Perbedaan Ganti Nama Pemegang Saham vs Peralihan Saham di AHU online


          Mungkin beberapa dari rekan-rekan pernah melakukan kesalahan penginputan dalam perubahan anggaran dasar Perseroan di sistem AHU online, pentingnya memahami 2 (dua) istilah ini supaya tidak terjadi kesalahan berulang.

Kesalahan dalam membedakan 2 (dua) istilah ini dapat berakibat pada “ditolaknya verifikasi pengajuan perubahan pada sistem AHU online” dan membengkaknya biaya voucher untuk penginputan.

Berikut perbedaan istilah “Ganti nama pemegang saham” dan “peralihan saham” dalam menu perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas.




1.    Ganti Nama Pemegang Saham (Perubahan Identitas)

Kalimat ini sebenarnya memiliki beberapa arti atau multi tafsir karena bisa diartikan pergantian pemilik atau perubahan pihak. Yang perlu kita pahami adalah, Ganti nama pemegang saham disini berarti ganti nama sesungguhnya.

Dalam penjelasan sistem AHU, Ganti nama pemegang saham merupakan proses pembaharuan data administratif karena perubahan identitas pihak pemegang saham, tanpa mengubah subyek hukum yang memiliki atau jumlah kepemilikan.

Situasi yang Memerlukan penggantian Nama:

-       Pribadi/perorangan: Pemegang saham ganti nama karena status pernikahan, gelar, atau penggantian nama resmi berdasar penetapan pengadilan. Misalnya, Nina Tsaqifa karena pernikahan ingin menambahkan nama suaminya menjadi Nina Tsaqifa Azhur.

-       Badan Hukum: Perusahaan yang menjadi pemegang saham berganti nama badan hukum karena peraturan, rebranding atau masalah hukum lainnya. (misalnya saja PT Bank Syariah Mandiri berubah menjadi PT Bank Syariah Indonesia).

2.    Peralihan Saham (kepemilikan berpindah)

Untuk agenda perubahan anggaran dasar yang melibatkan pergantian pemilik saham atau perubahan pihak maka yang harus rekan-rekan pilih adalah menu “peralihan saham”. Yakni, berpindahnya kepemilikan dan hak suara dari pihak lama kepada pihak baru (sering disebut pemindahan hak atas saham)

Pemindahan hak atas saham berarti perbuatan hukum beralihnya kepemilikan saham dari pemegang saham lama kepada pihak lain. Pada proses ini, terjadi pergantian subjek hukum karena berbagai alasan, misalnya saja jual beli saham, penghibahan, waris, dan pembagian harta bersama.

pada menu pemindahan hak, terdapat verifikasi dari tim verifikator yang mengoreksi apakah seluruh dokumen telah sesuai agenda atau belum memenuhi syarat. Apabila dokumen berbeda bunyi maka pengajuan dapat ditolak.

Tabel Perbedaan Ganti Nama Pemegang Saham vs Peralihan Saham

 

KRITERIA

GANTI NAMA PEMEGANG SAHAM

 

PERALIHAN SAHAM

Dasar hukum

Perubahan identitas resmi yang diperbolehkan secara hukum.

Berpindah karena perbuatan hukum seperti Jual beli, hibah atau peristiwa hukum (Waris).

Definisi

Perubahan identitas pemilik saham.

Beralihnya hak milik saham dari pemegang saham lama ke baru

Subyek hukum

Tetap orang yang sama (hanya nama yang diperbaharui)

Berpindah dari A ke B

Dokumen pelengkap

-       Tanpa akta notaris

-       Penetapan pengadilan atau bukti lain yang sah.

-       Akta pemindahan hak

-       Dengan akta notaris

Proses pelaporan

Pelaporan perubahan data administratif.

perubahan data perseroan/pemberitahuan.

 

Kesimpulan

Untuk membedakan secara mudah, jika perubahan hanya melibatkan nama pemilik saham namun orang atau badan tetap sama, maka yang wajib dipilih adalah Ganti Nama pemegang saham, tapi jika saham tersebut dijual, dihibah, atau diwariskan kepada pihak lain maka yang wajib dipilih oleh rekan-rekan adalah Peralihan Saham.

Ingin Mengurus Perubahan Data atau Peralihan Saham PT Anda? Hubungi kami disini!

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida