BENARKAH PROSES BALIK NAMA HANYA BUTUH 10 HARI ?


Pernyataan Nusron Wahid yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengenai waktu balik nama sertifikat akan diberlakukan maksimal 10 hari menuai beberapa pro kontra bagi beberapa kalangan. Menariknya, apabila pernyataan ini benar terealisasi, masyarakat tentu akan menyambut baik versi cepat instansi pemerintahan dalam proses balik nama.

Berbanding terbalik dengan masyarakat selaku pengguna jasa, untuk merealisasikan niat baik tersebut, pemerintah terkait harus merombak total sistem demi mencapai tenggat waktu yang ditentukan.




Bagaimana skema yang ditawarkan oleh Menteri Nusron Wahid?

A.   Skema Waktu 10 Hari

Kementerian ATR/BPN akan bekerja sama dengan instansi lain berkaitan dengan proses balik nama dengan skema sebagai berikut :

  1. Verifikasi, klarifikasi & validasi BPHTB : 3 hari.
  2. Penandatanganan AJB : 2 hari.
  3. Balik Nama di BPN : 5 hari.

B.   Kendala di lapangan atas skema yang direncanakan

Pengaturan skema di atas ditetapkan bagi daerah tertentu yang masuk dalam daftar uji coba khusus. Ada beberapa catatan dari skema di atas :

1.    Validasi yang dibutuhkan tidak hanya dari Pemda/Badan Keuangan & Aset Daerah saja, tapi juga mengenai sistem coretax & akun pajak masing-masing pihak.

2.    Apabila para pihak belum memiliki npwp, atau NPWP tidak aktif, penjual wajib mengaktifkan / mendaftar akun coretax untuk dapat diproses pajaknya.

3.    Pengecekan sertifikat di tiap daerah memiliki kebijakan & waktu yang berbeda, sehingga, validasi pajak selesai belum menjamin langsung dapat dilakukan penandatanganan AJB.

4.    Untuk para pihak yang beralamat di luar kota / bekerja dalam 5 hari seminggu mungkin akan kesulitan untuk mengatur jamnya sehingga opsional khusus mungkin akan diambil oleh beberapa kantor.

5.    Yang terakhir, yang paling terdampak adalah BPN. Sebagai pihak yang melakukan pengecekan keseluruhan data, baik sistem pajak maupun manual, BPN dipaksa bekerja lebih efisien & cepat dengan waktu maksimal hanya 5 hari.

c. Perbandingan sistem saat ini

Prosedur jual beli atas sertifikat yang berlaku saat ini membutuhkan waktu  perkiraan sekitar 1 sampai dengan 3 bulan. Waktu tersebut digunakan untuk tahapan utama sebagai berikut :

1.    Pengecekan kelengkapan identitas, sertifikat & PBB; pengecekan ini bergantung kesiapan para pihak.

2.    Drafting; perkiraan waktu 1-3 hari kerja

3.    Pembayaran pajak (PPh & BPHTB); validasi pajak di Pemda membutuhkan kisaran waktu 2-3 minggu, sementara coretax (jika aktif & tanpa kendala) hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja.

4.    Pengecekan sertifikat online; waktu pengecekan beragam di tiap daerah, di Kabupaten Bantul sendiri pengecekan berkisar antara 1-2 hari kerja, di Kabupaten Sleman 3-4 hari kerja.

5.    Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT; waktu menyesuaikan kelengkapan dokumen & jadwal para pihak, 1-2 minggu.

6.    Balik nama di Kantor Pertanahan / BPN; proses di BPN sebenarnya yang memakan waktu paling lama. Kisaran waktu 1-2 bulan (jika berkas lengkap tanpa kesalahan/kekurangan)

Meskipun nampak seperti proyek ambisius, penting juga untuk melihat bahwa mungkin saja dengan moment ini instansi kita dapat berbenah dari segala arah, baik sistem, pelayanan maupun sumber daya untuk mencapai target yang ditentukan. Semoga menjadi kabar baik bagi semua! Baca juga Syarat merubah HGB menjadi HM di Bantul

Semoga bermanfaat! 


Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida