Mungkin beberapa dari rekan-rekan
pernah melakukan kesalahan penginputan dalam perubahan anggaran dasar Perseroan
di sistem AHU online, pentingnya memahami 2 (dua) istilah ini supaya tidak
terjadi kesalahan berulang.
Kesalahan
dalam membedakan 2 (dua) istilah ini dapat berakibat pada “ditolaknya
verifikasi pengajuan perubahan pada sistem AHU online” dan membengkaknya biaya
voucher untuk penginputan.
Berikut
perbedaan istilah “Ganti nama pemegang saham” dan “peralihan
saham” dalam menu perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas.
1. Ganti Nama
Pemegang Saham (Perubahan Identitas)
Kalimat
ini sebenarnya memiliki beberapa arti atau multi tafsir karena bisa diartikan pergantian
pemilik atau perubahan pihak. Yang perlu kita pahami adalah, Ganti nama pemegang
saham disini berarti ganti nama sesungguhnya.
Dalam
penjelasan sistem AHU, Ganti nama pemegang saham merupakan proses pembaharuan
data administratif karena perubahan identitas pihak pemegang saham, tanpa
mengubah subyek hukum yang memiliki atau jumlah kepemilikan.
Situasi
yang Memerlukan penggantian Nama:
- Pribadi/perorangan:
Pemegang saham ganti nama karena status pernikahan, gelar, atau penggantian
nama resmi berdasar penetapan pengadilan. Misalnya, Nina Tsaqifa karena
pernikahan ingin menambahkan nama suaminya menjadi Nina Tsaqifa Azhur.
- Badan
Hukum: Perusahaan yang menjadi pemegang saham berganti nama badan hukum karena
peraturan, rebranding atau masalah hukum lainnya. (misalnya saja
PT Bank Syariah Mandiri berubah menjadi PT Bank Syariah Indonesia).
2. Peralihan
Saham (kepemilikan berpindah)
Untuk
agenda perubahan anggaran dasar yang melibatkan pergantian pemilik saham atau perubahan
pihak maka yang harus rekan-rekan pilih adalah menu “peralihan saham”. Yakni,
berpindahnya kepemilikan dan hak suara dari pihak lama kepada pihak baru
(sering disebut pemindahan hak atas saham)
Pemindahan
hak atas saham berarti perbuatan hukum beralihnya kepemilikan saham dari
pemegang saham lama kepada pihak lain. Pada proses ini, terjadi pergantian
subjek hukum karena berbagai alasan, misalnya saja jual beli saham,
penghibahan, waris, dan pembagian harta bersama.
pada
menu pemindahan hak, terdapat verifikasi dari tim verifikator yang mengoreksi
apakah seluruh dokumen telah sesuai agenda atau belum memenuhi syarat. Apabila dokumen
berbeda bunyi maka pengajuan dapat ditolak.
Tabel
Perbedaan Ganti Nama Pemegang Saham vs Peralihan Saham
|
KRITERIA |
GANTI NAMA PEMEGANG SAHAM |
PERALIHAN SAHAM |
|
Dasar
hukum |
Perubahan
identitas resmi yang diperbolehkan secara hukum. |
Berpindah
karena perbuatan hukum seperti Jual beli, hibah atau peristiwa hukum (Waris). |
|
Definisi
|
Perubahan
identitas pemilik saham. |
Beralihnya
hak milik saham dari pemegang saham lama ke baru |
|
Subyek
hukum |
Tetap
orang yang sama (hanya nama yang diperbaharui) |
Berpindah
dari A ke B |
|
Dokumen
pelengkap |
- Tanpa
akta notaris - Penetapan
pengadilan atau bukti lain yang sah. |
- Akta
pemindahan hak - Dengan
akta notaris |
|
Proses
pelaporan |
Pelaporan
perubahan data administratif. |
perubahan
data perseroan/pemberitahuan. |
Kesimpulan
Untuk
membedakan secara mudah, jika perubahan hanya melibatkan nama pemilik saham namun
orang atau badan tetap sama, maka yang wajib dipilih adalah Ganti Nama
pemegang saham, tapi jika saham tersebut dijual, dihibah, atau diwariskan kepada
pihak lain maka yang wajib dipilih oleh rekan-rekan adalah Peralihan Saham.
Ingin Mengurus Perubahan Data atau Peralihan Saham PT Anda? Hubungi kami disini!

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida