DENDA BAGI PT YANG TIDAK MELAPORKAN LAPORAN TAHUNAN PT DI AHU ONLINE

Kewajiban pelaporan Tahunan bagi Perseroan terbatas telah diberlakukan dan wajib dijalankan selambat-lambatnya pada tanggal 18 Oktober 2026. Untuk menghindari sanksi administratif dan pemblokiran akses operasional perusahaan anda, rekan-rekan wajib segera melakukan pelaporan bagi Perseroan Terbatas.





PEMBERLAKUAN DENDA BAGI PERSEROAN YANG TIDAK MELAPORKAN LAPORAN TAHUNAN DI AHU ONLINE.

Selain terkena blokir AHU dan OSS, pemerintah juga akan mengenakan denda bagi Perseroan yang tidak melakukan pelaporan tahunan pada sistem AHU online. Peraturan mengenai denda tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2026 (PP Nomor 30/2026) tentang Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum

PP Nomor 30/2026 pada angka 12 point a dan b mencantumkan sebagai berikut :

·       Permohonan Pembukaan Pemblokiran Karena Laporan Keuangan

a.    Pembukaan Pemblokiran Karena Ketidakpatuhan Dalam Menyampaikan Pemmberitahuan Atas Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Persekutuan Modal Dengan Kriteria Wajib Audit, dikenakan biaya Rp 2.000.000,-  (dua juta rupiah) per permohonan.

b.    Pembukaan Pemblokiran Karena Ketidakpatuhan Dalam Menyampaikan Pemmberitahuan Atas Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Persekutuan Modal Dengan Kriteria tidak Wajib Audit, dikenakan biaya Rp 1.000.000,-  (satu juta rupiah) per permohonan.

SOLUSI TEPAT UNTUK PERUSAHAAN ANDA

Untuk mmengurangi dampak kerugian secara materiiil maupun immaterial, pastikan PT anda segera melakukan pembuatan laporan keuangan dan melaporkannya melalui notaris yang dipercaya.

 Konsultasikan mengenai pelaporan PT anda bersama kami. Kontak kami disini.

Semoga bermanfaat!

 




Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida