ALUR PENDAFTARAN PERPANJANGAN TANAH HGB DI PANITIKISMO

   


Alur Permohonan Perpanjangan tanah HGB Kasultanan/Kadipaten

KETERANGAN :

1.      Pada tahap pertama, pemohon mengirimkan surat ke DINAS PERTANAHAN & TATA RUANG (KUNDHA NITI MANDALA SARTA TATA SASANA) untuk mengetahui status tanah apakah tanah yang berasal dari hak lama milik Kasultanan/Kadipaten atau bukan;

2.      Tim inventarisasi identifikasi & verifikasi yang akan melakukan pengecekan kesesuaian data dengan identitas berkas yang diserahkan;

3.      Berita acara hasil pemeriksaan berkas akan menentukan apakah tanah masuk kategori tanah Kasultanan/Kadipaten atau bukan;

4.      Apabila merupakan wilayah Kasultanan/Kadipaten, maka pemohon diwajikan mengajukan surat rekomendasi ke Panitikismo dengan berkas lengkap seperti Sertifikat hak atas tanah, titik koordinat lokasi, Identitas pemilik, PBB & dokumen lain yang dibutuhkan;


5.      Hasil dari permohonan tersebut, akan dikeluarkan SERAT PALILAH yang berlaku selama jangka waktu 1 (satu) tahun dengan membayar Biaya administrasi yang disampaikan oleh Panitikismo melalui pesan whatsapp atau dihubungi secara langsung melalui telepon dengan menyerahkan sertifikat asli ke Panitikismo;

6.      Dalam jangka waktu tersebut, dari berita acara tim - sertifikat hak atas tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Pemohon akan diajukan konversi oleh Panitikismo untuk dijadikan HAK MILIK TERATAS NAMA KASULTANAN/KADIPATEN (Biaya dalam proses ini ditanggung oleh Panitikismo);

7.      Setelah proses konversi selesai, Pemohon akan diberikan tanda bukti berupa SERAT KEKANCINGAN yang berlaku selama kurang lebih 10 tahun dengan Biaya administrasi sesuai lokasi tanah masing-masing. Pada proses ini terdapat 2 opsi sebagai berikut:

a.      Cukup dengan SERAT KEKANCINGAN yang berisi nama pemohon dengan jangka waktu dan wajib diperbaharui terus menerus selama 10 tahun dengan pembayaran administrasi, namun bukti tersebut tidak dapat digunakan sebagai jaminan hutang di perbankan; atau

b.      Dilanjutkan pada proses ke-8 yakni “PEMBERIAN HAK BARU MELIPUTI HAK GUNA BANGUNAN/HAK PAKAI DI ATAS TANAH HM KASULTANAN KADIPATEN”. Dalam bentuk ini, sertifikat dapat diperjualbelikan dan dijadikan jaminan dengan jangka waktu dan Biaya yang berbeda bergantung lokasi;

8.      Apabila pemohon menghendaki dilanjutkan di proses 8, maka seluruh Biaya ditanggung pemohon, meliputi sebagai berikut :

a.      Akta pemberian Hak di atas tanah HM KASULTANAN/KADIPATEN yang dibuat oleh PPAT wilayah setempat;

b.      Pajak pengalihan atas pemberian hak baru;

c.       Pajak penerima atas pemberian hak baru;

d.      Biaya pencatatan/pendaftarannya di BPN wilayah tanah setempat;

9.      Pendaftaran HGB di atas HM Kasultanan/Kadipaten dilakukan setelah berkas-berkas sebagaimana tersebut di atas lengkap;

Notes :

a.      Sebagai tambahan informasi, pemohon yang namanya tercantum dalam sertifikat asal adalah pemohon yang diutamakan & tidak kehilangan hak untuk menggunakan serta memanfaatkan atau menguasai tanah & bangunan;

b.      Biaya yang timbul dari proses ini dari Panitikismo dapat diajukan dispensasi bergantung kemampuan pemohon dan harga tanah di lokasi tersebut;

c.       Jangka waktu proses dari nomor 1 sampai dengan angka 8 belum dapat diperkirakan karena masih dalam teknis penyelesaian & pengerjaan dimulai dari berkas-berkas yang diajukan terlebih dahulu;

d.      Proses yang digambarkan dalam bagan ini masih dapat berubah sesuai kebijakan Kantor BPN wilayah masing-masing, termasuk dalam penentuan pajak-pajaknya. Artikel lebih lanjut baca Cara mengurus HGB tanah Kasultanan/Kadipaten

Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida