Pertanyaan :
-
Saya
membeli tanah tahun 2001 secara KPR, pada tahun 2023 pembelian tanah saya telah
lunas akan tetapi dari pihak perbankan tidak memberikan AJB kepada saya ? Ketika
saya tanyakan AJB belum diberikan, kemana saya harus memintanya ?
Jawaban :
Akta
Jual Beli (AJB) bukanlah
merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah dan atau bangunan, akan tetapi AJB merupakan dasar hukum yang memuat keterangan para pihak mengenai
terjadinya
peralihan hak atas tanah, misalnya
saja jual beli maupun bentuk hukum peralihan lainnya.
AJB mempunyai fungsi sebagai bukti pendukung dalam
kaitannya dengan pendaftaran tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Menurut keterangan Pasal 2 PP 37/1998 pejabat yang berwenang membuat AJB adalah PPAT atau
Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kewenangan tersebut tidak diberikan cuma-cuma,
namun terbatas pada PPAT di wilayah kabupaten dimana obyek itu berada. Pasal 21
ayat 21 (3) PP 37/1998 menyebutkan bahwa akta PPAT dalam
bentuk asli sebanyak 2 lembar, yakni :
1.
Lembar
pertama disimpan oleh PPAT yang bersangkutan;
2.
Lembar
kedua disampaikan kepada kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran;
Selain 2 point
di atas, pihak yang melakukan perbuatan hukum nantinya akan mendapatkan salinan
AJB bertanda tangan PPAT.
Bagaimana jika Akta Jual Beli yang diberikan oleh PPAT hilang?
Dari ketentuan
Pasal 21 di atas, PPAT yang membuat AJB
pasti memiliki Minuta Akta (asli Akta yang mencantumkan
tanda tangan para penghadap, saksi & Notaris,
yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris atau lembar pertama akta, oleh karenanya pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa kehilangan AJB
dapat mengajukan permohonan Salinan ulang kepada PPAT yang membuat akta.
Apa saja yang
harus diserahkan sebagai lampiran permohonan ?
Anda cukup
membawa identitas yang berlaku, sertifikat sebagai bukti penunjang dan PBB atas
obyek tanah. Beberapa PPAT akan meminta Biaya tambahan atas dikeluarkannya Salinan
terbaru dari AJB yang hilang yang besarannya menyesuaikan kebijakan
masing-masing.
Semoga bemanfaat!
Baca juga artikel lainnya mengenai jual beli disini Perbedaan PPJB & AJB , PPJB Kini bisa dicatatkan di sertifikat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida