APAKAH PEMBELIAN VOUCHER AHU DAPAT DIMOHONKAN PENGEMBALIAN ?


Pertanyaan :

-          Saya membeli 2 voucher PNBP Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan dan pengesahan badan hukum PT  untuk pendirian  di portal AHU online (Administrasi Hukum Umum) atas nama pemohon umum karena akun YAP error , setelah dibayarkan ternyata voucher tersebut tidak dapat digunakan karena voucher badan hukum wajib dibayarkan melalui akun Notaris dan aplikasi YAP.  Pertanyaannya, apakah voucher tersebut dapat di refund ? Jika bisa bagaimana caranya ?

Jawaban :

Halo kak, semoga jawaban ini bisa membantu kakak dan yang lainnya. Sebagai informasi tambahan, per 17 Agustus 2021 – khusus bagi Notaris, pendirian perseroan terbatas dilakukan dengan voucher Persetujuan Pemakaian Nama & Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas (yang tergabung menjadi 1 voucher, tidak terpisah).

Sebagai ganti ketentuan tersebut, Voucher Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas hanya dapat digunakan untuk Persetujuan Pemakaian Nama pada Perubahan Nama Perseroan Terbatas sedangkan voucher Pengesahan Badan Hukum PT hanya dapat digunakan untuk proses peleburan (bukan lagi untuk pengesahan)

Apabila dicermati, informasi sebagaimana tersebut di atas tercantum dalam akun AHU masing-masing Notaris pada saat pemesanan voucher dan terdapat tombol klik di bagian atasnya. Penjelasan atas ketentuan yang diberlakukan per 17 Agustus 2021 tersebut bertanda merah sehingga dapat terbaca jelas. (Baca juga artikel ini Perbaikan data badan usaha di AHU





Kabar baiknya, meskipun dalam penjelasan sebagaimana tersebut di atas bahwa PNBP tidak dapat dikembalikan, terdapat cara untuk mengajukan permohonan pengembalian dana ya kak. Kalian dapat membacanya secara langsung di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaan Negara serta PMK Nomor 206/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut lampirannya!

Semoga bermanfaat!

PENGUMUMAN PEMBERLAKUAN FORMAT BARU PERMOHONAN PENGEMBALIAN PNBP

DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM

 

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaan Negara serta PMK Nomor 206/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dengan ini diinformasikan sejak Januari 2022 berlaku format baru Permohonan Pengembalian PNBP dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1.   Surat Permohonan Pengembalian PNBP ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (format surat terlampir)

2.   Kelengkapan dokumen yang wajib dilampirkan, antara lain:

a.     Salinan Identitas Wajib Bayar/Kuasa (KTP);

b.     Bukti Pembayaran;

c.     Salinan NPWP;

d.     Salinan dokumen kepemilikan rekening (halaman depan buku tabungan);

e.     Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang dan tidak memiliki tunggakan kepada Negara ditandatangani di atas meterai (format terlampir);

f.      Meterai 10.000 (1 lembar dilampirkan)

 

Demikian disampaikan, harap menjadi perhatian. Terima kasih.

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

 

M. Aliamsyah


a.       Contoh Format Surat Permohonan Pengembalian PNBP

 

KOP SURAT PEMOHON


Nomor                : ......................... (1)                             Tanggal                             (2)

Lampiran................................... (3)

Hal      : Permohonan Pengembalian PNBP Yth........................... (4)

Yang Bertanda Tangan di bawah ini :

Nama........................................ (5)

NPWP........................................ (6)

Jabatan..................................... (7)

Alamat...................................... (8)

No. Telp / HP.............................. (9)

E-mail........................................ (10)

 

Bertindak selaku                            Wajib Bayar

(*)                                                     Kuasa dari Wajib Bayar

Nama........................................ (11)

NPWP........................................ (12)

Alamat...................................... (13)

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, kami mengajukan permohonan pengembalian PNBP atas layanan .........................(14) sebesar ......................... (15) dengan alasan

....................... (16).

 

Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir bersama ini disampaikan dokumen sebagai berikut :

 

No.

Jenis Dokumen

1.

Salinan Identitas Wajib Bayar/Kuasa (KTP)

2.

Bukti Pembayaran

3.

Salinan NPWP

4.

Salinan dokumen kepemilikan rekening (halaman depan buku tabungan)

5.

Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan tidak memiliki kewajiban

PNBP yang sejenis secara berulang dan tidak memiliki tunggakan kepada Negara

6.

Meterai 10.000

Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan

 

Pemohon / Kuasa

 

 

. (17)

 

Keterangan: (*) diisi salah satu yang sesuai

Catatan:

*Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan ditandatangani oleh Wajib Bayar atau pihak yang dikuasakan.


Petunjuk Pengisian Surat Permohonan Pengembalian PNBP

 

No.

Uraian Isian

(1)

Diisi nomor surat Permohonan Pengembalian PNBP sesuai dengan administrasi Wajib Bayar.

(2)

Diisi nama kota dan tanggal Surat Permohonan Pengembalian PNBP dibuat.

(3)

Diisi jumlah lampiran yang disertakan dalam Surat Permohonan Pengembalian PNBP.

(4)

Diisi dengan nama jabatan dan alamat kantor Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang mengeluarkan Surat Ketetapan PNBP:

Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI

c.q. Kepala Bagian Keuangan Jl. HR. Rasuna Said, Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan

(5)

Diisi nama Wajib Bayar/Kuasa yang menandatangani Surat Permohonan Pengembalian PNBP.

(6)

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Bayar/Kuasa yang menandatangani Surat Permohonan

Pengembalian PNBP.

(7)

Diisi jabatan Wajib Bayar/Kuasa yang menandatangani Surat Permohonan Pengembalian PNBP

dan dalam hal permohonan oleh Wajib Bayar Orang Pribadi Nomor (7) ini tidak perlu diisi.

(8)

Diisi alamat Wajib Bayar/Kuasa yang menandatangani Surat Permohonan Pengembalian PNBP.

(9)

Diisi  nomor  telepon  Wajib  Bayar/Kuasa  yang  menandatangani  Surat  Permohonan

Pengembalian PNBP.

(10)

Diisi alamat email Wajib Bayar/Kuasa yang menandatangani Surat Permohonan Pengembalian

PNBP.

(11)

Diisi nama Wajib Bayar apabila yang menandatangani Surat Permohonan Pengembalian PNBP adalah Kuasa dari Wajib Bayar dan dalam hal Surat Permohonan Pengembalian PNBP diajukan

oleh Wajib Bayar Orang Pribadi Nomor (10) ini tidak perlu diisi.

(12)

Diisi NPWP Wajib Bayar apabila yang menandatangani Surat Permohonan Pengembalian PNBP adalah Kuasa dari Wajib Bayar dan dalam hal Surat Permohonan Pengembalian PNBP diajukan

oleh Wajib Bayar Orang Pribadi Nomor (11) ini tidak perlu diisi.

(13)

Diisi alamat Wajib Bayar apabila yang menandatangani Surat Permohonan Keringanan PNBP adalah Kuasa dari Wajib Bayar dan dalam hal Surat Permohonan Pengembalian PNBP diajukan

oleh Wajib Bayar Orang Pribadi Nomor (12) ini tidak perlu diisi.

(14)

Diisi jenis PNBP yang diajukan pengembalian (nama layanan dan kode billing/voucher)

(15)

Diisi jumlah perhitungan menurut permohonan Wajib Bayar

(16)

Diisi alasan dan penjelasan permintaan pengembalian PNBP

(17)

Diisi tanda tangan dan nama jelas Wajib Bayar/Kuasa.


b.       Contoh Format Surat Kuasa

(Jika Nama di Voucher Berbeda dengan Nama di Surat Permohonan Pengembalian PNBP)

 

SURAT KUASA PERMOHONAN PENGEMBALIAN PNBP


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap....................................... (1)

Alamat.................................................. (2)

Jabatan................................................. (3)

Nama Wajib Bayar................................. (4)

Alamat.................................................. (5)

NPWN................................................... (6)

No. Telp / HP.......................................... (7)

 

Dengan ini memberikan kuasa khusus kepada:

Nama Lengkap....................................... (8)

Alamat.................................................. (9)

NPWP.................................................... (10)

No. Telp / HP.......................................... (11)

 

Untuk melakukan hak dan/atau memenuhi kewajiban berupa....................................................................................................... (12).

Bersama ini kami lampirkan........................ (13).

 

Demikian surat kuasa khusus ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Penerima Kuasa,                                                                                             Pemberi Kuasa

 

Ttd                                                                     Meterai         Ttd

 

......................... (14)............................................................................................ (15)

(Nama Jelas)                                                                             (Nama Jelas)


Petunjuk Pengisian Surat Kuasa Permohonan Pengembalian PNBP

 

No.

Uraian Isian

(1)

Diisi nama pemberi kuasa

(2)

Diisi alamat pemberi kuasa

(3)

Diisi jabatan pemberi kuasa

(4)

Diisi nama Wajib Bayar dalam hal Wajib Bayar berbentuk badan usaha (nama pemberi kuasa

berbeda dengan nama Wajib Bayar)

(5)

Diisi alamat Wajib Bayar dalam hal Wajib Bayar berbentuk badan usaha (nama pemberi kuasa

berbeda dengan nama Wajib Bayar)

(6)

Diisi NPWP Wajib Bayar yang memberi kuasa.

(7)

Diisi nomor telepon Wajib Bayar yang memberi kuasa.

(8)

Diisi nama Kuasa dari Wajib Bayar.

(9)

Diisi alamat Kuasa dari Wajib Bayar.

(10)

Diisi NPWP Kuasa dari Wajib Bayar.

(11)

Diisi nomor telepon Kuasa dari Wajib Bayar.

(12)

Diisi uraian kegiatan/ tindakan yang dikuasakan Wajib Bayar kepada penerima kuasa.

(13)

Diisi lampiran dokumen pendukung surat kuasa

(14)

Diisi tanda tangan dan nama jelas penerima kuasa.

(15)

Diisi tanda tangan dan nama jelas pemberi kuasa.


Format SPJTM

 

 

KOP SURAT


SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

 

Nama                    :

Pekerjaan             :

Alamat                  :

 

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :

1.  Bertanggung jawab penuh atas permohonan pengembalian PNBP yang kami ajukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebesar Rp… (terbilang) yang dilakukan oleh ….(Nama Notaris/Pemohon)…

2.  Tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang, dan tidak memiliki tunggakan kepada negara.

3.  Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas pembayaran pengembalian atas Penerimaan Negara tersebut, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan kembali kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara.

4.  Segala akibat yang timbul dari pembayaran pengembalian atas Penerimaan Negara ini menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya.

 

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.

Kota, (tgl bulan tahun)

 

Meterai 10.000

 

NAMA PEMOHON

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida