TAGIHAN BNRI GANDA, MANA YANG PERLU DIBAYARKAN?

TBNRI KINI TERINTEGRASI AHU ONLINE OTOMATIS.

Pertanyaan :

-      Kami telah mendirikan PT dan mengajukan permohonan TBNRI secara manual bulan agustus lalu, tiba-tiba mendapat notifikasi PNRI dari akun AHU ? apakah tagihan tersebut wajib dibayar juga ? terima kasih.

Jawaban :

         Terdapat aturan baru mengenai PNRI yang saat ini telah ter-sinkronisasi dengan AHU online. Ketentuan tersebut menyederhanakan kewajiban hukum bagi pelaku usaha sekaligus Notaris yang membuat legalitasnya.



PANDUAN LENGKAP BNRI PT : OTOMATIS vs PELAPORAN MANDIRI

Setiap Perseroan Terbatas (PT) yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari AHU online wajib mengumumkan akta pendirian/perubahannya dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) & Tambahan Berita Negara (TBNRI). Langkah ini dilakukan untuk memenuhi asas publisitas status hukum PT agar sah & mengikat pihak ketiga.

Sebelumnya, pengumuman dilakukan secara mandiri oleh Pemohon/Notaris melalui akun BNRI, namun dengan pembaharuan sistem korporasi, pengumuman BNRI dilakukan secara otomatis melalui AHU online.

Bagaimana mekanisme ?

1.   Mekanisme Pengumuman BNRI terbaru.

a.   Pembuatan akta pendirian/perubahan PT;

b.   Penandatanganan akta pendirian/perubahan PT;

c.    Proses pendaftaran SK AHU, data AHU Online akan otomatis sinkron ke basis data Perum PNRI;

d.   Batas Waktu Pengumuman akta pendirian / perubahan PT dalam TBNRI maks 14 hari sejak tanggal diterbitkannya SK / SP Menteri.

e.    Apabila tidak dibayarkan/dilaporkan, maka Direksi dikenakan sanksi tanggung jawab renteng pribadi, karena belum melaksanakan asas publisitas.

2.   PENGECUALIAN BAGI PEMOHON YANG SUDAH MELAPOR MANDIRI

Peraturan ini baru saja diberlakukan dan aktif melakukan pemberitahuan di awal September 2026, sehingga terdapat beberapa pihak yang telah melaporkannya secara mandiri melalui lama tbnri. Sehingga ketentuannya sbb :

a.    Bagi PT yang didirikan pada tahun lampau yang TBNRI belum terbit / belum dilaporkan, diperbolehkan melakukan pelaporan secara mandiri lewat dashboard personal di Berita Negara.

b.    PT yang telah melapor/mendaftar TBNRI secara mandiri melalui dashboard personal atau melalui Notaris, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang / membayar PNBP ganda di AHU Online.

Dengan begitu, jawaban bagi pertanyaan di atas : bagi PT yang telah mendaftar secara mandiri, tidak perlu membayar PNBP tertagih di AHU online / dapat mengabaikan pemberitahuannya.

Ingin melakukan pendirian/perubahan PT ? Hubungi kami untuk konsultasi gratis!

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida