TBNRI
KINI TERINTEGRASI AHU ONLINE OTOMATIS.
Pertanyaan
:
-
Kami telah mendirikan PT dan mengajukan
permohonan TBNRI secara manual bulan agustus lalu, tiba-tiba mendapat
notifikasi PNRI dari akun AHU ? apakah tagihan tersebut wajib dibayar juga ?
terima kasih.
Jawaban
:
Terdapat aturan baru mengenai PNRI yang
saat ini telah ter-sinkronisasi dengan AHU online. Ketentuan tersebut menyederhanakan
kewajiban hukum bagi pelaku usaha sekaligus Notaris yang membuat legalitasnya.
PANDUAN
LENGKAP BNRI PT : OTOMATIS vs PELAPORAN MANDIRI
Setiap
Perseroan Terbatas (PT) yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari
AHU online wajib mengumumkan akta pendirian/perubahannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI) & Tambahan Berita Negara (TBNRI). Langkah
ini dilakukan untuk memenuhi asas publisitas status hukum PT agar sah &
mengikat pihak ketiga.
Sebelumnya,
pengumuman dilakukan secara mandiri oleh Pemohon/Notaris melalui akun BNRI,
namun dengan pembaharuan sistem korporasi, pengumuman BNRI dilakukan secara
otomatis melalui AHU online.
Bagaimana
mekanisme ?
1.
Mekanisme Pengumuman BNRI terbaru.
a.
Pembuatan akta pendirian/perubahan PT;
b.
Penandatanganan akta pendirian/perubahan
PT;
c.
Proses pendaftaran SK AHU, data AHU
Online akan otomatis sinkron ke basis data Perum PNRI;
d.
Batas Waktu Pengumuman akta
pendirian / perubahan PT dalam TBNRI maks 14 hari sejak tanggal
diterbitkannya SK / SP Menteri.
e.
Apabila tidak dibayarkan/dilaporkan,
maka Direksi dikenakan sanksi tanggung jawab renteng pribadi,
karena belum melaksanakan asas publisitas.
2.
PENGECUALIAN BAGI PEMOHON YANG SUDAH
MELAPOR MANDIRI
Peraturan ini baru saja diberlakukan dan aktif melakukan
pemberitahuan di awal September 2026, sehingga terdapat beberapa pihak yang
telah melaporkannya secara mandiri melalui lama tbnri. Sehingga ketentuannya
sbb :
a.
Bagi PT yang didirikan pada tahun lampau
yang TBNRI belum terbit / belum dilaporkan, diperbolehkan melakukan pelaporan
secara mandiri lewat dashboard personal di Berita Negara.
b. PT
yang telah melapor/mendaftar TBNRI secara mandiri melalui dashboard personal
atau melalui Notaris, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang / membayar
PNBP ganda di AHU Online.
Dengan
begitu, jawaban bagi pertanyaan di atas : bagi PT yang telah mendaftar
secara mandiri, tidak perlu membayar PNBP tertagih di AHU online / dapat
mengabaikan pemberitahuannya.
Ingin
melakukan pendirian/perubahan PT ? Hubungi kami untuk konsultasi gratis!
Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida