Pernyataan
Nusron Wahid yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agraria & Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional mengenai waktu balik nama sertifikat akan diberlakukan maksimal
10 hari menuai beberapa pro kontra bagi beberapa kalangan. Menariknya, apabila
pernyataan ini benar terealisasi, masyarakat tentu akan menyambut baik versi cepat
instansi pemerintahan dalam proses balik nama.
Berbanding
terbalik dengan masyarakat selaku pengguna jasa, untuk merealisasikan niat baik
tersebut, pemerintah terkait harus merombak total sistem demi mencapai tenggat waktu
yang ditentukan.
Bagaimana
skema yang ditawarkan oleh Menteri Nusron Wahid?
A. Skema Waktu
10 Hari
Kementerian
ATR/BPN akan bekerja sama dengan instansi lain berkaitan dengan proses balik
nama dengan skema sebagai berikut :
- Verifikasi, klarifikasi & validasi BPHTB
: 3 hari.
- Penandatanganan AJB : 2 hari.
- Balik Nama di BPN : 5 hari.
B. Kendala
di lapangan atas skema yang direncanakan
Pengaturan
skema di atas ditetapkan bagi daerah tertentu yang masuk dalam daftar uji coba
khusus. Ada beberapa catatan dari skema di atas :
1. Validasi
yang dibutuhkan tidak hanya dari Pemda/Badan Keuangan & Aset Daerah saja,
tapi juga mengenai sistem coretax & akun pajak masing-masing pihak.
2. Apabila
para pihak belum memiliki npwp, atau NPWP tidak aktif, penjual wajib
mengaktifkan / mendaftar akun coretax untuk dapat diproses pajaknya.
3. Pengecekan
sertifikat di tiap daerah memiliki kebijakan & waktu yang berbeda, sehingga,
validasi pajak selesai belum menjamin langsung dapat dilakukan penandatanganan
AJB.
4. Untuk para
pihak yang beralamat di luar kota / bekerja dalam 5 hari seminggu mungkin akan
kesulitan untuk mengatur jamnya sehingga opsional khusus mungkin akan diambil
oleh beberapa kantor.
5. Yang terakhir,
yang paling terdampak adalah BPN. Sebagai pihak yang melakukan pengecekan
keseluruhan data, baik sistem pajak maupun manual, BPN dipaksa bekerja lebih efisien
& cepat dengan waktu maksimal hanya 5 hari.
c. Perbandingan
sistem saat ini
Prosedur
jual beli atas sertifikat yang berlaku saat ini membutuhkan waktu perkiraan sekitar 1 sampai dengan 3 bulan.
Waktu tersebut digunakan untuk tahapan utama sebagai berikut :
1. Pengecekan
kelengkapan identitas, sertifikat & PBB; pengecekan ini bergantung kesiapan
para pihak.
2. Drafting; perkiraan
waktu 1-3 hari kerja
3. Pembayaran
pajak (PPh & BPHTB); validasi pajak di Pemda membutuhkan kisaran waktu 2-3
minggu, sementara coretax (jika aktif & tanpa kendala) hanya membutuhkan
waktu 1 hari kerja.
4. Pengecekan
sertifikat online; waktu pengecekan beragam di tiap daerah, di Kabupaten Bantul
sendiri pengecekan berkisar antara 1-2 hari kerja, di Kabupaten Sleman 3-4 hari
kerja.
5. Penandatanganan
Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT; waktu menyesuaikan kelengkapan dokumen &
jadwal para pihak, 1-2 minggu.
6. Balik
nama di Kantor Pertanahan / BPN; proses di BPN sebenarnya yang memakan waktu
paling lama. Kisaran waktu 1-2 bulan (jika berkas lengkap tanpa kesalahan/kekurangan)
Meskipun
nampak seperti proyek ambisius, penting juga untuk melihat bahwa
mungkin saja dengan moment ini instansi kita dapat berbenah dari segala arah,
baik sistem, pelayanan maupun sumber daya untuk mencapai target yang
ditentukan. Semoga menjadi kabar baik bagi semua! Baca juga Syarat merubah HGB menjadi HM di Bantul
Semoga
bermanfaat!

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida