Kewajiban
pelaporan Tahunan bagi Perseroan terbatas telah diberlakukan dan wajib
dijalankan selambat-lambatnya pada tanggal 18 Oktober 2026. Untuk menghindari
sanksi administratif dan pemblokiran akses operasional perusahaan anda, rekan-rekan
wajib segera melakukan pelaporan bagi Perseroan Terbatas.
PEMBERLAKUAN
DENDA BAGI PERSEROAN YANG TIDAK MELAPORKAN LAPORAN TAHUNAN DI AHU ONLINE.
Selain
terkena blokir AHU dan OSS, pemerintah juga akan mengenakan denda bagi
Perseroan yang tidak melakukan pelaporan tahunan pada sistem AHU online. Peraturan
mengenai denda tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2026
(PP Nomor 30/2026) tentang Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada
Kementerian Hukum
PP
Nomor 30/2026 pada angka 12 point a dan b mencantumkan sebagai berikut :
· Permohonan
Pembukaan Pemblokiran Karena Laporan Keuangan
a. Pembukaan
Pemblokiran Karena Ketidakpatuhan Dalam Menyampaikan Pemmberitahuan Atas
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Persekutuan Modal Dengan Kriteria Wajib
Audit, dikenakan biaya Rp 2.000.000,-
(dua juta rupiah) per permohonan.
b. Pembukaan
Pemblokiran Karena Ketidakpatuhan Dalam Menyampaikan Pemmberitahuan Atas
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Persekutuan Modal Dengan Kriteria tidak Wajib
Audit, dikenakan biaya Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah) per permohonan.
SOLUSI
TEPAT UNTUK PERUSAHAAN ANDA
Untuk
mmengurangi dampak kerugian secara materiiil maupun immaterial, pastikan PT
anda segera melakukan pembuatan laporan keuangan dan melaporkannya melalui
notaris yang dipercaya.
Konsultasikan mengenai pelaporan PT anda
bersama kami. Kontak kami disini.
Semoga
bermanfaat!
Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida