Membeli
asset tanah & bangunan ternyata bukan hanya perkara menyiapkan biaya nilai
transaksi atas obyek yang akan dibeli, di luar itu, banyak biaya lain yang harus
diperhatikan, salah satunya adalah pajak pembeli atau BPHTB (bea perolehan hak atas
tanah & atau bangunan).
BPHTB
merupakan salah satu komponen biaya terbesar yang harus dikeluarkan pembeli dalam
rangkaian proses balik nama. Sebagai pembeli, para pihak wajib bersikap cermat
dan hati-hati atas kebijakan setiap daerah.
APA
ITU BPHTB (PAJAK PEMBELI) ?
BPHTB
atau merupakan kepanjangan dari bea perolehan hak atas tanah & atau bangunan
adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah & atau bangunan. Bphtb
dibebankan kepada penerima hak, dalam proses jual beli, penerima hak merupakan
pembeli.
Dasar
utama perhitungan pajak pembeli :
1.
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP):
Nilai transaksi riil / harga kesepakatan obyek jual beli diantara para pihak.
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP):
Nilai komersial tanah yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat (nilai
ini termuat dalam SPPT PBB tahun berjalan).
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak
Kena Pajak (NPOPTKP): Batas nilai tanah yang
dibebaskan dari pajak. Ketentuan ini bervariasi di setiap kabupaten/kota,
bergantung peraturan daerah setempat. Untuk wilayah Bantul, ditetapkan Rp
80.000.000,- (delapan puluh juta) dan hanya berlaku 1x seumur hidup,
sehingga apabila dalam pembelian ke-2, nilai ini tidak lagi berlaku.
CARA
MANDIRI MENGHITUNG PAJAK PEMBELI
Secara
umum, berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
1. Tarif BPHTB adalah sebesar 5%.
2. NPOPTKP
Kabupaten Bantul sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta)
3. Nilai
tanah yang digunakan adalah nilai transaksi yang disetujui BPKPAD, atau, nilai
jual objek pajak tertinggi berdasarkan sistem yang termuat dalam SPPT PBB tahun
berjalan.
4. Rumus
perhitungan :“Pajak Pembeli (BPHTB) = 5% × (NT – NPOPTKP)”
CONTOH PERHITUNGAN PAJAK PEMBELI.
Supaya
lebih mudah dipahami, mari gunakan simulasi jual beli berikut ini:
-
Contoh kasus I:
Bapak
X membeli sebidang tanah di Kabupaten Bantul, untuk pertama kalinya, dengan
harga transaksi Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Setelah dicek,
nilai NJOP tanah tersebut adalah Rp550.000.000
-
Berikut perhitungannya:
a.
Harga Transaksi (500 Juta), NJOP (550
Juta). Secara sistem nilai yang akan digunakan sebagai perhitungan pajak
pembeli adalah nilai tertinggi yakni 550jt
b. Rumus
: (Rp 550.000.000 – Rp 80.000.000) x 5% )
c.
pajak pembeli (BPHTB) yang wajib dibayarkan
adalah Rp 23.500.000,-
-
Contoh kasus II:
Bapak
X membeli sebidang tanah di Kabupaten Bantul, untuk pertama kalinya, dengan
harga transaksi Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Setelah dicek,
nilai NJOP tanah tersebut adalah Rp 450.000.000
-
Berikut perhitungannya:
a. Harga
Transaksi (500 Juta), NJOP (450 Juta). Secara sistem nilai yang akan digunakan
sebagai perhitungan pajak pembeli adalah nilai tertinggi yakni 500jt, namun nilai
tersebut masih akan ditinjau dr dinas terkait acc atau tidaknya.
b. Rumus
: (Rp 500.000.000 – Rp 80.000.000) x 5% )
c. pajak
pembeli (BPHTB) yang wajib dibayarkan adalah Rp 21.000.000,-
Nah,
dia atas merupakan 2 cara penghitungan pajak di Bantul ya rekan-rekan!
Butuh
bantuan untuk menghitung pajak secara akurat dan mengurus legalitas tanah Anda?
Hubungi kami disini!
Semoga
bermanfaat!

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida