KEMANA HARUS MENGURUS AKTA JUAL BELI YANG HILANG?

Pertanyaan :

-       Saya membeli tanah tahun 2001 secara KPR, pada tahun 2023 pembelian tanah saya telah lunas akan tetapi dari pihak perbankan tidak memberikan AJB kepada saya ? Ketika saya tanyakan AJB belum diberikan, kemana saya harus memintanya ?




Jawaban :

Akta Jual Beli (AJB) bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah dan atau bangunan, akan tetapi AJB merupakan dasar hukum yang memuat keterangan para pihak mengenai terjadinya peralihan hak atas tanah, misalnya saja jual beli maupun bentuk hukum peralihan lainnya. AJB mempunyai fungsi sebagai bukti pendukung dalam kaitannya dengan pendaftaran tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional.

Menurut keterangan Pasal 2 PP 37/1998 pejabat yang berwenang membuat AJB adalah PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kewenangan tersebut tidak diberikan cuma-cuma, namun terbatas pada PPAT di wilayah kabupaten dimana obyek itu berada. Pasal 21 ayat 21 (3) PP 37/1998 menyebutkan bahwa akta PPAT dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yakni :

1.     Lembar pertama disimpan oleh PPAT yang bersangkutan;

2.     Lembar kedua disampaikan kepada kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran;

Selain 2 point di atas, pihak yang melakukan perbuatan hukum nantinya akan mendapatkan salinan AJB bertanda tangan PPAT.

Bagaimana jika Akta Jual Beli yang diberikan oleh PPAT hilang? Dari ketentuan Pasal 21 di atas, PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta (asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi & Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris atau lembar pertama akta, oleh karenanya pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa kehilangan AJB dapat mengajukan permohonan Salinan ulang kepada PPAT yang membuat akta.

Apa saja yang harus diserahkan sebagai lampiran permohonan ?

Anda cukup membawa identitas yang berlaku, sertifikat sebagai bukti penunjang dan PBB atas obyek tanah. Beberapa PPAT akan meminta Biaya tambahan atas dikeluarkannya Salinan terbaru dari AJB yang hilang yang besarannya menyesuaikan kebijakan masing-masing.

Semoga bemanfaat!

 Baca juga artikel lainnya mengenai jual beli disini Perbedaan PPJB & AJB , PPJB Kini bisa dicatatkan di sertifikat!

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida