability).
  4. Sifat Limited Liability dalam PT perorangan berlaku dengan syarat apabila status badan hukum telah disetujui. Jika sebaliknya, jika kewenangan dilakukan dengan tidak bertanggung jawab maka sifat “tanggung jawab terbatas” dapat terhapus.

PROSEDUR LENGKAP PENDIRIAN & PEMBUBARAN PT PERORANGAN

Syarat pendirian PT Perorangan adalah sbb :

  1. WNI (Warga Negara Indonesia);
  2. Berumur minimal 17 tahun & cakap hukum;
  3. Membuat & mengisi pernyataan pendirian;
  4. Mendaftarkan seluruh dokumen persyaratan & pernyataan secara elektronik;
  5. Apabila diterima, status hukum Perseroan dapat diunduh secara elektronik di laman https://ahu.go.id/.

Syarat pembubaran  :

  1. Pembubaran PT dapat dilakukan melalui Keputusan pemegang saham;
  2. Keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum seperti RUPS dalam PT biasa;
  3. Pasal 13 (1) PP 8/2021 menyatakan bahwa untuk mengesahkan pembubaran, Pemegang saham wajib menyampaikan keputusan RUPS berbentuk pernyataan pembubaran & diberitahukan kepada Menteri secara elektronik.

 Itu tadi ketentuan mengenai pendirian PT perorangan. Baca juga perbedaan PT Perorangan dengan PT biasa disini Perbedaan PT Perorangan & PT Biasa Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida