CARA MENGHITUNG PAJAK PEMBELI DI BANTUL


Membeli asset tanah & bangunan ternyata bukan hanya perkara menyiapkan biaya nilai transaksi atas obyek yang akan dibeli, di luar itu, banyak biaya lain yang harus diperhatikan, salah satunya adalah pajak pembeli atau BPHTB (bea perolehan hak atas tanah & atau bangunan).

BPHTB merupakan salah satu komponen biaya terbesar yang harus dikeluarkan pembeli dalam rangkaian proses balik nama. Sebagai pembeli, para pihak wajib bersikap cermat dan hati-hati atas kebijakan setiap daerah.

APA ITU BPHTB (PAJAK PEMBELI) ?

BPHTB atau merupakan kepanjangan dari bea perolehan hak atas tanah & atau bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah & atau bangunan. Bphtb dibebankan kepada penerima hak, dalam proses jual beli, penerima hak merupakan pembeli.




Dasar utama perhitungan pajak pembeli :

1.      Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP): Nilai transaksi riil / harga kesepakatan obyek jual beli diantara para pihak.

  1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): Nilai komersial tanah yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat (nilai ini termuat dalam SPPT PBB tahun berjalan).
  2. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP): Batas nilai tanah yang dibebaskan dari pajak. Ketentuan ini bervariasi di setiap kabupaten/kota, bergantung peraturan daerah setempat. Untuk wilayah Bantul, ditetapkan Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta) dan hanya berlaku 1x seumur hidup, sehingga apabila dalam pembelian ke-2, nilai ini tidak lagi berlaku.

CARA MANDIRI MENGHITUNG PAJAK PEMBELI

Secara umum, berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

1.      Tarif BPHTB adalah sebesar 5%.

2.     NPOPTKP Kabupaten Bantul sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta)

3.     Nilai tanah yang digunakan adalah nilai transaksi yang disetujui BPKPAD, atau, nilai jual objek pajak tertinggi berdasarkan sistem yang termuat dalam SPPT PBB tahun berjalan.

4.     Rumus perhitungan :“Pajak Pembeli (BPHTB) = 5% × (NT – NPOPTKP)”

CONTOH PERHITUNGAN PAJAK PEMBELI.

Supaya lebih mudah dipahami, mari gunakan simulasi jual beli berikut ini:

-       Contoh kasus I:

Bapak X membeli sebidang tanah di Kabupaten Bantul, untuk pertama kalinya, dengan harga transaksi Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Setelah dicek, nilai NJOP tanah tersebut adalah Rp550.000.000

-       Berikut perhitungannya:

a.     Harga Transaksi (500 Juta), NJOP (550 Juta). Secara sistem nilai yang akan digunakan sebagai perhitungan pajak pembeli adalah nilai tertinggi yakni 550jt

b.     Rumus : (Rp 550.000.000 – Rp 80.000.000) x 5% )

c.     pajak pembeli (BPHTB) yang wajib dibayarkan adalah Rp 23.500.000,-

-       Contoh kasus II:

Bapak X membeli sebidang tanah di Kabupaten Bantul, untuk pertama kalinya, dengan harga transaksi Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Setelah dicek, nilai NJOP tanah tersebut adalah Rp 450.000.000

-       Berikut perhitungannya:

a.     Harga Transaksi (500 Juta), NJOP (450 Juta). Secara sistem nilai yang akan digunakan sebagai perhitungan pajak pembeli adalah nilai tertinggi yakni 500jt, namun nilai tersebut masih akan ditinjau dr dinas terkait acc atau tidaknya.

b.     Rumus : (Rp 500.000.000 – Rp 80.000.000) x 5% )

c.     pajak pembeli (BPHTB) yang wajib dibayarkan adalah Rp 21.000.000,-

Nah, dia atas merupakan 2 cara penghitungan pajak di Bantul ya rekan-rekan!

Butuh bantuan untuk menghitung pajak secara akurat dan mengurus legalitas tanah Anda? Hubungi kami disini!

Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida