Ketentuan Undang-Undang 40 / 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur PT wajib didirikan minimal 2 orang. Ketentuan tersebut telah berubah (bersyarat) dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan & Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro & kecil sbb:
“Perseroan yang memenuhi kriteria UMK dapat
didirikan oleh 1 orang saja.”
Dengan bunyi Pasal 2 (1) tersebut, jenis PT yang
sebelumnya hanya 1 macam menjadi 2 macam. Penambahan jenis PT tersebut salah satunya diberikan untuk tujuan kemudahan
berusaha bagi pelaku UMK. Perseroan Perorangan atau PT Perorangan telah
lebih dulu dikenal dalam sistem hukum di luar negeri, seperti belanda, Inggris,
Singapore, Vietnam & kini disahkan di Indonesia secara resmi dengan
Pasal 153 A Undang Undang Cipta Kerja.
Apa saja kemudahan yang diberikan bagi pelaku PT Perorangan ? Cek
disini!
- Pemisahan harta kekayaan
PT dapat dilakukan dalam bentuk pernyataan modal;
- Pelaku usaha dibebaskan
dari kewajiban pengumuman di Tambahan Berita Negara RI;
- Pajak yang dibebankan
lebih murah daripada PT biasa / pajak perorangan lain (UU HPP 7/2021 menyatakan bahwa, PT Perorangan dapat menggunakan skema pajak penghasilan final UMKM hanya selama 3 tahun saja, sementara bagi WP Pribadi dapat menggunakannya selama 7 tahun);
- Pelaku usaha dalam
bentuk ini diberikan tenor pembayaran dengan jangka waktu te
rtentu dalam pembayaran pajak.
CIRI
PERSEROAN PERORANGAN
- Status badan hukumnya
hanya diberikan kepada pelaku UMK;
- Bentuk PT perorangan
adalah “one-tier”, artinya pemegang saham dapat bertindak sebagai
direktur / pengurus;
- Pasal 153 J (1) UU
Ciptaker menyebutkan, Pertanggungjawaban hukum pada PT perorangan sama dengan PT biasa. Tanggung jawabnya
terbatas (Limited Liability).
- Sifat Limited
Liability dalam PT perorangan berlaku dengan syarat apabila status badan
hukum telah disetujui. Jika sebaliknya, jika kewenangan dilakukan dengan
tidak bertanggung jawab maka sifat “tanggung jawab terbatas” dapat
terhapus.
PROSEDUR
LENGKAP PENDIRIAN & PEMBUBARAN PT PERORANGAN
Syarat pendirian PT Perorangan adalah sbb :
- WNI (Warga Negara
Indonesia);
- Berumur minimal 17
tahun & cakap hukum;
- Membuat & mengisi
pernyataan pendirian;
- Mendaftarkan seluruh
dokumen persyaratan & pernyataan secara elektronik;
- Apabila diterima,
status hukum Perseroan dapat diunduh secara elektronik di laman https://ahu.go.id/.
Syarat
pembubaran :
- Pembubaran PT dapat
dilakukan melalui Keputusan pemegang saham;
- Keputusan tersebut
memiliki kekuatan hukum seperti RUPS dalam PT biasa;
- Pasal 13 (1) PP 8/2021
menyatakan bahwa untuk mengesahkan pembubaran, Pemegang saham wajib
menyampaikan keputusan RUPS berbentuk pernyataan pembubaran &
diberitahukan kepada Menteri secara elektronik.
Itu
tadi ketentuan mengenai pendirian PT perorangan. Baca juga perbedaan PT Perorangan dengan PT biasa disini Perbedaan PT Perorangan & PT Biasa Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida